log2026

Written by Super User on . Hits: 10

Uang Paksa (Dwangsom): Instrumen Humanis Penjamin Eksekusi Hadhanah

 

ilustrasi dwangsom igsxp

Eksekusi hak asuh anak (hadhanah) seringkali menjadi titik paling krusial sekaligus pelik dalam sengketa hukum keluarga. Berbeda dengan eksekusi objek kebendaan yang dapat disita secara fisik, eksekusi anak melibatkan dimensi emosional dan psikologis yang kompleks. Dalam dinamika ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 578 K/Ag/2022 mempertegas kembali pentingnya instrumen dwangsom atau uang paksa sebagai "daya tekan" demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Kaidah Hukum: Jaminan Kepastian Penyerahan Anak

Dalam putusan tersebut, terdapat dua kaidah hukum utama yang menjadi pedoman. Pertama, apabila seorang anak berada di bawah penguasaan pihak yang tidak memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan, maka pihak tersebut diwajibkan secara hukum untuk segera menyerahkan anak tersebut kepada pemegang hak asuh yang sah.

Kedua, untuk memastikan perintah tersebut dipatuhi, pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman dwangsom. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak anak, agar proses transisi pengasuhan tidak berlarut-larut dalam konflik orang tua.

Fungsi Psikologis dan Preventif Dwangsom

Secara doktrinal, dwangsom dalam perkara hadhanah bukan sekadar hukuman materiil, melainkan alat tekanan psikologis. Fungsinya adalah mendorong Tergugat agar melaksanakan perintah hakim secara sukarela tanpa perlu melibatkan upaya paksa fisik yang berisiko menimbulkan trauma pada anak.

Melalui penetapan uang paksa, hukum memberikan pesan tegas yaitu ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan memiliki konsekuensi finansial yang akan terus bertambah selama anak belum diserahkan. Jika Tergugat tetap bersikukuh, harta miliknya dapat disita dan dilelang untuk melunasi akumulasi uang paksa tersebut. Inilah yang menjadikan dwangsom sebagai solusi moderat; penyerahan anak tidak dilakukan melalui "eksekusi paksa" yang kasar, melainkan melalui desakan kepatuhan secara sistemik.

Refleksi Keadilan yang Manusiawi

Putusan Nomor 578 K/Ag/2022 (yang menguatkan Putusan PTA Bandung Nomor 340/Pdt.G/2021/PTA.Bdg dan Putusan PA Bogor Nomor 414/Pdt.G/2021/PA.Bgr) mencerminkan pergeseran paradigma hukum peradilan agama yang semakin responsif.

Dengan memposisikan dwangsom sebagai instrumen pendukung, pengadilan berupaya memastikan bahwa "suara" putusan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam kenyataan. Pada akhirnya, instrumen ini bukan tentang berapa besar uang yang harus dibayar, melainkan tentang seberapa cepat anak mendapatkan haknya untuk diasuh oleh pihak yang paling layak menurut hukum, dalam suasana yang lancar, adil, dan manusiawi.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .