Gugatan Nafkah Lampau Anak di Pengadilan

Nafkah Anak dan Realitas Pengasuhan
Perceraian tidak memutus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan anak tetap melekat pada orang tua, terutama ayah sebagai pihak yang secara hukum dibebani kewajiban nafkah.
Dalam praktiknya, kelalaian ayah dalam memberi nafkah tidak membuat kebutuhan anak berhenti. Anak tetap membutuhkan biaya hidup sehari-hari, sehingga beban tersebut sering kali dipikul lebih dulu oleh ibu atau pihak lain yang secara nyata mengasuh anak.
Karena itu, nafkah lampau anak perlu dipahami sebagai hak anak yang pernah terabaikan. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukum memberi ruang agar pemenuhannya dapat dimintakan melalui mekanisme gugatan di pengadilan.
Arah Perlindungan dalam SEMA 2 Tahun 2019
Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan ketentuan penting bahwa “nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut”.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kelalaian ayah dalam memenuhi nafkah anak pada masa lalu tidak hanya dipandang sebagai persoalan moral dalam keluarga. Kelalaian itu juga dapat ditempatkan sebagai persoalan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui gugatan di pengadilan.
Penegasan ini penting karena dalam banyak keadaan, kebutuhan anak justru dipenuhi lebih dulu oleh ibu atau pengasuh yang merawatnya secara nyata. Sementara itu, pihak yang secara hukum berkewajiban membiayai anak tidak selalu menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Nafkah Lampau sebagai Hak Anak
Nafkah anak bukanlah pemberian sukarela dari ayah, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak. Tanggung jawab itu mencakup pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lain yang menunjang tumbuh kembang anak.
Dalam hukum keluarga Indonesia, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak. Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Sejalan dengan itu, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam menempatkan biaya hadhanah dan nafkah anak sebagai tanggungan ayah menurut kemampuannya sampai anak dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri.
Dengan kerangka tersebut, nafkah lampau anak harus dipahami sebagai hak anak yang pernah terabaikan. Tuntutan atas nafkah tersebut bukan semata-mata klaim pribadi ibu terhadap bekas suami, melainkan upaya hukum untuk memulihkan hak anak yang tidak dipenuhi pada waktunya.
Legitimasi Ibu dan Pengasuh Nyata
Salah satu aspek penting dari rumusan SEMA ini adalah perluasan pihak yang dapat mengajukan gugatan. Nafkah lampau anak tidak hanya dapat dituntut oleh ibu, tetapi juga oleh orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Frasa “secara nyata mengasuh” memiliki makna penting dalam praktik. Sebab, anak tidak selalu berada dalam pengasuhan ibu kandung. Dalam keadaan tertentu, anak dapat tinggal dan dirawat oleh nenek, kakek, kerabat, atau pihak lain yang sehari-hari menanggung kebutuhan hidupnya.
Dengan rumusan tersebut, akses terhadap keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan formal, tetapi juga oleh kenyataan pengasuhan. Hukum memberi perhatian kepada pihak yang benar-benar memikul beban pemeliharaan anak dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan hadhanah sebagai tanggung jawab pemeliharaan anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Karena itu, pihak yang secara faktual merawat dan menanggung kebutuhan anak patut diberi ruang untuk menuntut pemenuhan hak nafkah yang telah dilalaikan.
Membaca Ulang Persoalan Lil Intifa’
Sebelum lahirnya rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, gugatan nafkah lampau anak sering berhadapan dengan perdebatan mengenai doktrin lil intifa’. Doktrin ini memandang nafkah anak sebagai sesuatu yang diberikan untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan hidup anak, bukan sebagai harta yang secara otomatis berubah menjadi piutang setelah lewat waktunya.
Dalam kajian Amiriyyah (2015), kewajiban nafkah anak memang pernah dipahami tidak serta-merta berubah menjadi utang hanya karena telah berlalu waktunya. Namun, kewajiban tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai tanggungan dalam keadaan tertentu, terutama apabila telah ada putusan hakim, ayah memiliki kemampuan bekerja, dan kelalaian itu dilakukan secara sengaja.
Pembacaan tersebut menunjukkan bahwa doktrin lil intifā’ tidak selalu harus dipahami secara kaku. Dalam literatur fikih, sebagian fuqaha bahkan mengecualikan nafkah anak dari kaidah gugur karena berlalunya waktu.
Menurut al-Sa‘idi, terdapat pandangan dalam mazhab Syafi‘i yang menyatakan bahwa nafkah anak tidak gugur hanya karena telah lewat waktunya, sebagaimana juga dinukil dari pandangan Ibn al-Qayyim dalam pembahasan nafkah lampau bagi istri dan anak (Al-Sa'idi, 2018).
Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dapat dibaca sebagai penguatan arah perlindungan anak dalam praktik peradilan agama. Rumusan ini tidak perlu dipahami sebagai pelepasan dari bangunan fikih klasik, melainkan sebagai pembacaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan anak dalam perkara keluarga.
SEMA ini memilih arah yang lebih protektif. Kelalaian nafkah yang nyata tidak dibiarkan berhenti sebagai beban sepihak ibu atau pengasuh, tetapi dibuka ruang pemulihannya melalui mekanisme gugatan di pengadilan. Di titik inilah hukum hadir untuk menjaga agar hak anak tidak hilang hanya karena waktu telah berlalu.
Pembuktian Kelalaian dan Besaran Nafkah
Meskipun SEMA telah membuka ruang untuk mengajukan gugatan nafkah lampau anak, hal itu tidak berarti setiap tuntutan dapat dikabulkan begitu saja. Pihak yang mengajukan gugatan tetap harus mampu menunjukkan adanya kelalaian ayah dalam memenuhi kewajiban nafkah kepada anak.
Pembuktian tersebut perlu menjelaskan secara konkret sejak kapan nafkah tidak diberikan, bagaimana bentuk kelalaiannya, serta sejauh mana kebutuhan anak selama ini ditanggung oleh ibu atau pihak lain yang secara nyata mengasuh anak.
Dalam praktiknya, pembuktian dapat diarahkan pada beberapa aspek penting. Di antaranya periode tidak diberikannya nafkah, kebutuhan riil anak, kemampuan ekonomi ayah, serta beban faktual yang selama ini dipikul oleh pihak pengasuh.
Bukti yang diajukan dapat berupa keterangan saksi, catatan biaya pendidikan, biaya kesehatan, kebutuhan harian anak, riwayat komunikasi dengan ayah, maupun bukti lain yang menunjukkan bahwa kewajiban nafkah memang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam menentukan besaran nafkah lampau, hakim tidak cukup hanya berpegang pada angka tuntutan yang diajukan secara matematis. Hakim perlu menilai secara proporsional antara kebutuhan wajar anak, kemampuan pihak yang dibebani, dan keadaan konkret para pihak dalam perkara tersebut (Iman, 2026).
Pendekatan ini agar putusan tidak hanya mencerminkan perlindungan terhadap hak anak, tetapi juga tetap realistis untuk dilaksanakan. Dengan demikian, pemenuhan nafkah lampau anak ditempatkan dalam kerangka keadilan yang terukur, proporsional, dan dapat dijalankan.
Kepastian Hukum Nafkah Lampau Anak
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 menjadi pedoman penting dalam menyeragamkan penerapan hukum terkait nafkah lampau anak. Melalui rumusan ini, terdapat kepastian bahwa nafkah anak yang pernah dilalaikan pada masa lalu tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui gugatan.
SEMA tersebut tidak mengubah prinsip dasar bahwa ayah tetap merupakan pihak yang berkewajiban menanggung nafkah anak. Yang ditegaskan adalah bahwa kelalaian ayah dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa jalan hukum. Hal ini urgen terutama ketika kebutuhan anak selama ini justru dipenuhi oleh ibu atau pihak lain yang secara nyata mengasuh dan membiayai kehidupan anak.
Dalam konteks yang lebih luas, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 juga dapat dipahami sebagai bagian dari arah kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Hasanah dan Abbas (2021) menilai bahwa SEMA tersebut mengandung nilai keadilan, karena membuka ruang perlindungan bagi pihak yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Makna Protektif bagi Anak
Nilai utama dari rumusan ini terletak pada perubahan cara pandang terhadap nafkah lampau anak. Persoalan tersebut tidak lagi semata-mata dipahami sebagai sengketa antara mantan suami dan mantan istri, tetapi sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak anak yang pernah terabaikan.
Apabila selama bertahun-tahun kebutuhan anak dipenuhi oleh ibu atau pengasuh nyata, sementara ayah sebenarnya memiliki kemampuan tetapi lalai menjalankan kewajibannya, maka hukum perlu menyediakan ruang pemulihan yang layak.
Dalam konteks demikian, gugatan nafkah lampau menjadi instrumen untuk menegaskan bahwa hak anak tidak hilang hanya karena waktu telah berlalu. Kelalaian yang terjadi pada masa lalu tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban sepanjang dapat dibuktikan secara patut.
Dengan demikian, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memperkuat pesan bahwa anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari perceraian, konflik orang tua, atau kelalaian ayah dalam memenuhi kewajibannya. Perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi orientasi utama, baik dalam memahami norma maupun dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.
Referensi
- Abda, M. S., Habibah, N., & Mursyada, A. (2022). Nafkah madiyah anak dalam perspektif maslahat mursalah Najmuddin at-Thufi. Mitsaqan Ghalizan: Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam, 2(2), 1–12.
- Al-Sa'idi, A. (2018). Al-nafaqat al-madhiyah lil-zawjah wal-awlad [Nafkah masa lalu untuk istri dan anak-anak]. Nawaf Law. https://nawaf-law.com.sa
- Amiriyyah, N. (2015). Nafkah madliyah anak pasca perceraian: Studi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608/K/AG/2003. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 6(1).
- Hasanah, U., & Abbas, S. (2021). Nilai keadilan hukum dalam KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019 terkait dengan nafkah suami kepada istri dalam perkara cerai gugat. Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 1(1), 1–16.
- Iman, R. Q. (2026, 28 April). Kewajiban nafkah pasca perceraian: Antara kemampuan dan kebutuhan. Mari News: Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews
