log2026

Written by Super User on . Hits: 2

Hibah Yang Belum Diserahkan Tetap Terbuka Sebagai Warisan

 

 

hibah

Hibah Keluarga dan Batas Penyerahan

Hibah dalam lingkungan keluarga sering dipandang sebagai cara yang damai untuk mengalihkan harta orang tua kepada anak-anaknya ketika orang tua masih hidup. Dalam praktik sosial, langkah ini kerap ditempuh untuk mencegah timbulnya sengketa setelah orang tua meninggal dunia.

Namun, dari sudut pandang hukum, hibah tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan atau dituangkan dalam suatu dokumen. Keabsahan dan akibat hukumnya tetap perlu dilihat dari ada atau tidaknya penyerahan nyata kepada penerima hibah.

Pada titik inilah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024 memiliki arti penting. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hibah pewaris yang belum diserahterimakan sampai pewaris meninggal dunia masih dapat menimbulkan konsekuensi dalam pembagian warisan. 
Dengan demikian, persoalan hibah dalam keluarga tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya bukti pemberian, tetapi juga pada apakah objek hibah benar-benar telah diterima dan dikuasai oleh penerima hibah.

Kaidah Hukum Utama

Kaidah hukum yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024 adalah bahwa prinsip takharuj dapat diterapkan dalam pembagian waris berdasarkan hibah pewaris, dengan syarat budel waris yang dihibahkan kepada ahli waris belum diserahterimakan atau belum terjadi qabd sampai pewaris meninggal dunia (Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, 2025).

Dengan demikian, keberadaan bukti hibah tidak serta-merta menutup kemungkinan pembagian warisan. Apabila objek yang dinyatakan sebagai hibah belum berpindah secara nyata kepada penerima hibah, maka objek tersebut masih terbuka untuk diperlakukan sebagai bagian dari harta peninggalan.

Dalam keadaan seperti itu, pembagian waris dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip takharuj, terutama apabila pola pembagiannya mencerminkan penyelesaian damai dan proporsional di antara para ahli waris.

Sengketa Hibah dalam Lingkungan Ahli Waris

Perkara ini bermula dari sengketa di antara para keturunan ahli waris mengenai sebidang tanah peninggalan pewaris. Para Penggugat merupakan sebagian keturunan dari cabang ahli waris yang menuntut pembagian waris, sedangkan para Tergugat merupakan pihak keluarga yang menguasai atau berkaitan langsung dengan penguasaan objek sengketa.

Objek sengketa berupa tanah seluas 2.830 meter persegi yang pernah dinyatakan dibagi kepada empat orang anak pewaris dengan bagian masing-masing sekitar 700 meter persegi. 

Namun, para Penggugat dapat membuktikan bahwa sejak adanya pernyataan hibah tersebut hingga pewaris meninggal dunia, objek sengketa belum pernah diserahterimakan secara nyata kepada masing-masing penerima hibah.

Karena objek tersebut masih berada dalam penguasaan para Tergugat, Mahkamah Agung RI menilai perkara ini tetap mengandung dimensi kewarisan. Dengan demikian, meskipun terdapat bukti hibah, harta yang belum diserahterimakan tersebut masih terbuka untuk diperiksa sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris.

Hibah dan Qabd sebagai Penentu Status Harta

Dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam, hibah dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 

Rumusan ini menegaskan bahwa hibah bukan sekadar pernyataan kehendak atau janji untuk memberi, melainkan perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan kepemilikan kepada penerima hibah.

Dalam perspektif fikih, pemindahan kepemilikan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur penyerahan atau qabd. Melalui qabd, kehendak pemberi hibah memperoleh bentuk nyata dan dapat dinilai secara hukum (Ulya, 2018). 

Karena itu, hibah yang hanya dinyatakan atau dituangkan dalam dokumen, tetapi belum disertai penyerahan objek kepada penerima hibah, masih dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika pemberi hibah telah meninggal dunia.

Qabd sendiri dapat dipahami sebagai penguasaan nyata penerima hibah atas objek yang diberikan kepadanya. Bentuknya tidak selalu sama, karena penyerahan tanah, uang, kendaraan, maupun benda bergerak lainnya memiliki karakter dan cara pembuktian yang berbeda. Namun, substansinya tetap sama, yaitu adanya perpindahan penguasaan yang nyata dan dapat dibuktikan secara hukum (Ulya, 2018).

Batas antara hibah yang sudah diserahkan dan hibah yang belum diserahkan tetap penting untuk diperjelas. Harta yang telah diterima, dikuasai, dan diperlakukan sebagai milik penerima hibah tentu berbeda kedudukannya dengan harta yang hanya dinyatakan sebagai hibah, tetapi masih berada dalam penguasaan pemberi hibah atau pihak lain.

Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya qabd menjadi titik penting dalam menentukan status objek sengketa. Dari pembuktian tersebut dapat dinilai apakah harta telah keluar dari budel waris karena hibahnya telah sempurna, atau masih menjadi bagian dari peninggalan pewaris karena belum pernah diserahkan secara nyata.

Takharuj sebagai Mekanisme Penyelesaian Damai

Dalam hukum waris Islam, takharuj dikenal sebagai mekanisme penyelesaian pembagian harta warisan berdasarkan kesepakatan para ahli waris. Melalui mekanisme ini, seorang ahli waris dapat melepaskan, mengurangi, atau mengalihkan bagian warisnya dengan imbalan tertentu maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Dengan demikian, takharuj memberi ruang bagi pembagian warisan yang tidak semata-mata berhenti pada hitungan bagian menurut faraid, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata keluarga untuk mencapai penyelesaian yang damai dan maslahat. Konsep ini menjadi penghubung antara norma kewarisan Islam dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat.

Hamzawi (2023) menjelaskan bahwa takharuj memiliki urgensi sebagai jalan tengah antara ketentuan pembagian waris menurut syariat dan praktik pembagian harta yang hidup dalam masyarakat, termasuk penyelesaian secara damai di antara para ahli waris.

Analogi Takharuj dalam Pertimbangan Mahkamah Agung RI

Dalam Putusan Nomor 466 K/Ag/2024, Mahkamah Agung RI melihat bahwa objek sengketa merupakan harta peninggalan pewaris yang sebelumnya pernah dinyatakan dihibahkan kepada empat orang anaknya dengan bagian yang sama rata.

Namun, karena objek tersebut belum pernah dibagi dan belum diserahterimakan kepada masing-masing penerima hibah sampai pewaris meninggal dunia, Mahkamah Agung RI menilai bahwa tuntutan pembagian waris tetap dapat dikabulkan.

Hal penting dari putusan ini adalah bahwa pembagian sama rata yang bersumber dari bukti hibah tersebut dipandang dapat dibenarkan melalui analogi prinsip takharuj

Dengan kata lain, takharuj menjadi jalan hukum untuk membenarkan pembagian waris berdasarkan hibah pewaris, sepanjang budel waris yang dihibahkan belum diserahterimakan atau belum terjadi qabd sampai pewaris meninggal dunia.

Alat Bukti sebagai Dasar Penilaian Waris

Salah satu hal penting yang dapat dibaca dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI tersebut adalah mengenai fungsi alat bukti dalam sengketa waris. 

Alat bukti yang diajukan para pihak tidak seharusnya diposisikan semata-mata sebagai alasan formal untuk menghentikan atau menutup pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, alat bukti harus digunakan untuk menilai apakah dalil-dalil para pihak benar-benar terbukti menurut hukum.

Dalam perkara ini, bukti tertulis mengenai adanya hibah justru menunjukkan bahwa objek sengketa memang berasal dari pewaris. Namun, pada saat yang sama, keterangan para saksi menerangkan bahwa objek tersebut belum pernah diserahterimakan kepada masing-masing penerima hibah.

Keberadaan bukti hibah tidak semestinya langsung dipahami sebagai alasan untuk menyatakan gugatan waris tidak dapat diterima. Bukti tersebut justru harus dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan apakah hibah telah sempurna atau belum.

Perpaduan antara bukti tertulis dan keterangan saksi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa ini tetap berkaitan dengan harta peninggalan pewaris. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa hibah yang telah selesai, melainkan masih memiliki dimensi kewarisan karena objeknya belum berpindah secara nyata kepada masing-masing penerima hibah.

Konstruksi Praktis bagi Hakim Peradilan Agama

Putusan ini memberikan arah penting bagi praktik pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama. Pertama, hakim perlu membedakan secara cermat antara hibah yang telah sempurna dengan hibah yang baru sebatas pernyataan kehendak atau tertuang dalam dokumen. Perbedaan ini penting karena akibat hukum keduanya tidak selalu sama.

Kedua, dalam sengketa hibah yang beririsan dengan kewarisan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya bukti hibah. Hakim tetap perlu menilai lebih jauh apakah objek hibah tersebut benar-benar telah diterima, dikuasai, dan diperlakukan sebagai milik penerima hibah.

Ketiga, apabila hibah belum diserahterimakan kepada masing-masing penerima hibah dan objeknya masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, maka perkara tersebut masih dapat dipahami sebagai sengketa kewarisan. 

Dengan cara pandang demikian, penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada formalitas dokumen, tetapi juga memperhatikan fakta penguasaan, kepastian status harta, serta keadilan di antara para ahli waris.

Penegasan Hukum atas Hibah yang Belum Diserahkan

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024 patut diapresiasi sebagai penegasan hukum yang penting bagi perkembangan praktik kewarisan Islam di Indonesia. Putusan ini tidak meniadakan kedudukan hibah sebagai perbuatan hukum yang sah, tetapi menempatkannya secara proporsional dalam hubungannya dengan hukum waris.

Hibah yang telah sempurna karena sudah terjadi penyerahan atau qabd tentu membawa akibat hukum tersendiri. Dalam keadaan demikian, harta yang telah diserahterimakan secara nyata pada dasarnya telah berpindah kepada penerima hibah.

Namun, berbeda halnya apabila hibah baru dinyatakan atau dibuktikan secara tertulis, tetapi belum pernah diserahterimakan hingga pemberi hibah meninggal dunia. Klaim hibah tidak serta-merta menutup hak ahli waris untuk meminta pembagian warisan. Harta yang belum berpindah secara nyata masih dapat dinilai dalam kerangka harta peninggalan pewaris.

Dalam keadaan demikian, prinsip takharuj dapat diterapkan dalam pembagian waris berdasarkan hibah pewaris, sepanjang budel waris yang dihibahkan kepada ahli waris belum diserahterimakan atau belum terjadi qabd sampai pewaris meninggal dunia. 

Di sinilah letak nilai penting putusan ini. Hukum tidak hanya dibaca sebagai teks formal, tetapi juga bekerja sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan keluarga secara lebih nyata. 

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa waris tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen hibah, melainkan diarahkan pada pemeriksaan yang lebih utuh mengenai penyerahan, penguasaan, serta perlindungan hak para ahli waris dan keturunannya.

Referensi

  1. Hamzawi, M. A. (2023). Takharuj: Solusi syar’i pembagian waris secara damai. JURIH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 106–122.
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. (2025, 25 Agustus). Landmark decision tahun 2024. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
  4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024.
  5. Ulya, Z. (2018). Hibah perspektif fikih, KHI dan KHES. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2), 1–23.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/hibah-yang-belum-diserahkan-tetap-terbuka-sebagai-warisan-0bh6

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .