Pengesahan Perkawinan bagi Wanita Menikah Tanpa Menggunakan Wali
Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ABSTRAK

Latar belakang penulisan karya ilmiah ini, karena kedudukan wali dalam pernikahan masih menjadi kontraversi, ada yang memasukannya sebagai rukun dan syarat, tidak sah nikah kalau tidak menggunakan wali. Sementara, fuqáhak yang lain berpandangan wali sama sekali tidak masuk sebagai rukun atau syarat pernikahan. Tujuan penelitian ini ingin mengelaborasi dengan konteks sekarang ini dengan cara menginterpretasi konsep wali nikah yang telah berlaku, agar sejalan dengan perkembangan yang menuntut adanya kesetaraan antara pria dan wanita dalam tatanan hukum perkawinan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian pustaka, sumber datanya kitab hadis, fikih, buku dan jurnal ilmiah tentang wali nikah. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah teori kesetaraan gender. Kesimpulan penelitian ini menujukkan dalam perspektif pegiat kesetaraan gender konsep wali yang berlaku saat ini bias dan berbau patriarkis, fikih kurang responsif terhadap kepentingan wanita, faktanya hanya pria yang bisa menjadi wali nikah, sehingga permohonan pengesahan perkawinannya cenderung ditolak pengadilan agama. Pembaruan penelitian ini wanita pada dasarnya memiliki kemampuan bertindak hukum secara sempurna (kámil al-ahlíyyah) sehingga dapat menikah tanpa wali, atau melimpahkan ke tokoh agama.
