Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Kode Etik > Kode Etik Hakim
Written by Super User on . Hits: 423
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI
TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .