log2026

Written by Super User on . Hits: 18

Kekhilafan Hakim Sebagai Alasan Materiil Peninjauan Kembali (I)

 

 

ilustrasi pk jQ44k

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia, frasa “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” (klaarblijkelijke onjuistheid) merupakan salah satu dari

tiga alasan limitatif Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP Lama dan dipertahankan dalam Pasal 318 ayat (5) huruf c KUHAP Baru.  Frasa ini, meskipun pendek dan tampak sederhana, telah menjadi alasan PK yang paling sering diajukan dalam praktik di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus paling sering disalahgunakan oleh pemohon yang sesungguhnya hanya menginginkan peringanan pidana.

Berdasarkan pengalaman penulis selama memeriksa permohonan PK perkara pidana di Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam pengamatan empirik penulis sebagian besar pemohon PK menggunakan alasan kekhilafan hakim semata-mata untuk meminta peringanan pidana dengan dalil bahwa pidana yang dijatuhkan judex facti “terlalu berat” atau “tidak proporsional”. Dalil-dalil demikian secara substansial identik dengan dalil yang biasa diajukan dalam permohonan kasasi, yakni “hakim tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya” dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Lama (atau padanannya dalam Pasal 318 ayat (5) huruf c KUHAP Baru).

Fenomena demikian inilah yang mendasari kekhawatiran disertasi  YM Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Universitas Gadjah Mada, 2026) yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia”.  Disertasi tersebut menyatakan bahwa frasa “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” cenderung dikaburkan atau disamakan dengan alasan kasasi yang seluruhnya bermuara pada “kesalahan penerapan hukum”, dan oleh karenanya mengusulkan agar alasan materiil PK ini direformulasi atau bahkan secara implisit disarankan untuk dipersempit ruang lingkupnya. 

Sebagai praktisi yudisial puncak, penulis mengakui validitas kekhawatiran disertasi, fenomena penyalahgunaan alasan kekhilafan hakim untuk sekadar peringanan pidana memang nyata dan luas terjadi. Namun pada saat yang sama, penulis dengan menolak usulan penghapusan atau penyempitan radikal alasan kekhilafan hakim. Posisi ini didasarkan pada argumentasi bahwa kekhilafan hakim dalam arti luas dan alasan kasasi sebenarnya berbeda secara fundamental dalam cakupan, sifat, dan filosofi, meskipun pada permukaan tampak serupa.

Permasalahan inti yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: bagaimana membedakan secara doktrinal antara dalil PK kekhilafan hakim dengan dalil kasasi dan bagaimana cara penyempurnaan kriteria dan parameter alasan kekhilafan hakim agar tidak dikaburkan dengan alasan kasasi tanpa harus menghapus atau menyempitkan ruang lingkupnya secara radikal? Tulisan ini menyajikan jawaban berdasar empat pilar doktrinal yang penulis kembangkan dari pengalaman praktik, didukung oleh studi komparatif terhadap sistem upaya hukum luar biasa di Belanda, Jerman, dan Perancis.

B. Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dalam tulisan ini akan dibahas empat permasalahan pokok sebagai berikut:

  1. Apakah benar dalil-dalil PK dengan alasan “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” dalam praktik identik dengan dalil-dalil kasasi dengan alasan “hakim tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya”, dan apa implikasinya bagi sistem peradilan?
  2. Apa perbedaan doktrinal yang fundamental antara alasan kekhilafan hakim dalam arti luas dan alasan kasasi yang membenarkan dipertahankannya kekhilafan hakim sebagai alasan materiil PK yang berdiri sendiri?
  3. Apa saja dimensi-dimensi kekhilafan hakim dalam arti luas yang tidak terjangkau oleh alasan kasasi, dan bagaimana dimensi-dimensi tersebut diterapkan dalam praktik yudisial Mahkamah Agung?
  4. Bagaimana praktik di sistem hukum lain (Belanda, Jerman, Perancis) dalam membedakan alasan upaya hukum luar biasa dengan alasan kasasi, dan pelajaran apa yang dapat diambil bagi penyempurnaan pengaturan PK di Indonesia?

C. Kerangka Konseptual

Kerangka konseptual artikel ini dibangun di atas lima pilar teoretik yang saling melengkapi. Pertama, teori kesatuan putusan (eenheid van vonnis) yang dikembangkan dalam tradisi hukum pidana Belanda oleh Remmelink, yang menempatkan putusan (vonnis) sebagai kesatuan integral terdiri dari tiga aspek: bewijsvoering (penilaian alat bukti), kwalificatie (kualifikasi tindak pidana), dan strafmaat (penjatuhan pidana). 

Kedua, teori keadilan substantif Radbruch yang menempatkan ketegangan dialektis antara Rechtssicherheit (kepastian hukum), Zweckmäßigkeit (kemanfaatan), dan Gerechtigkeit (keadilan) sebagai “Rechtsphilosophischen Trilemma”.  Dalam konteks PK, ketegangan ini menjelma dalam dua jenis koreksi: kasasi mengoreksi pelanggaran Rechtssicherheit (penerapan hukum yang konsisten), sedangkan kekhilafan hakim arti luas mengoreksi pelanggaran Gerechtigkeit (keadilan substantif).

Ketiga, teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan manusia sebagai pusat hukum (law for man, not man for law), sehingga hakim sebagai living law-finder memiliki tanggung jawab moral untuk mengoreksi putusan yang tidak adil.  Keempat, teori judicial activism Benjamin N. Cardozo yang memberikan landasan filosofis bagi peran kreatif hakim dalam menafsirkan hukum untuk mencapai keadilan substantif, terutama dalam fungsi koreksi melalui upaya hukum luar biasa. 

Kelima, teori asas individualisasi pidana (individualisering van straf) yang dikembangkan dalam tradisi hukum pidana Belanda oleh Pompe dan Hazewinkel-Suringa, yang menuntut hakim untuk mempertimbangkan setiap pelaku secara individual berdasarkan karakteristik personalnya, riwayat hidup, kondisi sosial-ekonomi, dan dampak pemidanaan terhadap masa depan.  Asas ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 51 dan Pasal 54 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, dan menjadi salah satu landasan utama kekhilafan hakim arti luas dalam aspek strafmaat.

D. Metode Penelitian

Tulisan ini disusun dengan menggunakan tiga pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, pendekatan yuridis-normatif (normative-juridical approach) dengan menggunakan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menganalisis kerangka normatif PK dan kasasi dalam KUHAP Lama, KUHAP Baru, KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung. 

Kedua, pendekatan yuridis-empirik (empirical-juridical approach) dengan merujuk pada pengalaman praktik yudisial penulis sebagai Hakim Agung Kamar Pidana yang aktif memeriksa permohonan PK perkara pidana. Untuk menjaga kerahasiaan musyawarah hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan kode etik profesi hakim, referensi terhadap perkara-perkara konkret disajikan dalam bentuk pola umum tanpa menyebutkan nomor perkara spesifik atau identitas terpidana. 

Ketiga, pendekatan yuridis-komparatif (comparative-juridical approach) dengan membandingkan pengaturan alasan upaya hukum luar biasa dan alasan kasasi di tiga sistem hukum yang relevan: (a) Belanda dengan herziening dan cassatie sebagai mater hukum acara pidana Indonesia; (b) Jerman dengan Wiederaufnahmeverfahren dan Revision; dan (c) Perancis dengan révision dan pourvoi en cassation. Studi komparatif ini menggunakan metode functional comparison yang dikembangkan oleh Zweigert dan Kötz. 

II. KAJIAN TEORETIK ALASAN MATERIIL PK DAN ALASAN KASASI

A. Alasan Materiil PK dalam KUHAP

Pasal 263 ayat (2) KUHAP Lama merumuskan tiga alasan materiil PK secara limitatif (numerus clausus):

  1. Apabila terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain (conflict van rechtspraak);
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Pasal 318 ayat (5)  huruf c KUHAP Baru pada dasarnya mempertahankan struktur tersebut dengan beberapa perubahan redaksional, dengan satu modifikasi penting yakni penggantian alasan kedua tentang konflik putusan (conflict van rechtspraak) menjadi alasan tentang hakim yang terbukti menerima hadiah atau janji. 

Frasa “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” dalam huruf c tidak didefinisikan secara otentik oleh pembentuk undang-undang. Penjelasan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP Lama hanya menyatakan “Cukup jelas”, padahal frasa ini justru paling membutuhkan elaborasi konseptual. 
Melalui yurisprudensi Mahkamah Agung selama lebih dari empat dekade, frasa ini telah dimaknai secara konsisten dengan tiga ciri pembeda:

  1. Sifat fundamental: kekeliruan harus menyangkut kesalahan mendasar dalam penerapan hukum atau penilaian fakta;
  2. Sifat kasat mata: kekeliruan harus dapat dilihat secara nyata tanpa pemeriksaan ulang yang mendalam (prima facie);
  3. Sifat nyata: kekeliruan harus benar-benar terjadi dan berdampak signifikan pada putusan.

B. Alasan Kasasi dalam KUHAP

Pasal 253 ayat (1) KUHAP Lama merumuskan tiga alasan kasasi secara limitatif:

  1.  Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pasal 308 ayat (1) huruf a, b dan c  KUHAP Baru pada dasarnya mempertahankan ketiga alasan kasasi tersebut. Adapun yang menjadi sorotan disertasi adalah alasan pertama, “peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya”, yang dianggap tumpang tindih dengan alasan kekhilafan hakim PK. 

Dalam tradisi Belanda, alasan kasasi diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Wet op de Rechterlijke Organisatie (Wet RO) Belanda, yang membatasi Hoge Raad pada pengujian atas: (a) pelanggaran hukum, kecuali pelanggaran hukum prosedural yang telah diperbaiki; (b) pelanggaran formil yang menyebabkan ketidakabsahan putusan. 

C. Pengertian Kekhilafan Hakim dalam Arti Sempit dan Arti Luas

Berdasarkan praktik yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia selama empat dekade, terdapat dikotomi penting antara kekhilafan hakim dalam arti sempit dan kekhilafan hakim dalam arti luas:

Kekhilafan hakim dalam arti sempit merujuk pada kesalahan kasat mata pada satu atau lebih unsur teknis putusan: (i) kesalahan dalam mengutip pasal undang-undang yang diterapkan; (ii) kesalahan dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana; (iii) kesalahan dalam menyimpulkan keterbuktian dari fakta yang dipersidangkan; atau (iv) kesalahan formal dalam putusan (misalnya tidak mempertimbangkan alat bukti yang sah). Pengertian arti sempit ini memang berhimpitan dengan alasan kasasi tentang “penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya”.

Kekhilafan hakim dalam arti luas merujuk pada kekeliruan yang lebih substantif dan filosofis: (i) kesalahan dalam aspek strafmaat yang menimbulkan disproporsionalitas pemidanaan; (ii) disparitas pemidanaan yang mencolok dengan profil pelaku sebanding; (iii) inkonsistensi antar perkara splitsing; (iv) pengabaian asas lex mitior yang berlaku setelah putusan; (v) pengabaian asas individualisasi pidana; dan (vi) kekeliruan menggali rasa keadilan masyarakat yang hidup (the living sense of justice). Pengertian arti luas inilah yang tidak terjangkau oleh alasan kasasi, dan justru menjadi raison d'être kekhilafan hakim sebagai alasan PK yang berdiri sendiri.

Pemahaman dikotomi ini sangat penting karena kekhawatiran disertasi tentang kekaburan dengan alasan kasasi sebenarnya hanya berlaku untuk pengertian arti sempit, bukan arti luas. Penolakan penulis terhadap usulan penghapusan/penyempitan alasan kekhilafan hakim semata-mata didasarkan pada perlunya melindungi pengertian arti luas yang merupakan instrumen koreksi keadilan substantif.

D. Studi Komparatif Tiga Sistem Hukum

Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, dalam bagian ini disajikan studi komparatif terhadap sistem alasan upaya hukum luar biasa dan alasan kasasi di tiga sistem hukum: Belanda, Jerman, dan Perancis.

1. Belanda, Distingsi antara Herziening dan Cassatie

Sistem hukum acara pidana Belanda secara tegas membedakan antara herziening (Pasal 457 Wetboek van Strafvordering / Sv) sebagai upaya hukum luar biasa, dengan cassatie (Pasal 78-79 Wet op de Rechterlijke Organisatie / Wet RO) sebagai upaya hukum biasa. Distingsi ini sangat tegas dalam tiga aspek:

  1. Pertama, cakupan pengujian: Cassatie terbatas pada “schending van het recht” (pelanggaran hukum) dan “schending van vormvoorschriften” (pelanggaran ketentuan formil) sebagaimana Pasal 79 Wet RO. Sebaliknya, herziening mencakup tiga alasan substantif: novum, conflict van rechtspraak, dan putusan ECtHR, yang seluruhnya bersifat keadilan substantif. 
  2. Kedua, standar pengujian: Cassatie menggunakan standar “kennelijk onjuiste rechtsopvatting” (pandangan hukum yang nyata salah). Herziening menggunakan standar yang lebih tinggi: novum harus “menimbulkan dugaan kuat” (ernstig vermoeden) bahwa terpidana akan dibebaskan, dan conflict van rechtspraak harus berupa kontradiksi yang nyata. 
  3. Ketiga, output: Cassatie hanya membatalkan dan mengembalikan kepada gerechtshof untuk pemeriksaan ulang, tanpa kewenangan Hoge Raad untuk mengadili sendiri kecuali dalam kasus tertentu. Herziening memungkinkan Hoge Raad untuk membatalkan dan memerintahkan pemeriksaan ulang, atau bahkan langsung membebaskan terpidana.  

2. Jerman, Distingsi antara Wiederaufnahmeverfahren dan Revision

Sistem hukum acara pidana Jerman juga membedakan secara tegas antara Wiederaufnahmeverfahren (Pasal 359-373a Strafprozessordnung / StPO) sebagai upaya hukum luar biasa, dengan Revision (Pasal 333-358 StPO) sebagai upaya hukum biasa. 

Distingsi cakupan: Revision dalam Pasal 337 StPO terbatas pada “Verletzung des Gesetzes” (pelanggaran undang-undang), yang oleh Bundesgerichtshof diinterpretasikan sebagai pelanggaran materielle Rechtsanwendung (penerapan hukum materiil) atau formelle Rechtsanwendung (penerapan hukum formil). Sebaliknya, Wiederaufnahmeverfahren dalam Pasal 359 StPO mencakup lima alasan substantif: alat bukti palsu, sumpah palsu, korupsi hakim, pencabutan putusan perdata yang menjadi dasar putusan pidana, dan novum. 

Distingsi filosofi: Revision bertujuan menjamin Rechtssicherheit (kepastian hukum) melalui pengawasan terhadap penerapan hukum yang konsisten oleh pengadilan rendah. Wiederaufnahmeverfahren bertujuan menjamin Gerechtigkeit (keadilan substantif) sebagai “ventil” (safety valve) sistem peradilan. Distingsi filosofi ini sejajar persis dengan distingsi kasasi-PK di Indonesia.

3. Perancis, Distingsi antara Révision dan Pourvoi en Cassation

Sistem hukum acara pidana Perancis membedakan révision (Pasal 622-626 Code de Procédure Pénale / CPP) sebagai upaya hukum luar biasa, dengan pourvoi en cassation (Pasal 567-621 CPP) sebagai upaya hukum biasa. 

Distingsi cakupan: Pourvoi en cassation terbatas pada lima alasan dalam Pasal 591 CPP: pelanggaran hukum, pelanggaran ketentuan formil, kelemahan pertimbangan, kontradiksi pertimbangan, dan kelebihan wewenang. Sebaliknya, révision dalam Pasal 622 CPP mencakup empat alasan substantif: alat bukti palsu, korban hidup kembali, putusan kontradiktif, dan fait nouveau atau élément inconnu.

Hal yang khas di Perancis adalah keberadaan Commission de révision et de réexamen des condamnations pénales yang berfungsi sebagai filter substantif sebelum permohonan masuk ke Cour de cassation. Mekanisme ini menunjukkan bahwa Perancis pun mempertahankan distingsi tegas antara alasan upaya hukum biasa dan luar biasa, dengan tambahan filter kelembagaan untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Sintesis Pelajaran Komparatif

Dari studi komparatif terhadap tiga sistem hukum di atas, dapat ditarik tiga pelajaran kunci yang relevan:

  1. Pertama, ketiga sistem hukum mempertahankan distingsi tegas antara alasan upaya hukum biasa (kasasi, Revision, pourvoi en cassation) dan alasan upaya hukum luar biasa (herziening, Wiederaufnahmeverfahren, révision). Tidak ada sistem yang menggabungkan keduanya atau menghapus salah satunya.
  2. Kedua, alasan upaya hukum luar biasa selalu lebih luas dan lebih substantif daripada alasan kasasi. Kasasi terbatas pada penerapan hukum (formal-yuridis), sedangkan upaya hukum luar biasa mencakup dimensi keadilan substantif (novum, conflict van rechtspraak, korupsi hakim, dll).
  3. Ketiga, filosofi yang berbeda: kasasi bertujuan menjamin rechtszekerheid (kepastian hukum), upaya hukum luar biasa bertujuan menjamin gerechtigheid (keadilan substantif). Distingsi filosofi ini fundamental dan tidak dapat dileburkan menjadi satu.

III. FENOMENA PRAKTIK: PENYAMAAN DALIL PK DENGAN DALIL KASASI

A. Pengakuan terhadap Validitas Kekhawatiran Disertasi

Sebelum mengembangkan argumen tandingan, penulis terlebih dahulu mengakui validitas empirik kekhawatiran disertasi Dr. Jupriyadi. Berdasarkan pengalaman penulis dalam memeriksa permohonan PK di Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam pengamatan empirik penulis mayoritas pemohon PK perkara pidana memang menggunakan alasan “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” semata-mata sebagai “pintu masuk” untuk meminta peringanan pidana, tanpa argumentasi substantif yang kuat.
Pola dalil yang sering diajukan dalam permohonan PK kekhilafan hakim antara lain:

  1. “Pidana yang dijatuhkan judex facti terlalu berat dan tidak sebanding dengan perbuatan terpidana”;
  2. “Hakim tidak mempertimbangkan kondisi keluarga terpidana yang membutuhkan kepala rumah tangga”;
  3.  “Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terpidana adalah  dengan masa depan yang masih panjang”;
  4. “Hakim tidak menerapkan asas individualisasi pidana sebagaimana mestinya”;
  5. “Hakim khilaf dalam menerapkan kualifikasi tindak pidana, seharusnya Pasal 127 UU Narkotika, bukan Pasal 112 atau 114”;
  6. “Denda yang dijatuhkan tidak realistis bagi kemampuan ekonomi terpidana”.

Pola dalil-dalil tersebut secara substansial identik dengan dalil yang biasa diajukan dalam permohonan kasasi dengan alasan “hakim tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya”. Tabel komparatif berikut menyajikan kesejajaran tersebut secara visual:

Tabel 1. Kesejajaran Dalil PK Kekhilafan Hakim dengan Dalil Kasasi dalam Praktik Empirik

Tipe Dalil yang Diajukan

Dalil Kasasi (KUHAP)

Dalil PK Kekhilafan Hakim (KUHAP)

Pidana terlalu berat

“Hakim tidak menerapkan asas individualisasi pidana sebagaimana mestinya”

“Hakim khilaf dalam menjatuhkan pidana yang terlalu berat”

Salah kualifikasi pasal

“Hakim salah menerapkan ketentuan pasal yang seharusnya”

“Hakim khilaf dalam menerapkan kualifikasi tindak pidana”

Penilaian alat bukti

“Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti sebagaimana mestinya”

“Hakim khilaf dalam menilai alat bukti”

Pidana tambahan denda

“Hakim salah menerapkan ketentuan pidana denda”

“Hakim khilaf dalam menjatuhkan denda yang tidak realistis”

Status pengguna vs penyalahguna

“Hakim salah menerapkan Pasal 127 vs Pasal 112/114 UU Narkotika”

“Hakim khilaf dalam memilih kualifikasi penyalahguna atau peredaran”

B. Implikasi Praktis Penyamaan Dalil

Penyamaan dalil PK dengan dalil kasasi dalam praktik berimplikasi pada beberapa permasalahan serius:

  1. Pertama, melemahkan fungsi PK sebagai upaya hukum luar biasa. Apabila PK hanya digunakan untuk dalil-dalil yang seharusnya dikemukakan dalam kasasi, maka PK kehilangan karakteristik eksepsionalnya dan menjadi semacam “kasasi tahap kedua” (vierde instantie atau peradilan tingkat keempat) yang justru bertentangan dengan hakikat sistem peradilan tiga tingkat.
  2. Kedua, menumpuk perkara di Mahkamah Agung. Apabila terpidana yang seharusnya menempuh kasasi memilih PK sebagai jalur “alternatif”, maka beban Mahkamah Agung akan bertumpuk dengan permohonan PK yang substansinya seharusnya kasasi.
  3. Ketiga, mengaburkan distingsi doktrinal yang fundamental. Apabila tidak dilakukan penyempurnaan, dalam jangka panjang distingsi tegas antara alasan kasasi dan alasan PK kekhilafan hakim akan luntur, sehingga hakim sendiri kebingungan dalam menerapkannya.
  4. Keempat, menimbulkan ketidakkonsistenan yurisprudensi. Apabila majelis hakim Agung mengabulkan PK kekhilafan hakim dengan dalil yang sama dengan kasasi, maka putusan PK ini tidak konsisten dengan filosofi PK sebagai katup pengaman keadilan substantif.

C. Kekhawatiran Disertasi yang Valid

Berdasarkan analisis di atas, penulis mengakui sepenuhnya validitas kekhawatiran disertasi Dr. Jupriyadi tentang fenomena penyamaan dalil PK dengan dalil kasasi. Disertasi tersebut benar bahwa pengertian kekhilafan hakim sering dikaburkan dengan alasan kasasi dalam praktik. Namun, penulis berpendapat bahwa solusi atas kekaburan ini bukan dengan menghapus atau mempersempit alasan kekhilafan hakim, melainkan dengan menyempurnakan kriteria dan parameter sehingga distingsi doktrinal yang fundamental dapat dipertegas dan diterapkan secara konsisten.

Pengakuan terhadap fenomena praktik tersebut berimplikasi pada kebutuhan akan kerangka doktrinal yang tegas, yang dapat menjadi pedoman bagi majelis PK dalam memilah antara dalil yang substansial bersifat kasasi (yang seharusnya ditolak) dan dalil yang substansial bersifat kekhilafan hakim arti luas (yang dapat dipertimbangkan substansinya). Tanpa kerangka doktrinal yang tegas, fenomena penyamaan ini akan terus terjadi dan justru memperkuat dalil disertasi untuk menghapuskan alasan kekhilafan hakim. Sebaliknya, dengan kerangka doktrinal yang tegas, distingsi antara kedua alasan dapat dipertahankan, dan pada saat yang sama, fungsi PK sebagai katup pengaman keadilan substantif tetap dapat dijalankan secara terkendali. Bagian-bagian berikut, mulai dari Bagian IV tentang empat pilar doktrinal, Bagian V tentang empat inovasi doktrinal, hingga Bagian VI tentang distingsi lengkap, ditujukan tepat untuk membangun kerangka doktrinal yang dimaksud.

IV. EMPAT PILAR DOKTRINAL KEKHILAFAN HAKIM DALAM ARTI LUAS

Dalam praktik pemeriksaan PK  , penulis mengembangkan kerangka doktrinal yang membedakan pengertian kekhilafan hakim dalam arti luas dengan alasan kasasi. Kerangka tersebut didasarkan pada empat pilar doktrinal yang akan diuraikan secara berurutan.

A. Pilar Pertama: Prinsip Kesatuan Putusan (Eenheid van Vonnis)

Putusan (vonnis) dalam doktrin hukum pidana merupakan satu kesatuan integral yang terdiri dari tiga aspek tidak terpisahkan: (i) bewijsvoering (penilaian alat bukti dan fakta); (ii) kwalificatie (kualifikasi tindak pidana); dan (iii) strafmaat (penjatuhan pidana). 

Implikasi doktrin eenheid van vonnis untuk distingsi PK-kasasi sangat fundamental: alasan kasasi pada dasarnya hanya menjangkau dua aspek pertama (bewijsvoering dan kwalificatie) karena Pasal 253 KUHAP Lama / Pasal 308 KUHAP Baru terbatas pada “penerapan hukum” yang bersifat formal-yuridis. Aspek strafmaat yang menimbulkan ketidakadilan substantif, misalnya pidana 5 tahun untuk perantara penyerah skala marjinal dengan barang bukti netto kurang dari 1 (satu) gram, tidak terjangkau oleh kasasi kecuali ada kesalahan dalam menerapkan pasal pidana itu sendiri.

Apabila pengertian “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” dalam Pasal 318 ayat (5) huruf c KUHAP Baru hanya dimaknai pada dua aspek pertama (sebagaimana cenderung dipahami pada alasan kasasi), maka aspek strafmaat yang menimbulkan ketidakadilan substantif tidak akan pernah dapat dikoreksi melalui PK. Hal ini bertentangan dengan hakikat PK sebagai upaya hukum luar biasa untuk menegakkan keadilan substantif.

Pengalaman penulis menunjukkan bahwa dalam banyak perkara, kesalahan utama judex facti bukan pada keterbuktian atau kualifikasi, melainkan pada disproporsionalitas pidana yang dijatuhkan terhadap profil pelaku tertentu. Oleh karena itu, kekhilafan hakim arti luas yang mencakup aspek strafmaat merupakan instrumen yang vital dan tidak tergantikan, yang berbeda fundamental dari alasan kasasi yang terbatas pada aspek formal-yuridis.

B. Pilar Kedua: Kewajiban Konstitusional Hakim Menggali Keadilan

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan hakim “wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.  Kewajiban ini berlaku pada semua tingkat peradilan, termasuk dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Frasa “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” dalam Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman tersebut secara doktrinal lebih luas dari sekadarkesalahan penerapan hukum” dalam alasan kasasi. Penilaian terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat melibatkan dimensi sosio-yuridis dan filosofis yang tidak terjangkau oleh pengujian kasasi yang bersifat formal-yuridis.

Dalam tradisi hukum progresif Satjipto Rahardjo, hakim dipandang sebagai living law-finder yang berfungsi tidak sekadar sebagai “la bouche de la loi” (corong undang-undang) sebagaimana dipahami dalam tradisi positivisme hukum klasik Montesquieu, melainkan sebagai aktor kreatif yang menggali keadilan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.  Konsep ini sejajar dengan teori judicial activism Cardozo yang menempatkan hakim sebagai aktor kreatif dalam pembentukan hukum. 

Oleh karena itu, kekhilafan hakim sebagai alasan PK secara doktrinal memiliki cakupan substantif yang lebih luas dari alasan kasasi, ia mencakup tidak hanya kesalahan penerapan hukum, tetapi juga kekeliruan dalam menggali rasa keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Dimensi sosio-yuridis ini tidak terjangkau oleh kasasi yang bersifat formal-yuridis.

C. Pilar Ketiga: Asas Individualisasi Pidana

Pasal 51 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional mewajibkan hakim untuk menerapkan asas individualisasi pidana (individualisering van straf) dengan mempertimbangkan: bentuk dan cara melakukan tindak pidana; motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana; sikap batin pembuat; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat; pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. 

Pasal 54 ayat (1) UU 1/2023 lebih lanjut mempertegas dengan menambahkan parameter, termasuk pemaafan dari korban dan/atau keluarganya dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. Parameter-parameter ini mencerminkan filosofi pidana modern yang menekankan dimensi rehabilitatif dan reintegratif, bukan sekadar retributif.

Asas individualisasi pidana yang demikian luas tersebut tidak dapat sepenuhnya dijangkau oleh pengujian kasasi yang bersifat formal-yuridis. Pengujian kasasi terbatas pada tiga alasan: peraturan hukum yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; cara mengadili yang tidak dilakukan menurut ketentuan undang-undang; dan apakah pengadilan melampaui batas wewenangnya. Sementara itu, asas individualisasi pidana yang menuntut pertimbangan komprehensif terhadap kondisi pelaku, korban, dan masyarakat justru hanya dapat dikoreksi pada tingkat PK dengan instrumen kekhilafan hakim dalam arti luas.

Pengembangan asas individualisasi pidana dalam tradisi hukum pidana Belanda telah dipelopori oleh Pompe dan Hazewinkel-Suringa, yang menempatkan setiap pelaku sebagai individu unik yang harus dipertimbangkan secara individual. Tradisi ini diadopsi dalam KUHP Nasional Indonesia melalui Pasal 51 dan Pasal 54 UU 1/2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan individualitas pelaku secara mendalam, dimensi yang merupakan jantung kekhilafan hakim arti luas tetapi tidak terjangkau oleh kasasi.

D. Pilar Keempat: Kedudukan Mahkamah Agung sebagai Ratio Summa

Mahkamah Agung sebagai puncak nalar hukum (apex of legal reasoning) dan badan pengawasan tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia memiliki kewenangan korektif secara ex officio untuk meluruskan setiap putusan yang menyimpang dari rasa keadilan, sepanjang koreksi yang dilakukan menguntungkan terpidana (in dubio pro reo) dan tidak melanggar asas larangan reformatio in peius. 

Konsep “ratio summa” (nalar tertinggi) yang penulis kembangkan untuk menggambarkan kedudukan Mahkamah Agung berbeda fundamental dengan konsep “judex juris” dalam pemeriksaan kasasi. Judex juris pada tingkat kasasi terbatas pada pengujian penerapan hukum oleh judex facti, yakni pengadilan tingkat pertama dan banding. Ratio summa pada tingkat PK lebih luas: ia tidak hanya menguji penerapan hukum, tetapi juga menjamin ketepatan keadilan substantif yang dihasilkan oleh seluruh sistem peradilan.

Kewenangan ex officio Mahkamah Agung tersebut tidak terbatas pada koreksi kesalahan penerapan hukum sebagaimana lingkup kasasi, melainkan meliputi pula koreksi terhadap putusan yang secara substantif menimbulkan ketidakadilan yang serius. Pembatasan kekhilafan hakim hanya pada lingkup yang sama dengan alasan kasasi akan memangkas kewenangan konstitusional Mahkamah Agung sebagai ratio summa, yang justru menjadi raison d'être dari adanya upaya hukum luar biasa.

Studi komparatif sebelumnya menunjukkan bahwa kedudukan demikian juga dimiliki oleh Hoge Raad dalam sistem Belanda, Bundesgerichtshof dalam sistem Jerman, dan Cour de cassation dalam sistem Perancis ketika berfungsi dalam upaya hukum luar biasa. Mahkamah Agung Indonesia, sebagai ratio summa, memiliki kedudukan dan kewenangan yang sebanding dengan badan-badan peradilan tertinggi tersebut.

Keempat pilar doktrinal yang telah diuraikan di atas, yakni prinsip kesatuan putusan (eenheid van vonnis), kewajiban konstitusional hakim menggali keadilan, asas individualisasi pidana (individualisering van straf), dan kedudukan Mahkamah Agung sebagai ratio summa, merupakan landasan teoretik bagi pengembangan dimensi-dimensi konkret kekhilafan hakim dalam arti luas. Pada Tulisan Kedua, keempat pilar tersebut dioperasionalkan ke dalam empat inovasi / pembaharuan  doktrinal, dilanjutkan dengan matriks distingsi lengkap antara kekhilafan hakim arti luas dan alasan kasasi, serta usulan penyempurnaan kriteria dan parameter sebagai jawaban atas kekhawatiran disertasi Dr. Jupriyadi.

(Bersambung ke Tulisan Kedua)

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024