log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Batas Eksekusi Putusan Hak Asuh Anak

 

ilustrasi hak asuh anak n7hjQ

 

Eksekusi Anak Bukan Eksekusi Benda

Eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses berperkara, sebab pada tahap inilah putusan berkekuatan hukum tetap dijalankan. Dalam perkara perdata, eksekusi dapat berupa pengosongan tanah, penyerahan barang, atau pembayaran uang. Namun, eksekusi hak asuh anak memiliki karakter lebih sensitif.

Dalam sengketa hak asuh anak atau hadhanah, pusat persoalannya bukan benda, melainkan anak sebagai subjek hukum. Anak memiliki perasaan, kehendak, rasa aman, pengalaman emosional, dan hak memperoleh perlindungan (Fitria & Azzahra, 2025). Karena itu, pelaksanaan putusan hak asuh tidak dapat dipahami sebagai proses “mengambil” anak dari satu pihak lalu “menyerahkannya” kepada pihak lain.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut dirinya (United Nations, 1989). Eksekusi hak asuh harus menjaga keseimbangan antara wibawa putusan pengadilan dan perlindungan kondisi psikologis anak.

Batas Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman khusus mengenai eksekusi hak asuh anak. Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.”

Rumusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan, tetapi juga memberi batas terhadap penggunaan daya paksa dalam perkara anak. Putusan hak asuh memang harus dihormati, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi konkret anak di lapangan.

Ada dua keadaan yang diatur secara tegas. Pertama, apabila anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi, eksekusi tidak dapat dipaksakan. Kedua, apabila anak tidak ditemukan, eksekusi dapat ditunda sebanyak dua kali. Jika setelah dua kali penundaan anak tetap tidak ditemukan, eksekusi dianggap non-executable.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dapat dibaca sebagai pedoman yang realistis dan manusiawi. Rumusan ini tidak melemahkan wibawa putusan pengadilan, melainkan memastikan agar pelaksanaan putusan tidak berubah menjadi tindakan yang justru membebani kondisi psikologis anak.

Penolakan Anak dalam Pelaksanaan Eksekusi

Ketentuan pertama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur keadaan ketika anak tidak bersedia ikut dengan Pemohon Eksekusi. Dalam situasi demikian, eksekusi dianggap non-executable. Artinya, putusan tidak dapat dilaksanakan secara paksa karena terdapat hambatan nyata yang bersumber dari sikap anak sendiri.

Penolakan anak tidak dapat dibaca secara sederhana. Sikap itu dapat muncul karena anak merasa lebih nyaman dengan pihak yang selama ini mengasuhnya, takut, bingung, belum siap berpindah lingkungan, atau terbebani oleh konflik orang tua. Karena itu, penolakan anak perlu dipahami sebagai bagian dari kondisi psikologis yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan putusan.

Meski demikian, penolakan tersebut tetap harus dicatat secara hati-hati dan objektif. Pengadilan perlu memastikan bahwa penolakan benar-benar terjadi saat eksekusi dilaksanakan, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Dalam konteks ini, berita acara eksekusi menjadi dokumen penting untuk merekam sikap anak, keadaan di lapangan, dan alasan konkret mengapa eksekusi tidak dapat diteruskan.

Arti Non-executable dalam Eksekusi Hadhanah

Istilah non-executable menunjukkan bahwa putusan tidak dapat dieksekusi karena terdapat hambatan nyata saat pelaksanaan (Pengadilan Agama Blambangan Umpu, 2025). Dalam perkara hadhanah, hambatan ini tidak dapat disamakan dengan eksekusi benda. Letak persoalannya bukan semata pada objek yang sulit dijangkau, melainkan kondisi anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.

Karena itu, ketika eksekusi dinyatakan non-executable, bukan berarti putusan hak asuh batal atau kehilangan kekuatan hukumnya. Putusan tetap ada dan mengikat para pihak. Hanya saja, pelaksanaan secara paksa tidak dapat diteruskan karena berpotensi bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

Pemahaman ini urgen agar para pihak tidak salah membaca maksud SEMA. Pemohon Eksekusi tetap memiliki alas hak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, apabila anak nyata menolak ikut, pelaksanaan putusan tidak boleh dipaksakan dengan cara berisiko menimbulkan trauma, mengganggu rasa aman, atau memperburuk kondisi psikologis anak.

Batas Penundaan Saat Anak Tidak Ditemukan

Ketentuan kedua dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur situasi ketika anak tidak ditemukan pada saat eksekusi dilaksanakan. Dalam keadaan seperti ini, eksekusi tidak serta-merta dinyatakan gagal. Pengadilan masih dapat menunda pelaksanaan eksekusi sebanyak dua kali. Namun, apabila setelah dua kali penundaan anak tetap tidak ditemukan, eksekusi dinyatakan non-executable. Batas dua kali penundaan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara kesungguhan pengadilan dalam menjalankan putusan dan kebutuhan menjaga kepastian formil. 

Anak yang tidak ditemukan pada pelaksanaan pertama belum tentu berarti eksekusi mustahil dilakukan. Bisa saja terdapat kendala teknis, perubahan tempat tinggal, kekeliruan informasi, atau hambatan lain yang masih memungkinkan untuk diperbaiki pada kesempatan berikutnya.

Namun, penundaan juga tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa batas. Apabila setelah dua kali kesempatan anak tetap tidak ditemukan, hambatan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala biasa. Pada tahap itu, pelaksanaan eksekusi melalui cara yang sama menjadi tidak efektif untuk terus dipaksakan.

Pembatasan dua kali penundaan membuat eksekusi hak asuh anak tetap berjalan secara tertib, terukur, dan tidak menggantung tanpa kepastian. Dalam hukum acara, kepastian tidak hanya diperlukan pada saat putusan dijatuhkan, tetapi juga pada tahap putusan itu dilaksanakan.

Batas Kemanusiaan dalam Eksekusi Hadhanah

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa penggunaan daya paksa negara dalam perkara anak tidak dapat dijalankan secara mutlak. Pengadilan memang berwenang melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kewenangan itu tetap harus dibatasi oleh prinsip perlindungan anak, terutama keselamatan, rasa aman, dan kondisi psikologisnya.

Dalam sengketa hadhanah, anak kerap berada pada posisi yang paling rentan. Ia dapat merasa terbelah di antara dua orang tua, bingung menentukan sikap, atau terbebani oleh konflik yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya. Karena itu, apabila eksekusi dilakukan secara kaku, keras, atau terburu-buru, proses hukum justru berisiko menambah luka emosional bagi anak.

Atas dasar itu, eksekusi hadhanah harus dibedakan dari eksekusi perkara perdata biasa. Pengadilan tidak cukup hanya berpegang pada amar putusan, tetapi juga perlu membaca kondisi anak secara konkret. Suara anak, kedekatannya dengan masing-masing pihak, serta risiko yang mungkin timbul setelah eksekusi harus menjadi bagian dari pertimbangan pelaksanaan.

Dalam konteks inilah perlindungan anak menjadi batas etik sekaligus batas yuridis dari eksekusi paksa. Putusan tetap harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan rasa aman dan kepentingan terbaik anak.

Pedoman Teknis Eksekusi Hak Asuh Anak di Pengadilan

Dalam praktik Peradilan Agama, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pegangan yang lebih terang bagi ketua pengadilan, panitera, dan jurusita dalam melaksanakan eksekusi hak asuh anak. Melalui rumusan ini, aparat pengadilan memiliki dasar yang jelas untuk menilai apakah eksekusi masih dapat dilanjutkan, perlu ditunda, atau harus dinyatakan non-executable.

Pedoman tersebut juga menuntut adanya pencatatan yang cermat. Berita acara eksekusi tidak boleh disusun sekadar sebagai formalitas, tetapi harus menggambarkan keadaan nyata di lapangan. Misalnya, apakah anak hadir di lokasi eksekusi, apakah anak bersedia ikut Pemohon Eksekusi, apakah anak menolak, atau justru tidak ditemukan sama sekali.

Pencatatan semacam ini penting agar kesimpulan non-executable tidak lahir dari penilaian sepihak, melainkan dari fakta pelaksanaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, keputusan untuk menghentikan eksekusi tetap memiliki dasar hukum dan dasar faktual yang kuat.

Selain itu, pengadilan tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum eksekusi dijalankan. Dalam perkara anak, keberhasilan pelaksanaan putusan tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan formal pengadilan, tetapi juga oleh kesiapan batin anak, komunikasi yang baik, serta kedewasaan para pihak dalam menempatkan kepentingan anak di atas konflik pribadi.

Eksekusi yang Menjaga Wibawa Putusan dan Martabat Anak

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memperlihatkan arah penting dalam praktik Peradilan Agama. Putusan hak asuh anak tetap harus dihormati sebagai produk peradilan yang mengikat para pihak. Namun, pelaksanaannya tidak boleh dilepaskan dari kenyataan bahwa anak adalah subjek hukum yang memiliki rasa aman, kehendak, dan kepentingan yang harus dilindungi.

Karena itu, apabila anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi, eksekusi tidak dapat dipaksakan dan dinyatakan non-executable. Demikian pula apabila anak tidak ditemukan, eksekusi masih dapat ditunda sebanyak dua kali. Namun, jika setelah dua kali penundaan anak tetap tidak ditemukan, eksekusi juga dinyatakan non-executable.

Rumusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh hadir secara kaku dalam perkara anak. Wibawa putusan memang penting, tetapi perlindungan terhadap anak tidak kalah penting. 

Eksekusi hak asuh tidak boleh berubah menjadi arena perebutan baru yang justru memperdalam luka anak akibat konflik orang tuanya.

Pada akhirnya, pesan utama SEMA Nomor 1 Tahun 2022 sangat jelas: anak bukan objek eksekusi, melainkan pusat perlindungan. Keberhasilan hukum dalam perkara hak asuh tidak cukup diukur dari terlaksananya putusan secara formal, tetapi juga dari terjaganya keselamatan, ketenangan, dan masa depan anak. 

Hadhanah yang baik bukan sekadar soal siapa yang berhak mengasuh, melainkan siapa yang paling mampu menjaga anak tetap tumbuh dalam rasa aman, kasih sayang, dan martabat kemanusiaannya.

Referensi

  1. Fitria, A., & Azzahra, N. K. (2025). Analisa yuridis hak asuh anak dalam putusan Pengadilan Agama Tigaraksa (studi kasus Putusan Nomor 6110/Pdt.G/2022/PA.Tgrs). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1565–1576.
  2. Pengadilan Agama Blambangan Umpu. (2025, 21 Mei). Mengupas tuntas penundaan eksekusi dan putusan non-executable. https://www.pa-blambanganumpu.go.id.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.
  4. United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .