Sejarah Pengadilan
Perjalanan panjang terbentuk dan berkembangnya Pengadilan Agama Buntok.

Dasar Hukum Pembentukan
Pengadilan Agama Buntok
Sejarah Pengadilan Agama Buntok merupakan bagian dari perjalanan panjang perkembangan lembaga peradilan agama di wilayah Barito Selatan, mulai dari masa pemerintahan kolonial hingga terbentuknya Pengadilan Agama Buntok seperti saat ini.
Masa Pemerintahan Belanda
Sebelum terbentuknya Staatsblad 1937 Nomor 638, di Kota Buntok dan sepanjang pantai Sungai Barito, penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan Nikah, Talak, Rujuk, tuntutan nafkah, waris, harta perpantangan dan perkara lainnya dilaksanakan oleh Penghulu Islam atau Kantor Urusan Agama setempat.
Penghulu Islam atau Kepala Kantor Urusan Agama pada masa tersebut diangkat berdasarkan kemampuan dan pengetahuan keagamaan yang dimiliki dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
Pembentukan Qadli Buntok
Selama masa pendudukan Jepang, penguasa Jepang mengangkat seorang Kepala Agama yang disebut Saisi atau Qadli yang berkedudukan di Kota Buntok.
Qadli memiliki kewenangan dalam mengurusi persoalan Nikah, Talak, Rujuk dan berbagai urusan keagamaan lainnya. Sementara Penghulu Islam yang sebelumnya diangkat pada masa pemerintahan Belanda berubah status menjadi pembantu Qadli.
Pasca Kemerdekaan
Pada tahun 1949 terjadi perubahan pada staf Qadli Buntok dengan diangkatnya seorang pejabat yang memangku jabatan semacam Panitera yang disebut Griffier.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Dayak Besar yang berkedudukan di Banjarmasin. Dengan adanya Griffier tersebut, susunan staf Qadli Buntok dapat dikatakan telah lengkap.
Perubahan Kelembagaan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah mengenai pembentukan Kantor Urusan Agama di Buntok pada tahun 1956, Kerapatan Qadli Buntok kemudian dihapus karena personelnya diangkat menjadi Pegawai Kantor Urusan Agama.
Dasar Pembentukan Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama Buntok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pada tempat-tempat yang terdapat Pengadilan Negeri dapat dibentuk Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah dengan daerah hukum yang sama. Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya diatur oleh Menteri Agama.
Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968
Menteri Agama kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968 tanggal 28 Agustus 1968 tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara dan Sumatera.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah meliputi:
- Kotamadya Palangkaraya di Palangkaraya.
- Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun.
- Kabupaten Barito di Buntok.
Terbentuknya Kabupaten Barito Selatan
Daerah Barito Selatan sebelumnya merupakan gabungan dari Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kota Buntok dan Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang, yang pada saat itu termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito dengan ibu kota Muara Teweh.
Pada tanggal 21 September 1959, kedua kewedanaan tersebut memisahkan diri dari Kabupaten Barito dan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dengan ibu kota Buntok.
Pengadilan Agama Buntok Mulai Beroperasi
Realisasi pembentukan Pengadilan Agama Buntok baru dapat terlaksana setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pada tahun 1976 Menteri Agama mengangkat dua orang pegawai, yaitu Drs. Mawardi sebagai Hakim dan Nuryadin Syahri, B.A. sebagai Panitera.
Pemekaran Wilayah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten, Kabupaten Barito Selatan kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Selatan dengan ibu kota Buntok dan Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
Sejak saat itu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Buntok hanya meliputi Kabupaten Barito Selatan, sedangkan wilayah Kabupaten Barito Timur menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Menempati Gedung Baru
Sejak bulan Mei 2008, Pengadilan Agama Buntok memindahkan operasionalnya ke gedung baru di Jalan Ampah–Buntok Nomor 62, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Alamat tersebut kini menjadi Jalan Soekarno–Hatta Nomor 62, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Pada saat itu Pengadilan Agama Buntok dipimpin oleh H.M. Asyari, S.Ag., M.H. sebagai Ketua dan Drs. H. Iing Sihabudin, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, bersama tiga orang hakim.
