banner baru

Written by Super User on . Hits: 15

Pengesahan Perkawinan bagi Wanita Menikah Tanpa Menggunakan Wali

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

 

menikah

 

 

 

Latar belakang penulisan karya ilmiah ini, karena kedudukan wali dalam pernikahan masih menjadi kontraversi, ada yang memasukannya sebagai rukun dan syarat, tidak sah nikah kalau tidak menggunakan wali. Sementara, fuqáhak yang lain berpandangan wali sama sekali tidak masuk sebagai rukun atau syarat pernikahan. Tujuan penelitian ini ingin mengelaborasi dengan konteks sekarang ini dengan cara menginterpretasi konsep wali nikah yang telah berlaku, agar sejalan dengan perkembangan yang menuntut adanya kesetaraan antara pria dan wanita dalam tatanan hukum perkawinan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian pustaka, sumber datanya kitab hadis, fikih, buku dan jurnal ilmiah tentang wali nikah. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah teori kesetaraan gender. Kesimpulan penelitian ini menujukkan dalam perspektif pegiat kesetaraan gender konsep wali yang berlaku saat ini bias dan berbau patriarkis, fikih kurang responsif terhadap kepentingan wanita, faktanya hanya pria yang bisa menjadi wali nikah, sehingga permohonan pengesahan perkawinannya cenderung ditolak pengadilan agama. Pembaruan penelitian ini wanita pada dasarnya memiliki kemampuan bertindak hukum secara sempurna (kámil al-ahlíyyah) sehingga dapat menikah tanpa wali, atau melimpahkan ke tokoh agama.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .