log2026

Written by Super User on . Hits: 142

Dinamika Kriminalisasi Perkawinan Berhalangan Dalam Pasal 402 Uu No. 1 Tahun 2023: Analisis Yuridis Dan Perspektif Fikih Munakahat 

Oleh: Muhammad Rakhmat Alam, Lc

 

 

zouya

 

ABSTRAK

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa implikasi signifikan terhadap rezim hukum keluarga di Indonesia. Salah satu ketentuan yang memicu diskursus akademis adalah Pasal 402 yang mengatur tindak pidana melangsungkan perkawinan yang diketahui memiliki penghalang yang sah. Pasal ini sering dinarasikan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap praktik nikah siri atau poligami liar yang secara fikih mungkin sah namun cacat administrasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk membedah konstruksi yuridis Pasal 402 KUHP Baru dan menganalisisnya melalui optik Hukum Islam (Fikih Munakahat) serta dampaknya terhadap hak keperdataan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menyimpulkan bahwa Pasal 402 merupakan manifestasi asas monogami terbuka yang bertujuan melindungi ketertiban hukum dan hak-hak perempuan dan anak (maqashid syariah: hifdz al-nasl), meskipun menyisakan residu persoalan bagi validitas nikah agama. Kebaruan artikel ini terletak pada pemetaan unsur delik Pasal 402 sebagai “delik keluarga” yang memiliki dimensi ganda: dimensi pidana (bestanddelen dan mens rea) serta dimensi perlindungan keluarga (perempuan/anak) yang dibatasi oleh mekanisme delik aduan. Dengan demikian, artikel ini tidak berhenti pada debat kriminalisasi semata, tetapi menawarkan kerangka sintesis yang dapat dipakai hakim dan aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan kepastian hukum pidana dan kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah) secara proporsional.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .