banner baru

Written by Super User on . Hits: 7

Interpretasi Ekstensif terhadap Kekerasan Psikis dalam UU KDRT: Analisis Yuridis atas Kualifikasi Perselingkuhan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Ahmad Maulana Sabbaha, S.H.
M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

kdrt

 

 

 

PENDAHULUAN

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan hukum dan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU KDRT) merupakan tonggak penting dalam upaya negara memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup domestik. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak lagi terbatas pada luka yang tampak secara kasatmata, melainkan juga mencakup penderitaan mental dan emosional korban.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .