log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Eksistensi Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Zakat

 

zakat

 

Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989.

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 pada hakikatnya dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan Peradilan Agama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Melalui perubahan tersebut, ditetapkan kebijakan yang menegaskan bahwa seluruh urusan Peradilan Agama, baik yang berkaitan dengan aspek teknis yudisial maupun aspek non yudisial seperti organisasi, administrasi, dan keuangan, berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung. Selain itu, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juga semakin memperkuat kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan dalam sistem hukum nasional Indonesia. 

Salah satu perubahan yang dinilai sangat penting dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 terdapat pada Pasal 49 yang mengatur mengenai kewenangan absolut Peradilan Agama. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama diberi tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama yang melibatkan orang-orang beragama Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perluasan kewenangan Peradilan Agama dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya. Perluasan tersebut mencakup penanganan sengketa yang berkaitan dengan zakat, infak, hak milik yang para pihaknya beragama Islam, serta perkara-perkara di bidang ekonomi syariah. Di antara berbagai tambahan kewenangan tersebut, bidang ekonomi syariah merupakan aspek yang paling menonjol. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, penyelesaian sengketa ekonomi, baik yang berbasis syariah maupun konvensional, berada dalam lingkup kewenangan Peradilan Umum. Namun, setelah perubahan tersebut diberlakukan, sengketa ekonomi syariah secara khusus menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama, sehingga terjadi peralihan sebagian kompetensi absolut dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama.

Sebagai pengantar, zakat secara khusus dapat dipahami sebagai harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (lihat huruf f angka 1 Bagian Pedoman Khusus, Buku II Peradilan Agama). Berangkat dari pengertian tersebut dapat dimungkinkan beberapa kondisi terjadinya penyimpangan yang kemudian dapat menjadi sengketa zakat, misalnya dalam penyaluran zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya. 

Lebih lanjut, pihak yang dimungkinkan untuk bersengketa khususnya mengenai zakat antara lain adalah: a) orang-orang yang berzakat dengan Badan Amil Zakat, b) Pejabat yang berwenang mengawasi zakat dengan Badan Amil Zakat, c) Mustahik dengan Badan Amil Zakat, dan d) Pihak yang berkepentingan dengan Badan Amil Zakat dalam hal diketahui adanya penyalahgunaan harta zakat khususnya oleh Badan Amil Zakat. (lihat huruf f angka 3 Bagian Pedoman Khusus, Buku II Peradilan Agama).

Potensi keterlibatan banyak pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap seseorang atau badan hukum tertentu membuka kemungkinan penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
 
Kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa zakat sejatinya merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap zakat sebagai bagian dari hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial-ekonomi. Dalam praktiknya, pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu untuk menunaikan zakat, tetapi juga menyangkut proses penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat yang melibatkan berbagai pihak. Kompleksitas hubungan hukum tersebut membuka kemungkinan timbulnya perselisihan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat.

Selain berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, kewenangan Pengadilan Agama di bidang zakat juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga pengelola zakat. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan, setiap pihak yang merasa dirugikan memperoleh akses untuk menuntut perlindungan hukum atas hak-haknya. Pada saat yang sama, Badan Amil Zakat dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik yang telah terjadi, tetapi juga berperan sebagai instrumen pengawasan hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebagai penutup, meskipun sengketa zakat masih jarang diajukan ke Pengadilan Agama, pemahaman mengenai sengketa zakat tetap penting mengingat semakin berkembangnya pengelolaan zakat dalam masyarakat Islam modern. Meningkatnya peran lembaga amil zakat, kompleksitas pengelolaan dana zakat, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas berpotensi menimbulkan berbagai sengketa di masa mendatang. Oleh karena itu, kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang zakat memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Referensi:

  1. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2013.
  2. Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kewenangan Peradilan, Taroman Pasyah, 2023.

Penulis: Ar Rayhan Wiqra Ramadhan
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .