Syarat-Syarat dan Mekanisme
Syarat-syarat dan Mekanisme Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. – Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau – Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama. Mekanisme pemberian jasa Pos Bantuan Hukum – Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formular yang telah disediakan – Pemohon seperti pada tersebut di atas dilampiri : o Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau o Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainya dengan memperlihatkan aslinya; atau o Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. |