Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
2
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
3
Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
4
Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
5
Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan.
6
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
7
Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
8
Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Hubungi Kami
Jl. Buntok-Ampah KM.12 No.62
(0525) 22330
pa-buntok.go.id
pa_buntok@yahoo.com
Selayang Pandang
Previous
Next
Keadaan Perkara Tahun 2019
Jumlah Perkara Masuk = 350
100%
Jumlah Perkara Gugatan = 160
45%
Jumlah Perkara Talak = 30
9%
Jumlah Perkara Istbat Nikah = 151
43%
Jumlah Perkara Dicabut = 15
4%
Sisa Perkara Tahun 2019 = 13
3%
Copyright 2020. Designed by Tim IT Pengadilan Agama Buntok