log2026

Written by Super User on . Hits: 16

Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Waris Beda Agama

 

 

ilustrasi sengketa wsRaK

 

Menentukan Pengadilan Sebelum Membagi Warisan

Sengketa kewarisan tidak hanya berbicara tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian yang harus diterimanya. Sebelum masuk pada persoalan tersebut, terlebih dahulu harus ditentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.

Penentuan pengadilan yang berwenang merupakan persoalan kompetensi absolut. Kewenangan ini membagi jenis perkara di antara lingkungan peradilan yang berbeda. Sengketa tertentu menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan sengketa lainnya diperiksa oleh peradilan umum.

Kesalahan memilih lingkungan peradilan dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima dan harus diajukan kembali ke pengadilan yang berwenang. Dalam sengketa waris, persoalan menjadi rumit ketika pewaris dan para ahli waris berbeda agama. Karena itu, diperlukan ukuran yang jelas agar kewenangan tidak bergantung pada pihak yang lebih dahulu mengajukan gugatan.

Agama Pewaris Menjadi Penentu Kewenangan

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 memberikan pedoman tegas mengenai pengadilan yang berwenang dalam sengketa kewarisan.

Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selainnya ke peradilan umum.”

Dengan demikian, titik penentunya adalah agama pewaris, yaitu orang yang meninggalkan harta warisan. Apabila pewaris beragama Islam, sengketa harta peninggalannya diperiksa oleh pengadilan agama. Sebaliknya, apabila pewaris beragama selain Islam, sengketa tersebut menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Ketentuan ini memberikan kepastian ketika para ahli waris memiliki agama yang berbeda. Agama salah seorang Penggugat atau Tergugat tidak dengan sendirinya menentukan pengadilan yang berwenang. Ukurannya tetap diletakkan pada agama pewaris.

Mengapa Bukan Agama Para Ahli Waris?

Dalam satu keluarga dapat terjadi perbedaan agama antara pewaris dan sebagian ahli waris. Apabila agama masing-masing ahli waris dijadikan ukuran, satu sengketa kewarisan berpotensi diperiksa oleh dua lingkungan peradilan yang berbeda.

Ahli waris yang beragama Islam mungkin mengajukan perkara ke pengadilan agama, sedangkan ahli waris yang beragama selain Islam mengajukannya ke pengadilan negeri. Keadaan ini dapat melahirkan putusan yang saling bertentangan mengenai pewaris, ahli waris, dan harta peninggalan yang sama.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mencegah keadaan tersebut dengan menjadikan agama pewaris sebagai titik taut. Satu harta peninggalan diperiksa dalam satu lingkungan peradilan berdasarkan agama orang yang meninggalkan harta tersebut.

Penentuan forum ini harus dibedakan dari persoalan hak seseorang terhadap harta peninggalan. Perbedaan agama seorang ahli waris dapat berpengaruh terhadap penilaian hukum materiil, termasuk kemungkinan pemberian melalui wasiat wajibah. 

Namun, persoalan tersebut baru diperiksa setelah lingkungan peradilan yang berwenang ditentukan (Gani, 2017). Dengan kata lain, agama pewaris menentukan pengadilannya, sedangkan kedudukan dan bagian setiap pihak ditentukan melalui pemeriksaan pokok perkara.

Sengketa Waris Muslim Menjadi Kewenangan Peradilan Agama

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk perkara dalam bidang waris.

Bidang kewarisan mencakup penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan. Termasuk di dalamnya penetapan pengadilan atas permohonan seseorang mengenai siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diperolehnya.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, ketentuan yang sebelumnya membuka pilihan hukum dalam pembagian warisan dihapus. Perubahan ini mempertegas bahwa penyelesaian sengketa kewarisan pewaris Muslim tidak didasarkan pada pilihan forum para pihak. 

Para ahli waris tidak dapat memindahkan perkara ke pengadilan negeri hanya karena sebagian pihak menghendaki penerapan hukum yang berbeda. Kompetensi absolut ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dibentuk atau diubah melalui kesepakatan para pihak (Adicahya, 2023).

Gugatan Waris Sering Berawal dari Perbuatan Melawan Hukum

Sengketa waris sering muncul ketika salah seorang ahli waris menguasai, menjual, menghibahkan, menyewakan, atau membaliknamakan harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. 

Pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus meminta penetapan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing, dan pembagiannya.

Penggunaan konstruksi perbuatan melawan hukum biasanya berangkat dari tindakan sepihak yang merugikan ahli waris lainnya. Dalam keadaan tertentu, konstruksi tersebut juga dapat muncul karena kekeliruan memahami batas kompetensi absolut.

Namun, nama gugatan tidak menentukan kewenangan pengadilan. Apabila substansinya tetap mengenai penentuan ahli waris dan pembagian harta peninggalan, perkara tersebut tetap merupakan sengketa kewarisan. 

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya dapat timbul dari perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum merupakan sebab munculnya sengketa, sedangkan hubungan hukum utama yang diperiksa tetap mengenai kewarisan.

Label Perbuatan Melawan Hukum Tidak Mengubah Kewenangan

Pencantuman istilah “perbuatan melawan hukum” dalam gugatan tidak otomatis menjadikan perkara sebagai kewenangan pengadilan negeri. Hakikat perkara harus dilihat dari posita dan petitumnya. 

Jika Penggugat meminta penetapan ahli waris, penentuan harta peninggalan, bagian masing-masing, dan pembagiannya, perkara tersebut tetap merupakan sengketa kewarisan. Karena itu, apabila pewaris beragama Islam, kewenangannya berada pada Pengadilan Agama.

Namun, tidak setiap sengketa atas benda yang pernah menjadi milik pewaris selalu merupakan perkara waris. Hakim perlu menilai apakah sengketa masih berkaitan langsung dengan pembagian harta peninggalan atau telah berkembang menjadi sengketa kepemilikan yang berdiri sendiri.

Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memutus sengketa hak milik bersama perkara waris apabila sengketa tersebut terjadi antara orang-orang yang beragama Islam. Keterlibatan pihak di luar ahli waris karena itu tidak serta-merta mengalihkan kewenangan kepada peradilan umum.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberi batas lebih lanjut. Sengketa kepemilikan yang timbul dari transaksi pertama antara salah seorang ahli waris dan pihak lain masih menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, apabila sengketa kepemilikan timbul dari transaksi kedua dan seterusnya, kewenangan untuk memeriksa dan memutusnya berada pada peradilan umum.

Adapun apabila sengketa hak milik tersebut tidak hanya terjadi antara orang-orang yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama, status kepemilikan objeknya harus diputus terlebih dahulu oleh peradilan umum sebelum pemeriksaan mengenai pembagian waris dilanjutkan (Adicahya, 2023).

Pengadilan Memberi Petunjuk Penyusunan Gugatan

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengarahkan Pengadilan Agama untuk memberi petunjuk kepada Penggugat mengenai penyusunan surat gugatan. Arahan ini sejalan dengan Pasal 58 Undang-Undang Peradilan Agama yang mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan demi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Prinsip serupa terdapat dalam Pasal 119 HIR atau Pasal 143 RBg mengenai pemberian nasihat dalam mengajukan gugatan. Bagi orang yang tidak dapat menulis, Pasal 120 HIR atau Pasal 144 RBg juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan secara lisan. 

Dalam praktik, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum, bantuan tersebut diperkuat melalui Posbakum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014. Layanannya meliputi pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum.

Bantuan ini penting karena gugatan waris harus menjelaskan pewaris, para ahli waris, objek peninggalan, tindakan yang menimbulkan sengketa, dan tuntutan secara jelas. Objek berupa tanah perlu diterangkan letak, luas, serta batas-batasnya, sedangkan seluruh pihak yang berkepentingan harus didudukkan secara tepat. Kekeliruan mengenai objek atau pihak dapat menyebabkan gugatan kabur, kurang pihak, atau sulit dilaksanakan.

Namun, petunjuk pengadilan hanya menyangkut aspek formal. Pengadilan tidak boleh menciptakan dalil, memilihkan alat bukti atau saksi, maupun menyusun strategi perkara bagi Penggugat. 

Batas ini diperlukan untuk menjaga imparsialitas hakim. Penggugat tetap bertanggung jawab atas dalil, tuntutan, dan pembuktian haknya (Sunarto, 2016).

Kepastian Forum bagi Para Ahli Waris

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menempatkan agama pewaris sebagai titik penentu yang objektif. Kewenangan pengadilan tidak bergantung pada agama pihak yang menggugat, agama pihak yang digugat, atau pilihan forum yang dianggap lebih menguntungkan.

Pedoman ini memberikan satu jalan penyelesaian bagi seluruh ahli waris, termasuk ketika mereka berbeda agama. Dengan demikian, penentuan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing tidak diperiksa secara terpisah pada dua lingkungan peradilan.

Pada saat yang sama, pengadilan agama dituntut tidak sekadar menerima gugatan secara administratif. Pengadilan perlu membantu pencari keadilan memahami syarat formal gugatan tanpa mengambil alih tanggung jawabnya atau mengurangi sikap tidak memihak.

Pesan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 cukup jelas: untuk menentukan pengadilan yang berwenang dalam sengketa kewarisan, lihatlah agama pewaris dan substansi tuntutannya. Ketepatan memilih forum dan kejelasan menyusun gugatan menjadi langkah awal agar sengketa waris dapat diperiksa secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Referensi

  1. Adicahya, A. (2023). Mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut peradilan agama dalam sengketa waris dan hak milik: Kajian Putusan Nomor 26 PK/AG/2015. Jurnal Yudisial, 16(2), 269–291.
  2. Gani, N. A. (2017). Wasiat wajibah sebagai penemuan hukum oleh hakim dalam perkara waris beda agama: Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 317–336.
  3. Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
  4. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  5. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
  6. Sunarto. (2016). Prinsip hakim aktif dalam perkara perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 249–276.
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
  9. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024