Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Buntok Kelas II dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Tugas Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan tersebut menyangkut perkara-perkara:
Selain kewenangan tersebut, Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Penjelasan lengkap Pasal 52A ini berbunyi: selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Fungsi Pengadilan Agama
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
Fungsi Mengadili
Fungsi mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing.
Vide Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.Fungsi Pengawasan
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya, serta terhadap pelaksanaan administrasi umum.
Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.Fungsi Administratif
Memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
Meliputi administrasi kepegawaian, keuangan dan umum.Fungsi Nasihat
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Fungsi Lainnya
Melaksanakan pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Agama.
Diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991.