log2026

Written by Super User on . Hits: 13

Mempertahankan Pintu Keadilan Bagi Yang Tak Terjangkau

 

gedung ma 8H5CV

 

 

 

Sebuah Pertanyaan dari Ruang Sidang

Pada suatu pagi di akhir April 2026, saya membaca berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) seorang terpidana narkotika. Ia divonis 7 (tujuh) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri di sebuah kota kecil. Barang bukti yang disita darinya berupa narkotika golongan I dengan berat di bawah 1 (satu) gram, jumlah yang dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung lazimnya dipidana antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun penjara. Ia tidak banding, tidak kasasi. Ia langsung mengajukan PK setelah putusan menjadi inkracht.

Mengapa ia tidak menempuh upaya hukum biasa? Jawabannya sederhana dan menyedihkan: ia tidak tahu, tidak punya pengacara, tidak memiliki keluarga yang memahami prosedur hukum. Penasihat hukum yang mendampinginya pada tingkat pertama, dari Lembaga Bantuan Hukum setempat, baru kemudian menemukan adanya disparitas mencolok antara putusan yang ia terima dengan putusan-putusan serupa di yurisprudensi Mahkamah Agung. Saat itu, jangka waktu banding telah lewat. Pintu kasasi telah tertutup. Yang tersisa hanyalah PK.

Pertanyaan yang muncul kemudian, dan inilah pertanyaan yang menjadi inti tulisan ini, adalah: apakah pintu PK harus pula ditutup baginya, hanya karena ia melompati upaya hukum biasa? Apakah keadilan substantif yang menjadi raison d’être Peninjauan Kembali harus dikalahkan oleh formalitas prosedural yang ia tidak menempuhnya bukan karena niat menghindar, melainkan karena hambatan struktural yang nyata?

Apresiasi Konstruktif untuk Sebuah Disertasi

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belakangan ini memperoleh elaborasi akademik yang penting melalui disertasi YM Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum. yang dipertahankan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 10 April tahun 2026. Disertasi yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia” mengangkat sebuah temuan empirik yang signifikan: selama periode 2020-2024, sebanyak 61,31% Peninjauan Kembali perkara pidana khusus dan 26,75% perkara pidana umum diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum biasa berupa Banding dan/atau Kasasi.

Statistik tersebut bukan angka kecil. Lebih dari separuh PK perkara narkotika (yang merupakan jenis perkara pidana khusus paling dominan dalam beban perkara MA) ternyata diajukan dengan pola “loncat”, langsung dari pengadilan tingkat pertama. Dr. Jupriyadi melihat ini sebagai gejala yang mengkhawatirkan dan merumuskan tiga argumen utama untuk membatasi atau bahkan melarang praktik tersebut.

Argumen pertama disertasi adalah argumen filosofis: PK secara hakikat merupakan buitengewoon rechtsmiddel, upaya hukum luar biasa yang hanya boleh ditempuh setelah upaya hukum biasa habis (uitputting van de gewone rechtsmiddelen). Argumen kedua bersifat sosiologis: pola “loncat” membuka pintu penyalahgunaan (rechtsmisbruik) oleh terpidana yang sengaja membiarkan masa banding lewat agar dapat memilih jalur PK yang dianggap lebih menguntungkan. Argumen ketiga bersifat struktural: pola “loncat” meletakkan beban koreksi seluruhnya pada Mahkamah Agung, sementara fungsi koreksi pengadilan banding dan kasasi menjadi terabaikan.

Saya ingin menyatakan dengan tegas pada awal tulisan ini: ketiga argumen tersebut memiliki bobot akademik yang nyata dan tidak dapat saya tolak begitu saja. Disertasi Dr. Jupriyadi merupakan kontribusi penting bagi diskursus akademik Indonesia tentang PK, dan kekhawatiran yang ia angkat adalah kekhawatiran yang patut dipertimbangkan secara serius oleh pembentuk kebijakan yudisial.

Namun, sebagai praktisi yudisial yang setiap minggu memutus permohonan PK perkara pidana di Mahkamah Agung, saya merasa perlu menambahkan dimensi lain ke dalam diskusi ini, dimensi yang barangkali kurang tampak dari kursi akademik tetapi sangat nyata dari kursi hakim agung. Tulisan ini adalah upaya menambahkan dimensi tersebut, sebagai dialog konstruktif dengan disertasi yang saya hormati.

Tradisi Peninjauan Kembali: Antara Kepastian dan Keadilan

Sebelum masuk ke jantung perdebatan, izinkan saya membawa pembaca ke ranah filsafat hukum sejenak. Setiap institusi hukum dibangun di atas ketegangan antara dua nilai yang sama-sama valid: kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan substantif (gerechtigheid). Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menyebut ketegangan ini sebagai Rechtsphilosophischen Trilemma, trilema antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan manifestasi dari nilai kepastian hukum. Adagium res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan inkracht harus dianggap benar, melindungi sistem peradilan dari ketidakpastian abadi yang akan timbul jika setiap putusan dapat dipersoalkan ulang tanpa batas waktu. Tanpa prinsip ini, peradilan kehilangan finalitas, dan hukum kehilangan otoritasnya.

Tetapi sejarah peradaban hukum mengajarkan bahwa kepastian hukum bukan satu-satunya nilai. Ketika sebuah putusan inkracht ternyata mengandung ketidakadilan yang nyata, baik karena ditemukannya bukti baru yang dahulu tidak diketahui, karena terbukti adanya kekhilafan hakim, ataupun karena perubahan kerangka hukum yang menguntungkan terpidana, sistem peradilan yang manusiawi membutuhkan katup pengaman. Katup itulah Peninjauan Kembali.

Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 merumuskan kewajiban itu dalam bahasa positif Indonesia yang sangat jelas: “dalam mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan”. [Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ini bukan sekadar pasal abstrak. Ini adalah instruksi normatif yang mengikat setiap hakim Indonesia, termasuk hakim agung yang memeriksa PK. Ketika trilema Radbruch menampakkan diri di ruang sidang, undang-undang sendiri telah memberi panduan: keadilan harus dimenangkan.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah PK harus dipertahankan sebagai institusi, semua pihak setuju bahwa institusi ini harus ada, melainkan: dalam kondisi apa pintu PK harus dibuka, dan kapan harus ditutup? Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan tentang PK “loncat”.

Kekhawatiran Disertasi: Realitas yang Tak Boleh Diabaikan

Mari kita awali dengan mengakui validitas kekhawatiran disertasi. Argumen filosofis bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa memang berakar pada tradisi panjang hukum acara pidana Eropa Kontinental. Di Belanda, doktrin uitputting van de gewone rechtsmiddelen dianut secara konsisten dalam praktik herziening sebagaimana diatur Wetboek van Strafvordering. Di Jerman, Wiederaufnahmeverfahren hanya dapat dimohonkan setelah putusan rechtskräftig (sudah berkekuatan hukum tetap), dan praktik kasasi terlebih dahulu menjadi norma. Argumen disertasi tidak salah secara doktrinal komparatif.

Argumen sosiologis tentang potensi penyalahgunaan juga bukan kekhawatiran kosong. Saya pernah menjumpai permohonan PK yang diajukan terpidana yang, dari berkas, tampak sengaja membiarkan jangka waktu banding lewat. Strategi seperti ini, forum shopping antara jalur banding-kasasi-PK, memang dijumpai dalam praktik. Tidak banyak, tetapi ada. Membiarkan praktik ini tanpa kontrol akan mengikis kredibilitas sistem peradilan dan menciptakan disinsentif bagi terpidana yang menempuh upaya hukum biasa secara taat.

Argumen struktural tentang penumpukan beban di Mahkamah Agung pun nyata. Setiap PK “loncat” yang diajukan langsung dari pengadilan tingkat pertama adalah satu perkara yang “melangkahi” dua tingkat koreksi (banding dan kasasi) dan menumpuk di puncak. Mahkamah Agung saat ini menerima ribuan permohonan PK setiap tahun, dan jumlah ini terus naik. Apabila pola “loncat” dibiarkan tanpa filter, beban tersebut bisa menjadi tidak tertahankan.

Maka pertanyaannya bukan: apakah ada masalah? Pertanyaannya adalah: apa solusi yang tepat untuk masalah tersebut? Di sinilah saya merasa perlu menambahkan dimensi yang barangkali tidak cukup tampak dari analisis statistik semata.

Empat Wajah PK “Loncat” yang Saya Jumpai dari Kursi Hakim Agung

Selama menangani perkara-perkara PK pidana di Mahkamah Agung, saya menemukan bahwa pola “loncat” bukanlah fenomena tunggal yang dapat dilabeli secara seragam. Di balik 61,31% statistik tersebut, terdapat setidaknya empat profil pemohon yang berbeda, dengan implikasi keadilan yang berbeda pula. Mengabaikan pluralitas ini, dan memperlakukan semua “loncat” sama buruknya, akan menghasilkan kebijakan yang tidak proporsional.

Wajah pertama: pelaku marjinal. Inilah profil terpidana yang paling sering saya jumpai. Mereka adalah penyalahguna narkotika untuk pemakaian pribadi, kurir kecil yang hanya menerima imbalan beberapa ratus ribu rupiah, atau pemilik via perantara dengan barang bukti yang sangat sedikit. Mereka berasal dari latar belakang sosio-ekonomi rendah, tidak memiliki akses kepada penasihat hukum yang memadai, dan kerap tidak memahami hak-hak proseduralnya. Pidana yang dijatuhkan kepada mereka, antara 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara, kerap kali jauh melampaui yang seharusnya berdasarkan yurisprudensi tetap MA untuk profil pelaku setara, yang lazimnya berkisar 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun penjara.

Pada perkara seperti ini, pemidanaan yang terlalu tinggi tidak hanya disparitas teknis, tetapi mencederai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pelaku marjinal yang menjual sedikit narkotika untuk membiayai kebutuhan pribadinya menerima pidana setara dengan kurir profesional yang membawa kilogram? Bagaimana mungkin seorang penyalahguna dipidana sama dengan pengedar?

Apabila pintu PK “loncat” ditutup rapat bagi profil pelaku ini, maka mereka kehilangan satu-satunya kesempatan koreksi keadilan yang tersisa. Mereka tidak melompati upaya hukum biasa karena strategi licik, melainkan karena hambatan struktural yang nyata: kemiskinan, ketidaktahuan, dan ketiadaan pendamping hukum yang memadai. Inilah yang oleh Mauro Cappelletti dan Bryant Garth dalam karya klasiknya disebut sebagai problematika access to justice, akses terhadap keadilan yang terhambat oleh kemiskinan dan ketimpangan struktural.

Wajah kedua: penerima manfaat lex mitior. Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, banyak ketentuan pidana dalam undang-undang lain mengalami perubahan, termasuk dalam UU Narkotika. Pidana minimum khusus dihapus. Pidana denda dilonggarkan dari kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Pasal 3 ayat (1) dan pasal 618  KUHP Nasional mengamanatkan penerapan asas lex mitior, ketentuan yang lebih menguntungkan terpidana harus diterapkan apabila ada perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan tetapi sebelum putusan inkracht.

Tetapi bagaimana dengan terpidana yang putusannya sudah inkracht sebelum 2 Januari 2026, dan baru kemudian terkena dampak perubahan undang-undang? Bagi mereka, PK adalah satu-satunya saluran untuk memperoleh manfaat lex mitior. Apabila pintu PK “loncat” ditutup, banyak terpidana yang sebenarnya berhak atas pengurangan pidana berdasarkan perubahan undang-undang akan kehilangan haknya tersebut hanya karena formalitas “tidak menempuh banding”, padahal pada saat banding belum lewat, perubahan undang-undang itu sendiri belum ada.

Wajah ketiga: korban inkonsistensi splitsing. Praktik pemisahan berkas (splitsing) dalam perkara narkotika dengan banyak terdakwa menghasilkan fenomena yang lazim dijumpai: terdakwa yang berperan setara dengan terdakwa lain, kadang justru menerima pidana yang berbeda secara signifikan. Hal ini terjadi karena berkas dipisah ke majelis yang berbeda, terjadi dalam waktu yang berbeda, dengan dinamika persidangan yang juga berbeda.

Bagi terpidana yang menerima pidana lebih tinggi dalam pola splitsing seperti ini, PK kerap menjadi sarana untuk mengoreksi inkonsistensi tersebut, dengan mendalilkan disparitas yang nyata terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Doktrin zwaartepuntleer Belanda, prinsip kesetaraan beban, mengamanatkan bahwa pelaku dengan peran setara harus menerima pidana setara, dan ketidaksetaraan tersebut harus dapat dijelaskan secara yuridis-argumentatif. Apabila tidak, terjadilah ketidakadilan substantif yang harus dapat dikoreksi.

Wajah keempat: pelaku berisiko khusus. Sebagian permohonan PK datang dari terpidana dengan kondisi-kondisi khusus yang menuntut pertimbangan rehabilitatif: pengidap penyakit kronis, lansia, ibu menyusui, atau penderita gangguan jiwa ringan yang terlanjur diadili sebagai terpidana biasa. Pada profil seperti ini, pertimbangan kemanusiaan (humanitarian considerations) menjadi penting, dan PK kerap menjadi pintu untuk menyalurkan pertimbangan tersebut ke dalam pemidanaan yang lebih sesuai.

Keempat wajah PK “loncat” ini tidak terbaca dari statistik 61,31% semata. Statistik tersebut hanya menunjukkan bahwa banyak pemohon PK tidak menempuh upaya hukum biasa. Yang tidak terbaca adalah: siapa mereka, mengapa mereka tidak menempuh, dan bagaimana keadilan substantif terdampak apabila pintu PK tertutup bagi mereka.

Jalan Tengah: Bukan Buka Lebar, Bukan Tutup Rapat

Berdasarkan pengamatan tersebut, saya mengusulkan apa yang dapat disebut sebagai posisi jalan tengah (middle-way). Posisi ini setuju kondisional dengan kekhawatiran disertasi tentang potensi penyalahgunaan, tetapi menolak pelarangan total PK “loncat” karena hal tersebut akan menutup pintu keadilan bagi keempat wajah pemohon yang baru saja saya gambarkan.

Bagaimana wujud konkret jalan tengah ini? Saya mengusulkan agar PK “loncat” tidak dilarang, tetapi diperketat dengan filter substantif yang ketat. Pemohon PK yang melompati upaya hukum biasa harus menunjukkan bahwa permohonannya memenuhi setidaknya salah satu dari parameter substantif berikut.

Pertama, disparitas pemidanaan yang mencolok terhadap yurisprudensi tetap untuk profil pelaku sebanding, terutama dalam perkara dengan barang bukti relatif sedikit yang menerima pidana berat. Disparitas yang kecil dan masih dalam rentang pertimbangan judex facti tidak masuk parameter ini, tetapi disparitas yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara yuridis adalah parameter yang sah.

Kedua, penerapan lex mitior secara ex officio karena perubahan undang-undang sesudah putusan inkracht, sehingga terpidana berhak atas pengurangan pidana berdasarkan ketentuan baru.

Ketiga, inkonsistensi splitsing, di mana pemohon menunjukkan adanya disparitas tidak terjelaskan dengan terdakwa setara dalam pola pemisahan berkas.

Keempat, pelaku marjinal yang terhambat akses upaya hukum biasa, terbukti dari kondisi sosio-ekonomi pemohon, ketidaktersediaan penasihat hukum yang memadai pada tingkat pertama, dan profil pelaku yang termasuk pelaku marjinal dalam terminologi yurisprudensi MA.

Kelima, pelaku berisiko khusus dengan kondisi rehabilitatif yang menuntut pertimbangan kemanusiaan.

Keenam, kekhilafan hakim yang nyata dalam penerapan pasal, kualifikasi tindak pidana, atau pertimbangan unsur perbuatan, yang menghasilkan ketidakadilan substantif.

Ketujuh, novum yang substansial, baik berupa fakta baru maupun bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui pada tingkat pertama dan secara material akan mengubah putusan.

Selain parameter substantif, terdapat pula parameter formil yang harus dipenuhi pemohon PK “loncat”: kewajiban menyebutkan secara eksplisit alasan tidak menempuh upaya hukum biasa, kewajiban menyertakan analisis komparatif terhadap yurisprudensi MA, dan kewajiban melalui penyaringan formil ketat oleh majelis penyaring sebelum permohonan masuk pemeriksaan substantif.

Dengan formulasi seperti ini, penyalahguna jalur PK akan tersaring oleh filter substantif karena permohonannya tidak akan masuk dalam tujuh parameter di atas. Sebaliknya, pemohon dengan kebutuhan keadilan yang nyata akan tetap memiliki akses karena profil mereka justru sesuai dengan parameter yang dirumuskan. Inilah yang oleh Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional sesungguhnya diperintahkan kepada hakim: mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan dengan kepastian hukum.

Tentang Regulasi: Rambu yang Dibutuhkan, Bukan Resep yang Mengikat

Diskusi tentang regulasi pelaksana sering kali berakhir pada tarikan dua kutub: regulasi yang terlalu longgar yang membiarkan praktik tidak konsisten, atau regulasi yang terlalu rapat yang justru mengikat pertimbangan yudisial. Dalam pandangan saya, masalah PK “loncat” tidak dapat diselesaikan oleh keduanya.

Saya mengusulkan agar parameter substantif dan formil yang saya rumuskan di atas dituangkan secara berjenjang. Pertama, melalui Peraturan Pemerintah pelaksana KUHAP Baru yang menggariskan pengaturan dasar mengenai PK tanpa upaya hukum biasa. Kedua, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merumuskan pedoman penyaringan permohonan dan parameter substantif untuk panduan kerja hakim. Ketiga, melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tata cara pemeriksaan secara prosedural. Keempat, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur penyelarasan beban kerja antar kamar.

Tetapi, dan inilah yang saya ingin tegaskan dengan sepenuh hati: regulasi tersebut harus dirancang sebagai pedoman parameter umum dan kerangka analisis, bukan sebagai aturan teknis yang terlalu rapat dan rinci.

Mengapa? Karena pengaturan yang terlalu rinci akan mengancam kemerdekaan hakim sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konstitusi kita menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Hakim berdiri di hadapan undang-undang dan nuraninya, bukan di hadapan resep regulatif yang mendikte putusan apa yang harus diambil pada situasi apa.

Pengaturan teknis yang terlalu rapat akan menggeser pola pengambilan keputusan hakim dari pendekatan yurisprudensial ke pola menunggu kebijakan Mahkamah Agung. Tradisi peradilan Indonesia mengkombinasikan unsur civil law dan judicial precedent. Hakim membaca undang-undang, mempelajari yurisprudensi MA, dan kemudian menerapkan analisis kasus per kasus dengan mempertimbangkan keunikan setiap perkara.

Apabila MA mengeluarkan pedoman yang terlalu detil, misalnya pedoman yang merinci “dalam perkara A dengan barang bukti X, hakim wajib memutus B”, maka tradisi yurisprudensial ini akan terganggu. Hakim akan menjadi cenderung menunggu kebijakan MA alih-alih menerapkan analisis sendiri. Dan ketika kebijakan tersebut belum ada untuk situasi yang dihadapi, hakim cenderung menjatuhkan putusan yang ragu-ragu, takut menyimpang, takut salah arah.

Akibatnya, sistem peradilan kehilangan dinamisme yurisprudensialnya. Pedoman yang dimaksudkan untuk membantu konsistensi justru memutus kreativitas yudisial yang menjadi inti pertumbuhan hukum. Hukum berhenti tumbuh dari putusan ke putusan, dan mulai menunggu instruksi dari atas.

Maka SEMA dan PERMA tentang PK “loncat”, dalam pandangan saya, harus berfungsi sebagai rambu-rambu konsistensi, bukan sebagai resep teknis yang menggantikan pertimbangan yudisial individual hakim. Pedoman tersebut dapat menggariskan parameter, prinsip, dan kerangka analisis. Tetapi penerapannya pada perkara konkret harus tetap menjadi domain hakim yang memeriksa, dengan pertimbangan kasus per kasus yang merupakan jantung tradisi peradilan kita.

Tentang Penilaian Internal: Beban di Pundak Hakim Agung

Topik terakhir yang ingin saya angkat menyangkut sesuatu yang barangkali jarang dibicarakan dalam diskursus akademik tentang PK, tetapi sangat menentukan apakah parameter substantif yang saya usulkan akan bekerja sebagaimana mestinya. Topik itu adalah beban penilaian yang ada di pundak Hakim Agung dalam memproses setiap permohonan PK “loncat” yang masuk.

Parameter substantif sebaik apapun tidak akan bekerja secara otomatis. Ia membutuhkan pertimbangan yudisial yang cermat, hati-hati, dan berani dari Hakim Agung yang memeriksa permohonan. Inilah inti dari diskusi tentang reformasi PK yang sering luput dari perhatian. Statistik 61,31% PK “loncat” yang dimunculkan disertasi bukan sekadar angka empirik. Di balik setiap permohonan, terdapat satu atau dua manusia konkret yang nasibnya berada di tangan Hakim Agung selama beberapa minggu, atau kadang beberapa bulan, sebelum permohonan diputus.

Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab Hakim Agung tidak sederhana. Apakah pemohon ini termasuk “pelaku marjinal” dalam pengertian yang saya gambarkan, ataukah hanya menggunakan label tersebut sebagai strategi argumentatif? Apakah disparitas pemidanaan yang didalilkan benar-benar mencolok, atau hanya selisih biasa yang masih dalam rentang pertimbangan judex facti? Apakah dalil lex mitior yang diajukan benar-benar sahih, atau hanya pemanfaatan formal terhadap perubahan undang-undang yang tidak relevan dengan profil perkara? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh regulasi. Ia hanya dapat dijawab oleh penilaian yudisial yang merdeka dan profesional.

Inilah sebabnya saya menekankan bahwa parameter substantif harus dirumuskan sebagai kerangka analisis yang membantu, bukan resep yang menggantikan pertimbangan yudisial. Hakim Agung tidak boleh kehilangan ruang untuk mempertimbangkan keunikan setiap perkara. Pemohon PK yang substansial layak mendapatkan keadilan harus dapat dikenali oleh Hakim Agung melalui pembacaan yang cermat atas berkas, bukan melalui pencocokan formula. Sebaliknya, pemohon yang sekadar menggunakan PK sebagai jalur strategis harus dapat diidentifikasi melalui ketelitian yang sama, bukan melalui penolakan otomatis berdasarkan formula.

Beban semacam ini menuntut kapasitas dan keberanian intelektual yang tidak ringan dari Hakim Agung. Membaca setiap permohonan PK secara substantif, bukan formal, menuntut waktu, energi, dan kedalaman analisis yang tidak dapat diburu-buru. Apabila beban kerja Mahkamah Agung tidak dijaga proporsionalitasnya, dan apabila parameter substantif justru menambah beban tanpa menyediakan alat bantu yang memadai, maka kualitas penilaian yang saya idealkan akan sulit tercapai.

Karena itu, reformasi PK harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas Hakim Agung dan tata kelola penanganan perkara di Kamar Pidana Mahkamah Agung. Termasuk dalam penguatan ini: distribusi beban kerja yang seimbang antar Hakim Agung dan antar majelis, dukungan tenaga panitera dan asisten Hakim Agung yang memadai untuk mendalami perkara, akses yurisprudensi yang terdokumentasi dan terindeks dengan baik, serta forum-forum musyawarah antar Hakim Agung yang berkualitas untuk menyelaraskan pertimbangan dalam perkara-perkara dengan profil serupa.

Tanpa penguatan ini, parameter substantif sebaik apapun akan kehilangan daya filtrasinya pada tingkat operasional. Dan pintu keadilan yang ingin saya jaga, yang menjadi inti tulisan ini, akan terancam oleh keterbatasan kapasitas internal sistem itu sendiri. Reformasi PK pada akhirnya bukan hanya soal regulasi, melainkan soal integritas dan kapasitas Hakim Agung yang menjalankannya.

Penutup: Dialog yang Berlanjut

Mari saya kembali ke kisah pembuka. Terpidana narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram yang divonis 7 (tujuh) tahun penjara, yang tidak banding dan tidak kasasi karena tidak tahu, kini mengajukan PK. Apakah pintu PK harus tertutup baginya?

Disertasi Dr. Jupriyadi memberikan jawaban yang condong ke arah pembatasan ketat. Tulisan ini menawarkan jawaban yang berbeda: pintu PK harus tetap dibuka untuknya, dengan filter substantif yang ketat untuk memastikan bahwa pembukaan tersebut tidak menjadi karpet merah bagi penyalahgunaan. Perbedaan ini bukan perbedaan tentang nilai dasar, kami berdua sama-sama menghargai kepastian hukum dan keadilan substantif, melainkan perbedaan tentang bagaimana menyeimbangkan kedua nilai tersebut dalam praktik.

Saya menulis dengan kesadaran bahwa tulisan ini tidak akan menjadi kata akhir. Diskursus akademik tentang PK akan terus berlanjut, dan harus berlanjut. Disertasi Dr. Jupriyadi telah membuka diskusi penting yang akan ditindaklanjuti oleh banyak peneliti di masa depan. Tulisan ini, sebagai tanggapan dari kursi praktisi, hanyalah satu sudut pandang dalam diskusi yang lebih besar.

Yang ingin saya tekankan untuk para pembaca, baik akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan, adalah bahwa setiap reformasi PK harus dilakukan dengan kepekaan terhadap empat wajah pemohon yang saya gambarkan tadi. Pelaku marjinal, penerima manfaat lex mitior, korban inkonsistensi splitsing, dan pelaku berisiko khusus, mereka semua adalah manusia konkret yang nasibnya bergantung pada apakah pintu PK terbuka atau tertutup. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik 61,31%.

Pada saat yang sama, saya juga menekankan bahwa kemerdekaan hakim harus dijaga dalam setiap upaya regulatif. Pedoman boleh ada, tetapi tidak boleh menjadi resep yang mendikte. Penilaian substantif harus tetap berada di tangan Hakim Agung yang memeriksa, dengan keberanian dan integritas intelektual yang menjadi tanda peradilan yang bermartabat. Karena pada akhirnya, keadilan tidak dapat diregulasikan secara teknis sampai detail terakhir. Keadilan membutuhkan ruang bagi pertimbangan yudisial yang merdeka, di mana hakim dapat membaca nuansa setiap perkara dan memutuskan dengan kepekaan terhadap manusia konkret yang berdiri di hadapan keputusannya.

Inilah, dalam pandangan saya, posisi yang seharusnya ditempuh: ketat secara substantif, bijak secara prosedural, dan merdeka secara yudisial. PK “loncat” bukan harus dilarang, melainkan disaring; bukan harus dibebaskan, melainkan dipertanggungjawabkan; bukan harus dirinci dalam regulasi, melainkan dipandu dalam parameter.

Pintu keadilan bagi yang tak terjangkau harus tetap terbuka. Tetapi ia harus pula menjadi pintu yang dijaga dengan parameter yang jelas, agar yang masuk hanya mereka yang sungguh membutuhkan keadilan, dan bukan mereka yang sekadar mencari peluang. Dengan begitu, kita menjaga res judicata pro veritate habetur sekaligus tidak melupakan bahwa pada akhirnya, sebagaimana diingatkan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan.

Selamat membaca, dan mari kita lanjutkan dialog ini.

Jakarta, Juni 2026

Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum

Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024