Eksekusi Jaminan Syariah Oleh Peradilan Agama

Karakteristik Jaminan Kebendaan dalam Kontrak Syariah
Dalam praktik lembaga keuangan syariah, penyaluran pembiayaan—baik melalui skema murabahah, musyarakah, maupun mudharabah—pada umumnya selalu disertai dengan pengikatan agunan berupa jaminan kebendaan.
Mekanisme pengikatan tersebut tetap merujuk pada rezim hukum positif nasional, dengan instrumen yang lazim digunakan berupa Hak Tanggungan untuk objek tidak bergerak dan jaminan Fidusia untuk benda bergerak.
Secara fungsional, pengikatan jaminan ini berperan sebagai sarana mitigasi risiko, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditor syariah apabila di kemudian hari debitor berada dalam kondisi gagal memenuhi kewajiban atau wanprestasi (Nur'aini dkk., 2026).
Dualisme Kewenangan dalam Eksekusi Jaminan Syariah
Ketika sengketa pembiayaan memasuki tahap eksekusi jaminan, persoalan hukum yang dihadapi tidak lagi bersifat sederhana, melainkan telah bergeser ke wilayah hukum acara yang kompleks dan sarat dengan implikasi yurisdiksional.
Tahap ini menjadi krusial karena menyangkut efektivitas penegakan hak, bukan sekadar penegasan norma dalam putusan. Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter lembaga jaminan seperti Hak Tanggungan dan Fidusia yang secara historis merupakan produk hukum perdata warisan kolonial (Haholongan, 2024).
Dalam konstruksi klasiknya, kedua instrumen ini dirancang dan dipraktikkan dalam sistem peradilan umum, sehingga pelaksanaan eksekusinya secara tradisional berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri.
Seiring dengan perluasan kewenangan Peradilan Agama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, muncul dinamika baru yang memunculkan ketegangan yurisdiksional.
Perluasan tersebut memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun tidak secara eksplisit diikuti dengan pengaturan teknis terkait pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan.
Permasalahan utamanya terletak pada adanya dualisme rezim hukum yang berjalan secara paralel. Di satu sisi, akad pokok pembiayaan tunduk pada prinsip syariah dan menjadi domain Peradilan Agama sebagai konsekuensi dari kompetensi absolut yang diberikan undang-undang.
Namun di sisi lain, instrumen jaminan yang digunakan tetap bersandar pada hukum perdata umum, yang dalam praktik konvensionalnya dieksekusi melalui peradilan umum.
Penegasan Yurisdiksi Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian dalam praktik, Mahkamah Agung RI melalui Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2016 menetapkan pedoman yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Norma ini menjadi titik krusial dalam me is negaskan arah kewenangan eksekusi jaminan dalam sengketa ekonomi syariah. Adapun rumusan resminya menyatakan: “Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.”
Rumusan tersebut memberikan kepastian hukum yang sebelumnya kabur, sekaligus menegaskan batas kompetensi secara lebih sistematis. Dengan demikian, Peradilan Agama tidak hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah pada tahap pokok sengketa, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap jaminan yang lahir dari akad berbasis syariah.
Sebaliknya, terhadap jaminan yang bersumber dari akad konvensional, kewenangan tetap berada pada peradilan umum. Garis demarkasi ini menjadi penting untuk memastikan tidak lagi terjadi tarik-menarik yurisdiksi, serta menjamin efektivitas penegakan hukum dalam praktik peradilan.
Tantangan Praktik Eksekusi Riil dan Pengosongan Objek
Meskipun SEMA Nomor 4 Tahun 2016 secara normatif telah memberikan dasar kewenangan eksekutorial bagi Peradilan Agama, praktik di lapangan menunjukkan bahwa implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif.
Dalam banyak perkara, tahap eksekusi justru menjadi titik paling krusial sekaligus problematik dalam rangkaian penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dalam praktik, proses lelang atas objek jaminan yang diajukan oleh lembaga keuangan syariah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak jarang memunculkan persoalan baru setelah lelang dinyatakan selesai.
Permasalahan tersebut umumnya muncul pada fase pasca-lelang, khususnya ketika debitor tereksekusi—atau bahkan pihak lain yang menguasai objek—tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela kepada pemenang lelang.
Pada titik ini, persoalan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan eksekusi hak kebendaan, melainkan telah bergeser menjadi sengketa penguasaan fisik atas objek. Pergeseran ini membawa konsekuensi hukum tersendiri, karena menyangkut efektivitas penguasaan nyata (feitelijke macht) oleh pihak yang secara yuridis telah memperoleh hak melalui mekanisme lelang.
Dalam perspektif hukum acara perdata, pembeli lelang memiliki legitimasi hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi riil, yakni tindakan paksa berupa pengosongan objek lelang (ontruiming) guna memperoleh penguasaan aktual atas objek tersebut (Oktiana & Muntaqo, 2024).
Namun, justru pada tahap inilah kompleksitas praktik mulai mengemuka. Pelaksanaan pengosongan sering kali beririsan dengan persoalan kewenangan antar lingkungan peradilan, sekaligus dipengaruhi oleh kondisi faktual di lapangan, seperti adanya pihak yang tetap menguasai objek tanpa dasar hak yang jelas.
Evolusi dan Penyempurnaan Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Sebagai respons atas kebuntuan praktik di lapangan—terutama terkait hambatan pengosongan objek pasca-lelang—Mahkamah Agung RI kembali melakukan intervensi normatif melalui Rapat Pleno Kamar Tahun 2023 yang kemudian dituangkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Langkah ini tidak sekadar bersifat klarifikatif, melainkan merupakan penyempurnaan konstruksi hukum yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kepastian dan efektivitas pada tahap eksekusi yang selama ini paling problematik.
Regulasi ini secara eksplisit memperluas dan menegaskan cakupan kewenangan Peradilan Agama, tidak hanya pada aspek pemeriksaan dan pemutusan perkara ekonomi syariah, tetapi juga pada tahap pelaksanaan eksekusi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hak.
Adapun rumusan resminya menyatakan: “Menyempurnakan rumusan hukum SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 2, Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama kecuali objek pengosongan dikuasai pihak ketiga.”
Dengan redaksi ini, ruang tafsir yang sebelumnya menimbulkan disparitas praktik menjadi tertutup. Kewenangan Peradilan Agama ditegaskan mencakup keseluruhan rangkaian eksekusi, mulai dari penjualan melalui lelang hingga tindakan pengosongan objek (ontruiming) sebagai konsekuensi langsung dari peralihan hak kepada pembeli lelang. Hal ini sekaligus meneguhkan prinsip bahwa eksekusi merupakan continuum dari putusan, bukan fase yang berdiri sendiri.
Namun demikian, perluasan kewenangan tersebut tidak diberikan secara absolut. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 secara sadar memasukkan klausul pembatas yang berbunyi: “kecuali objek pengosongan dikuasai pihak ketiga.”
Klausul ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudential approach) dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi pelanggaran hak pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam hubungan hukum asal.
Dalam praktik, tidak jarang debitor berupaya menghindari eksekusi dengan mengalihkan penguasaan objek kepada pihak lain, baik melalui perjanjian sewa, hibah, maupun skema lain yang bersifat rekayasa.
Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaan eksekusi ditemukan bahwa objek secara nyata berada dalam penguasaan pihak ketiga, maka Pengadilan Agama tidak dapat serta-merta melakukan pengosongan secara sepihak.
Dalam kondisi demikian, pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai mekanisme hukum tersendiri untuk menguji legalitas penguasaannya, sehingga pengadilan tidak dapat serta-merta melakukan pengosongan secara paksa sebelum adanya kepastian hukum atas perlawanan tersebut (Maramis, 2017).
Pendekatan ini urgen untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam koridor due process of law, sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan pihak lain.
Kepastian Hukum sebagai Pilar Investasi Ekonomi Islam
Pada tataran makro, penegasan dan penyempurnaan norma eksekusi—termasuk pengosongan objek jaminan—tidak hanya berdampak pada praktik peradilan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap penguatan ekosistem industri keuangan syariah nasional.
Kepastian bahwa lembaga keuangan syariah memiliki akses penuh terhadap mekanisme penegakan haknya—mulai dari putusan, pelaksanaan lelang, hingga penguasaan fisik objek secara efektif—menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan hukum (legal trust) dalam aktivitas pembiayaan.
Dengan adanya kepastian tersebut, risiko hukum yang selama ini membayangi proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat ditekan secara signifikan. Hal ini berkontribusi langsung terhadap pengendalian tingkat Non-Performing Financing (NPF), yang selama ini menjadi salah satu indikator krusial dalam menilai kesehatan lembaga keuangan syariah (Nurfaradisa dkk., 2026). Semakin efektif mekanisme eksekusi, semakin kuat pula posisi lembaga pembiayaan dalam menjaga kualitas asetnya.
Pada akhirnya, hukum acara yang jelas, konsisten, dan dijalankan oleh lembaga peradilan yang memiliki kompetensi absolut tidak hanya menciptakan kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjadi fondasi bagi tumbuhnya sistem ekonomi syariah yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif yang lebih luas, konsolidasi norma ini menegaskan bahwa kepastian hukum bukan sekadar instrumen teknis, melainkan pilar strategis dalam mendorong investasi dan stabilitas ekonomi Islam di Indonesia.
Daftar Pustaka
- Haholongan, J. E. (2024, September 25). Menelaah 176 tahun perjalanan hukum acara perdata Indonesia. Hukumonline.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/menelaah-176-tahun-perjalanan-hukum-acara-perdata-indonesia-lt66f2f583e1847/
- Maramis, I. W. K. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, 5(5), 31-40. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/16424/15921
- Nur'aini, I., Shalma, N. F., Bilqis, L., Joni, & Fauziah, R. (2026). Analisis Manfaat Jaminan Dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB), 3(4), 189-200. https://jurnalistiqomah.org/index.php/jemb/article/view/7157
- Nurfaradisa, S., Anugrah, A. P., Sulaiman, S., Isnaini, A. M., & Triestanto, J. (2026). Pembiayaan bermasalah (non performing financing) dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(2). https://doi.org/10.56338/jks.v9i2.7374
- Oktiana, D., & Muntaqo, F. (2024). Lelang Hak Tanggungan yang Objeknya di Kuasai Pihak Ketiga. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(1), 85–94. https://doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3679
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MariNews
Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/eksekusi-jaminan-syariah-oleh-peradilan-agama-0bey
