log2026

Written by Super User on . Hits: 6

Permohonan Perwalian Anak oleh Orang Tua yang Masih Hidup

 

 

perwalian

Dinamika Hukum Perlindungan Anak Belum Dewasa

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, perlindungan terhadap anak yang belum dewasa merupakan aspek yang sangat esensial. Secara yuridis, anak yang belum mencapai batas usia dewasa dikualifikasikan sebagai tidak cakap hukum (onbekwaam), sehingga tidak dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri, baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi (Marhayani dkk., 2024).

Konsekuensi dari ketidakcakapan tersebut adalah perlunya keberadaan pihak yang sah secara hukum untuk bertindak sebagai representasi anak, khususnya dalam mengelola kepentingan hukum dan finansialnya. Dalam kondisi normal, kewenangan ini secara otomatis berada pada kedua orang tua selama perkawinan masih berlangsung dan tidak ada pencabutan kekuasaan oleh putusan pengadilan.

Permasalahan mulai kompleks ketika terjadi peristiwa hukum, seperti meninggalnya salah satu orang tua. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kekuasaan orang tua, bahkan dapat memunculkan kekosongan dalam aspek representasi hukum anak.

Dalam situasi demikian, intervensi negara menjadi krusial untuk menjamin bahwa hak-hak keperdataan anak—meliputi hak waris, hak atas pendidikan, serta pengelolaan harta kekayaan—tetap terlindungi dan tidak terabaikan akibat ketiadaan pihak yang mewakili secara sah.

Pendekatan ini selaras dengan prinsip the best interest of the child, yang menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara anak, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan putusan hukum harus diarahkan untuk memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan anak.

Kewenangan Representasi Hukum oleh Orang Tua Tunggal

Dalam hal salah satu orang tua meninggal dunia, baik menurut hukum keluarga Islam maupun hukum perdata nasional, orang tua yang masih hidup secara otomatis (van rechtswege) menjadi wali sekaligus pemegang kuasa asuh bagi anak yang belum dewasa (Shofiya & Subeno, 2025). Kewenangan ini pada dasarnya melekat tanpa memerlukan penetapan tambahan, selama tidak ada putusan pengadilan yang mencabut atau membatasinya.

Namun, dalam praktik sosial dan administratif, status “demi hukum” tersebut kerap dianggap belum memadai sebagai dasar bertindak di hadapan pihak ketiga. Berbagai institusi seperti perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi keimigrasian cenderung menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat, sehingga mensyaratkan adanya legitimasi formal berupa penetapan pengadilan (Zahri, 2020).

Ketiadaan dokumen yudisial tersebut sering kali menimbulkan hambatan konkret. Orang tua tunggal dapat mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingan anak, mulai dari pencairan klaim asuransi, pengurusan hak atas tanah warisan, hingga pembuatan dokumen perjalanan seperti paspor.

Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara legitimasi normatif dan kebutuhan administratif. Oleh karena itu, diperlukan peran peradilan sebagai jembatan yuridis yang mengkonversi kewenangan alami orang tua ke dalam bentuk legal formal yang diakui oleh sistem hukum dan institusi negara.

Permohonan Voluntair dalam Penetapan Kuasa Asuh

Untuk mengatasi hambatan administratif tersebut, hukum acara perdata menyediakan mekanisme melalui peradilan voluntair, yakni permohonan tanpa sengketa. Proses ini tidak dimaksudkan untuk mengadili para pihak yang berkonflik, melainkan sebagai sarana negara—melalui putusan hakim—untuk memberikan kepastian mengenai status hukum seseorang.

Dalam konteks ini, orang tua yang masih hidup dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama guna memperoleh penetapan resmi sebagai wali atau pemegang kuasa asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. Penetapan tersebut menjadi dasar legal formal yang diakui oleh berbagai institusi negara maupun pihak ketiga.

Pemeriksaan dalam perkara voluntair bersifat sepihak (ex parte), dengan fokus pada verifikasi alat bukti. Hakim akan menilai dokumen-dokumen seperti akta kelahiran anak, akta kematian pasangan, serta mendengarkan keterangan saksi untuk menguji kebenaran dalil permohonan.

Melalui mekanisme ini, legalitas perwalian tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga diuji secara yudisial. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan dan harta kekayaan anak di kemudian hari.

Terobosan Mahkamah Agung RI Melalui Rumusan Hukum

Dalam rangka merespons dinamika praktik peradilan di berbagai daerah serta menekan disparitas putusan antar-pengadilan, Mahkamah Agung RI melalui rapat pleno Kamar Agama secara konsisten merumuskan pedoman hukum sebagai acuan bagi para hakim. Langkah ini sekaligus bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan memberikan panduan teknis yang operasional di tingkat peradilan pertama.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang secara nyata mempermudah proses administratif terkait perwalian anak. 

Adapun rumusan resminya secara eksplisit menyatakan: "Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan."

Rumusan dalam SEMA tersebut mencerminkan terobosan progresif yang signifikan. Tidak hanya menegaskan legitimasi permohonan voluntair, ketentuan ini juga membuka ruang bagi pencari keadilan untuk merumuskan kebutuhan hukumnya secara lebih komprehensif dalam satu permohonan, khususnya terkait tindakan hukum konkret yang akan dilakukan atas nama anak.

Perluasan Petitum untuk Kepastian Tindakan Hukum

Frasa “dengan tambahan petitum menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan” dalam SEMA tersebut merupakan inti dari terobosan ini. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewenangan representasi tidak boleh dipersempit hanya pada aspek administratif, tetapi juga harus mencakup kapasitas bertindak dalam proses litigasi.

Dalam praktik sebelumnya, petitum permohonan sering kali hanya dirumuskan secara umum, yakni sebatas penetapan sebagai wali anak. Formulasi yang terlalu generik ini kerap menimbulkan kendala, tidak jarang penetapan tersebut dianggap belum cukup operasional karena tidak memuat kewenangan konkret yang dapat langsung dieksekusi.

Melalui pedoman ini, pemohon diarahkan untuk menggunakan pendekatan berlapis dalam merumuskan petitum. Di satu sisi, tetap dicantumkan klausul umum yang mengadopsi redaksi SEMA secara utuh—yakni mencakup kewenangan bertindak “di dalam dan di luar pengadilan”. 

Di sisi lain, ditambahkan rincian tindakan hukum tertentu yang akan dilakukan, seperti mewakili anak dalam penandatanganan akta jual beli atau pengurusan hak atas harta tertentu.

Kombinasi antara klausul umum dan spesifikasi tindakan ini menghasilkan amar penetapan yang komprehensif dan operasional. Dengan demikian, tidak hanya menjamin legitimasi bertindak dalam proses litigasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga dalam transaksi keperdataan. Pendekatan ini pada akhirnya menciptakan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam melindungi kepentingan anak.

Harmonisasi Hukum Acara dan Keadilan Substantif

Kebijakan perluasan petitum dalam permohonan voluntair perwalian mencerminkan upaya harmonisasi antara hukum acara perdata dan keadilan substantif. Hukum acara tidak lagi dipahami sebagai prosedur yang kaku, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan yang nyata.

Dengan pendekatan ini, Mahkamah Agung RI menggeser fungsi hukum acara ke arah yang lebih fungsional. Prosedur tidak berhenti pada formalitas, melainkan diarahkan untuk menjawab kebutuhan konkret masyarakat pencari keadilan.

Pemberian ruang untuk menggabungkan penetapan status wali dan izin melakukan tindakan hukum dalam satu permohonan menjadi langkah progresif. Kebijakan ini sekaligus mengaktualisasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dampaknya terasa signifikan bagi orang tua tunggal, terutama ibu. Mereka tidak lagi dibebani keharusan mengajukan permohonan berulang untuk setiap tindakan hukum yang berbeda.

Efisiensi ini tidak hanya mengurangi beban administratif, tetapi juga meringankan tekanan psikologis dan biaya. Dengan demikian, orang tua dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dan pengasuhan anak pasca kehilangan pasangannya.

Implikasi Penetapan terhadap Hak Keperdataan Anak

Pada akhirnya, penetapan pengadilan yang lahir dari rumusan ini menghadirkan perlindungan berlapis terhadap hak keperdataan anak. Di satu sisi, penetapan tersebut memberikan legitimasi formal bagi orang tua untuk bertindak. Di sisi lain, melekat pula tanggung jawab hukum yang ketat dalam menjalankan fungsi perwalian.

Kewenangan yang diberikan bukanlah tanpa batas. Hakim tetap berkewajiban menggali kebenaran materiil sebelum mengabulkan permohonan, termasuk menilai tujuan dari tindakan hukum yang dimohonkan.

Dalam praktik, misalnya, hakim perlu memastikan bahwa penjualan aset anak benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan anak. Penggunaan dana untuk pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan esensial lainnya menjadi parameter utama yang diuji di persidangan.

Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif. Lebih dari itu, ia menjadi mekanisme kontrol yudisial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh orang tua.

Pendekatan ini memberikan jaminan bahwa harta kekayaan anak tetap terlindungi. Risiko penyusutan aset yang tidak wajar maupun potensi sengketa dengan pihak ketiga dapat diminimalisir sejak awal.

Pada titik ini, terlihat adanya sinergi antara kepastian hukum dan perlindungan anak. Sistem peradilan berhasil menghadirkan keseimbangan antara legitimasi tindakan hukum dan pengamanan kepentingan ekonomi anak secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  1. Marhayani, C., Rindiani, A., Sukrisno, W. H., Thamrin, H., & Imanuddin, M. (2024). Analisa Yuridis Tentang Definisi Anak Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2 (2), 60–72. 
  2. Shofiya, I., & Subeno, R. Y. (2025, September 23). Surat kuasa untuk ahli waris yang masih di bawah umur. Legal Smart Channel - Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=24384
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023
  4. Zahri, H. A. (2020, November 23). Disparitas penetapan pengadilan atas permohonan perwalian orang tua kandung. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .