Pasal 3 (Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo)
Pasal 4 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama)
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Pasal 5 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding)
Pasal 6 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi)
Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo)
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
ix. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
K. Biaya pengiriman berkas.
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8 (Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo)
Pasal 9 (Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban)
Jl. Buntok-Ampah KM.12 No.62
(0525) 22330
pa-buntok.go.id
pa_buntok@yahoo.com