log2026

Written by Super User on . Hits: 8

Ketika Algoritma Memasuki Ruang Sidang

 

al

 

 

 

Profesi hukum sedang menghadapi salah satu perubahan terbesar dalam sejarahnya. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) kini mampu menyusun argumen, merangkum putusan, dan menulis dokumen hukum dalam hitungan detik. Bagi peradilan Indonesia, gelombang ini datang bersamaan dengan tonggak besar lain: berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan memakai AI, melainkan bagaimana bersikap arif terhadap teknologi yang sudah hadir di meja kerja kita. Menolaknya sama sekali tidak realistis; menerimanya tanpa kendali sama berbahayanya.

Pelajaran dari Cermin Dunia

Pengalaman dunia memberi pelajaran berharga. Di satu sisi, AI menjanjikan efisiensi nyata di Argentina, asisten berbasis AI dilaporkan melipatgandakan kapasitas pemrosesan perkara hingga hampir tiga kali lipat. Namun di sisi lain, muncul krisis yang disebut “halusinasi AI”: keluaran yang terdengar meyakinkan tetapi keliru, seperti mengarang putusan yang tidak pernah ada atau memalsukan kutipan. Sebuah basis data internasional mencatat lebih dari seribu tiga ratus dokumen hukum di dunia tercemar kutipan fiktif hasil AI hanya dalam setahun terakhir.

Akibatnya tidak ringan. Pengadilan banding di Amerika Serikat berulang kali menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang mencantumkan kutipan palsu, bahkan firma-firma hukum ternama pun terjerat dengan denda hingga ratusan ribu dolar. Pelajarannya jernih: kegagalan terbesar bukan pada teknologinya, melainkan pada lalainya manusia melakukan verifikasi. Kewaspadaan kita justru tidak boleh menurun ketika alat bantu semakin canggih.

Dunia pun tidak tinggal diam. UNESCO menerbitkan pedoman penggunaan AI di pengadilan dengan lima belas prinsip; peradilan Inggris menegaskan bahwa hakim bertanggung jawab pribadi atas seluruh materi yang dibuat atas namanya dan Uni Eropa menggolongkan AI yang membantu pengambilan keputusan yudisial sebagai sistem “berisiko tinggi” yang wajib diawasi manusia. Benang merahnya satu: AI boleh menjadi alat bantu, asalkan selalu berada di bawah pengawasan manusia.

Tiga Lapis Kesiapan

Indonesia memiliki modal yang kuat. Melalui e-Court, e-Litigation, SIPP, dan Direktori Putusan, Mahkamah Agung telah memimpin transformasi digital peradilan. Agar siap menghadapi AI, modal itu perlu diterjemahkan ke dalam kesiapan pada tiga lapis sekaligus.

Pertama, lapis institusi. Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman  melalui SEMA atau PERMA yang mengatur batas pemanfaatan AI, kewajiban verifikasi, perlindungan kerahasiaan data, dan larangan mengalihkan penalaran hukum kepada mesin. Pelatihan literasi digital melalui Pusdiklat dan penyusunan kode etik bersama IKAHI menjadi penopangnya.

Kedua, lapis hakim. Prinsipnya tegas: AI adalah alat bantu, bukan pengambil keputusan. Algoritma dapat menelusuri yurisprudensi atau merangkum berkas, tetapi tidak dapat menggantikan hati nurani hakim sebagai sumber keadilan. Karena itu, setiap kutipan pasal dan yurisprudensi wajib diperiksa kebenarannya pada sumber asli sebelum masuk ke dalam pertimbangan putusan. Tanggung jawab atas putusan tetap melekat sepenuhnya pada hakim; AI tidak pernah bisa menjadi alasan pemaaf atas kelalaian.

Ketiga, lapis aparatur. Panitera, panitera pengganti, juru sita, dan asisten hakim adalah pihak yang dalam praktik paling sering memakai AI untuk pekerjaan teknis. Bila tidak dibekali literasi yang memadai, justru dari sinilah risiko halusinasi dan kebocoran data bermula. Mereka harus menjadi garda verifikasi pertama dan penjaga kerahasiaan antara lain dengan tidak memasukkan data perkara yang rahasia ke aplikasi AI publik.

Ujian Terberat: Pembuktian di Bawah KUHAP Baru

Kesiapan itu diuji paling tajam pada ranah pembuktian, wilayah yang paling banyak berubah. KUHAP Baru, melalui Pasal 235, memperluas alat bukti menjadi delapan jenis dan menjadikan bukti elektronik berdiri sendiri  bergeser dari sistem pembuktian tertutup menuju sistem terbuka yang mengejar kebenaran materiil. Undang-undang ini mewajibkan bukti dapat dibuktikan keasliannya dan memberi hakim kewenangan menilai keabsahannya.

Persoalannya, di era AI, rekaman suara, gambar, dan video palsu (deepfake) dapat dibuat dalam sekejap dengan kemiripan nyaris sempurna, sementara standar pengujian keasliannya belum diatur secara rinci. Hakim karenanya dituntut menilai bukan hanya wujud lahiriah bukti, tetapi integritas datanya melalui rantai penjagaan barang bukti, metadata, dan keterangan ahli forensik digital. AI menjadi pisau bermata dua: ia bisa menjadi alat pemalsuan sekaligus alat untuk mendeteksinya.

Keluaran AI itu sendiri misalnya percakapan dengan chatbot dapat menjadi bukti elektronik, namun tidak boleh diterima begitu saja karena sifatnya yang tidak pasti dan rentan keliru. Muncul pula gejala yang dikenal sebagai liar’s dividend: pihak yang bersalah menyangkal bukti asli dengan dalih “itu hanya rekayasa AI”. Sebaliknya, bukti palsu dapat menjerat orang yang tidak bersalah. Di titik inilah kehati-hatian hakim menjadi penentu. Sebagai cermin, Amerika Serikat tengah menyiapkan aturan yang menuntut bukti hasil AI lolos uji keandalan setara keterangan ahli , prinsip yang dapat memperkaya penerapan Pasal 235 KUHAP Baru.

Menjaga Nurani di Era Algoritma

Ada satu bahaya halus yang perlu diwaspadai: bias otomasi. Jika kelak digunakan sistem rekomendasi pemidanaan berbasis AI, ada risiko hakim terlalu percaya pada saran mesin sehingga independensinya tergerus. Rekomendasi semacam itu, bila dipakai, harus diperlakukan sebagai pendapat pembanding yang dapat dikesampingkan dengan alasan bukan patokan yang mengikat. KUHP Nasional tetap menghendaki individualisasi pidana yang menimbang keadaan pribadi terdakwa, sesuatu yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka statistik. Negara dan hakim juga wajib menjaga kesetaraan: terdakwa yang tidak mampu tidak boleh kalah hanya karena lawannya menguasai teknologi yang lebih canggih.

Beberapa langkah konkret dapat segera ditempuh. Mahkamah Agung dapat menyusun pedoman resmi penggunaan AI sekaligus protokol pengujian keaslian bukti elektronik untuk mengisi celah Pasal 235. Para pihak yang beracara dapat diwajibkan mengungkapkan secara jujur apabila dokumen yang mereka ajukan disusun dengan bantuan AI. Pengadilan juga sebaiknya menyediakan perangkat AI internal yang aman dan terkurasi agar data perkara tidak bocor ke aplikasi publik, serta menggencarkan pelatihan literasi digital bagi hakim dan aparatur secara berkelanjutan. Langkah-langkah ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan ikhtiar menjaga muruah dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Pada akhirnya, AI harus ditempatkan pada posisi yang benar: sebagai pelayan, bukan tuan. Ia boleh meringankan pekerjaan, tetapi penalaran, pertimbangan, dan keyakinan hakim  sumber keadilan substantif  tidak dapat didelegasikan kepada mesin. Palu keadilan tetap diketukkan oleh tangan manusia yang dibimbing nurani. Tugas kita bersama adalah memastikan kemajuan teknologi memperkuat keadilan, bukan menggantikan hati nuraninya. “Fiat justitia, ne pereat mundus” Tegakkanlah keadilan, agar dunia tidak binasa.

 

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024