log2026

Written by Super User on . Hits: 11

Kekhilafan Hakim Sebagai Alasan Materiil Peninjauan Kembali (Lanjutan)

 

 

ilustrasi d445P

Pengantar Tulisan Kedua

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari Tulisan Pertama. Pada Tulisan Pertama telah diuraikan fenomena empirik penyamaan dalil Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kekhilafan hakim terhadap dalil kasasi, kajian teoretik mengenai alasan materiil PK dan alasan kasasi beserta studi komparatif tiga sistem hukum (Belanda, Jerman, dan Perancis), serta empat pilar doktrinal yang menjadi landasan pembedaan kekhilafan hakim dalam arti luas dari alasan kasasi, yakni prinsip kesatuan putusan (eenheid van vonnis), kewajiban konstitusional hakim menggali keadilan, asas individualisasi pidana, dan kedudukan Mahkamah Agung sebagai ratio summa.

Tulisan Kedua ini melanjutkan pembahasan dengan menguraikan empat pembaharuan doktrinal sebagai operasionalisasi keempat pilar tersebut, yakni disparitas pemidanaan, konsistensi antar perkara splitsing, penerapan lex mitior secara ex officio, dan kualifikasi yang dipermurah judex facti. Pembahasan dilanjutkan dengan matriks distingsi lengkap antara kekhilafan hakim arti luas dan alasan kasasi, usulan penyempurnaan kriteria dan parameter kekhilafan hakim, serta kesimpulan dan saran sebagai jawaban menyeluruh atas disertasi Dr. Jupriyadi.

V. EMPAT PEMBAHARUAN DOKTRINAL KEKHILAFAN HAKIM ARTI LUAS

Berdasarkan empat pilar doktrinal yang telah diuraikan dalam Bagian IV, dalam praktik pemeriksaan PK selama ini, penulis mengembangkan empat pembaharuan doktrinal mengenai pengertian kekhilafan hakim dalam arti luas. Pembaharuan-pembaharuan doktrinal ini seluruhnya berada di luar lingkup alasan kasasi dan karenanya menjadi alasan kuat mengapa kekhilafan hakim sebagai alasan PK tidak dapat dihapus atau dipersempit menjadi sama dengan alasan kasasi.

A. Pembaharuan Pertama: Disparitas Pemidanaan sebagai Dimensi Kekhilafan Hakim

Disparitas pemidanaan (disparity of sentencing) yang mencolok dengan profil pelaku sebanding dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung merupakan indikator kekhilafan hakim dalam aspek strafmaat. Penulis berpendapat bahwa apabila pidana yang dijatuhkan judex facti berada di luar rentang yurisprudensi tetap untuk profil sebanding tanpa justifikasi yang memadai, hal demikian termasuk dalam pengertian “kekeliruan yang nyata” karena bertentangan dengan asas konsistensi yurisprudensi. 

Dalam praktik penulis, disparitas pemidanaan yang mencolok ditemukan dalam beberapa pola perkara, antara lain: (i) perantara penyerah skala marjinal dijatuhi pidana setara dengan pengedar profesional; (ii) first offender dengan barang bukti minimal dijatuhi pidana setara dengan residivis dengan barang bukti substansial; (iii) pelaku dengan tugas struktural dalam permufakatan jahat dijatuhi pidana setara dengan pemilik utama dalam perkara splitsing-nya.

Mengapa disparitas pemidanaan tidak terjangkau oleh kasasi? Karena alasan kasasi terbatas pada “penerapan hukum” yang bersifat formal-yuridis, sedangkan disparitas pemidanaan menyangkut dimensi proporsionalitas dan keadilan substantif. Apabila judex facti telah menerapkan pasal yang benar dan menjatuhkan pidana dalam rentang yang dibolehkan undang-undang, maka tidak ada “penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya” dalam pengertian kasasi. Namun dari perspektif keadilan substantif, pidana tersebut bisa jadi sangat tidak proporsional dengan profil pelaku. Koreksi atas disparitas demikian hanya dapat dilakukan melalui PK dengan instrumen kekhilafan hakim arti luas.

B. Pembaharuan Kedua: Konsistensi Antar Perkara Splitsing

Inkonsistensi pemidanaan antar pelaku dalam perkara splitsing yang berbeda peran (pemilik utama versus perantara, atau pengarah transaksi versus eksekutor) merupakan anomali doktrinal yang bertentangan dengan asas individualisasi pidana. Apabila perantara dijatuhi pidana lebih berat dari pemilik utama yang kemudian dikabulkan PK-nya, hal demikian merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan asas zwaartepunt-leer (asas titik berat). 

Penulis dalam praktik telah membangun kerangka doktrinal bahwa konsistensi antar perkara splitsing merupakan dimensi kekhilafan hakim yang dapat dikoreksi melalui PK, bahkan apabila setiap perkara secara individual telah memenuhi keterbuktian dan kualifikasi yang tepat. Pembaharuan doktrinal demikian sama sekali tidak terjangkau oleh alasan kasasi yang bersifat per-perkara dan terisolasi.

Mengapa konsistensi splitsing tidak terjangkau oleh kasasi? Karena pemeriksaan kasasi bersifat per-perkara: hakim kasasi memeriksa satu perkara terisolasi dan menilai apakah putusan judex facti benar atau salah dalam penerapan hukum. Hakim kasasi tidak (dan secara teknis tidak dapat) membandingkan putusan perkara tersebut dengan putusan perkara splitsing lainnya yang dipisah dalam berkas terpisah. Sebaliknya, dalam pemeriksaan PK, Mahkamah Agung sebagai ratio summa dapat melihat keseluruhan rangkaian perkara splitsing dan mengoreksi inkonsistensi yang muncul.

C. Pembaharuan Ketiga: Penerapan Lex Mitior secara Ex Officio

Asas lex mitior yang bersifat dwingend recht mewajibkan hakim untuk menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan terpidana apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan. Asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan dipertahankan dalam Pasal 3 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional. 

Dalam konteks transisi KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, banyak putusan yang dijatuhkan sebelum 2 Januari 2026 yang memuat pidana denda kumulatif besar yang sekarang sudah berubah sifatnya menjadi kumulatif-alternatif. Sebagai contoh, sebagian besar putusan inkracht UU Narkotika sebelum 2026 memuat denda Rp 800 juta sampai Rp 1 milyar yang bersifat kumulatif (“pidana penjara DAN denda”), sedangkan setelah UU 1/2026 berlaku, sifatnya menjadi kumulatif-alternatif (“pidana penjara DAN/ATAU denda”).

Pengabaian asas lex mitior oleh judex facti, atau ketidaktahuan terpidana untuk mengajukan banding/kasasi tepat waktu, merupakan kondisi yang memerlukan koreksi melalui PK. Kekhilafan hakim dalam aspek lex mitior demikian berbeda dengan alasan kasasi karena ia menyangkut perubahan hukum yang terjadi setelah putusan, bukan kesalahan penerapan hukum yang berlaku pada saat putusan.

Mengapa lex mitior ex officio tidak terjangkau oleh kasasi? Karena pemeriksaan kasasi terbatas pada UU yang berlaku pada saat putusan judex facti dijatuhkan. Apabila judex facti telah menerapkan UU yang berlaku saat itu dengan benar, maka tidak ada “penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya” dalam pengertian kasasi. Namun setelah putusan inkracht dan UU berubah, asas lex mitior mewajibkan koreksi yang hanya dapat dilakukan melalui PK.

D. Pembaharuan Keempat: Kualifikasi yang Peringanan Judex Facti

Dalam beberapa perkara narkotika yang penulis tangani, ditemukan pola di mana judex facti menerapkan kualifikasi yang lebih ringan dari yang seharusnya berdasarkan modus operandi terpidana. Misalnya, terpidana yang berdasarkan fakta persidangan modus operandinya memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan”), namun judex facti menerapkan Pasal 112 ayat (1) (“memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”) yang ancaman pidananya lebih ringan. 

Apabila terpidana mengajukan PK dengan dalil “masih kurang ringan”, misalnya minta dikualifikasikan menjadi Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang penyalahguna untuk diri sendiri, kekhilafan hakim dalam arti luas memberikan instrumen untuk menolak PK dengan alasan substansial (kualifikasi yang peringanan), bukan sekadar penolakan formil. Pembaharuan doktrinal demikian memperkaya analisis PK dan tidak terjangkau oleh kasasi.

Mengapa kualifikasi yang diringankan tidak terjangkau oleh kasasi? Karena Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak dapat memperberat pidana atas dasar permohonan kasasi terpidana sendiri (asas larangan reformatio in peius). Sedangkan dalam tingkat PK, Mahkamah Agung sebagai ratio summa dapat secara substantif menilai apakah kualifikasi yang diringankan oleh judex facti sudah memberikan keuntungan yang “cukup” bagi terpidana, sehingga PK yang menuntut peringanan lebih lanjut dapat ditolak dengan alasan substansial.

VI. DISTINGSI DOKTRINAL KEKHILAFAN HAKIM ARTI LUAS DAN ALASAN KASASI

Berdasarkan empat pilar doktrinal (Bagian IV) dan empat pembaharuan doktrinal (Bagian V), dalam bagian ini disajikan distingsi doktrinal lengkap antara kekhilafan hakim dalam arti luas dengan alasan kasasi. Distingsi ini menjadi jawaban langsung atas kekhawatiran disertasi tentang kekaburan kedua alasan tersebut.

Tabel 2. Distingsi Doktrinal Lengkap antara Alasan Kasasi dan Kekhilafan Hakim Arti Luas

Aspek Pembanding

Alasan Kasasi (Pasal 253 KUHAP Lama / Pasal 290 KUHAP Baru)

Kekhilafan Hakim Arti Luas (Pasal 263 ayat (2) c / Pasal 318 ayat (5) c)

Sifat Upaya Hukum

Upaya hukum biasa (gewone rechtsmiddel)

Upaya hukum luar biasa (buitengewoon rechtsmiddel)

Status Putusan

Belum inkracht (van gewijsde)

Sudah inkracht (van gewijsde)

Cakupan Pengujian

Formal-yuridis: penerapan hukum, cara mengadili, melampaui wewenang

Substantif-keadilan: bewijsvoering + kwalificatie + strafmaat sebagai eenheid van vonnis

Standar Pengujian

Kesalahan dideteksi melalui analisis hukum normatif

Kekeliruan harus fundamental, kasat mata, nyata (prima facie)

Aspek Strafmaat

Tidak terjangkau (kecuali ada kesalahan penerapan pasal pidana)

Terjangkau melalui dimensi proporsionalitas, individualisasi, disparitas

Asas Lex Mitior

Tidak relevan (UU yang berlaku saat putusan)

Relevan ex officio (perubahan UU setelah putusan)

Konsistensi Splitsing

Tidak terjangkau (per-perkara terisolasi)

Terjangkau via asas zwaartepunt-leer dan individualisasi

Filosofi Dasar

Menjamin kebenaran formal-yuridis (rechtszekerheid)

Menjamin keadilan substantif (gerechtigheid) sebagai katup pengaman

Kewenangan Ex Officio

Terbatas pada koreksi penerapan hukum

Lebih luas: meliputi koreksi keadilan substantif yang menguntungkan terpidana

Output Putusan

Kasasi diterima/ditolak; jika diterima, mengadili sendiri atau mengembalikan

PK dikabulkan/ditolak; jika dikabulkan, membatalkan inkracht dan mengadili kembali

Dari tabel di atas terlihat dengan jelas bahwa kekhilafan hakim dalam arti luas memiliki cakupan substantif yang lebih luas, lebih filosofis, dan lebih korektif dibandingkan alasan kasasi yang bersifat formal-yuridis. Keduanya bukan merupakan duplikasi yang membutuhkan penghapusan salah satu, melainkan dua instrumen koreksi yang saling melengkapi dalam arsitektur sistem peradilan pidana Indonesia.

Pemahaman distingsi doktrinal ini dapat dirumuskan dalam tiga proposisi utama:

  1. Proposisi Pertama: Alasan kasasi bersifat formal-yuridis yang fokus pada “apakah hakim judex facti telah menerapkan hukum dengan benar?”, sedangkan kekhilafan hakim arti luas bersifat substantif-keadilan yang fokus pada “apakah putusan inkracht menimbulkan ketidakadilan substantif yang harus dikoreksi?”
  2. Proposisi Kedua: Alasan kasasi terbatas pada rechtszekerheid (kepastian hukum) sebagai filosofi dasar, sedangkan kekhilafan hakim arti luas berlandaskan gerechtigheid (keadilan substantif) sebagai filosofi dasar.
  3. Proposisi Ketiga: Alasan kasasi mencakup bewijsvoering dan kwalificatie namun tidak menjangkau strafmaat secara mendalam, sedangkan kekhilafan hakim arti luas mencakup ketiga aspek eenheid van vonnis secara komprehensif, termasuk dimensi proporsionalitas, individualisasi, dan disparitas.

Ketiga proposisi tersebut bukan sekadar formulasi teoretis, melainkan memiliki konsekuensi praktis yang konkret dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Konsekuensi pertama, majelis kasasi tidak dapat memasuki ranah penilaian disparitas pemidanaan terhadap putusan judex facti yang berada dalam rentang ancaman pidana, karena hal tersebut termasuk wewenang judex facti yang tidak dapat diuji ulang di tingkat kasasi sepanjang pertimbangan pemidanaannya tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, majelis PK memiliki kewenangan penuh untuk mengoreksi disparitas pemidanaan yang mencolok ketika ditemukan bukti bahwa pemidanaan tersebut menyimpang dari yurisprudensi tetap untuk profil pelaku sebanding tanpa justifikasi yang memadai.

Konsekuensi kedua, penilaian kwalificatie di tingkat kasasi terbatas pada pengujian apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara yuridis-formal. Penilaian kwalificatie di tingkat PK melalui kekhilafan hakim arti luas mencakup dimensi yang lebih dalam, yaitu apakah kualifikasi pasal yang dipilih judex facti benar-benar mencerminkan substansi modus operandi dan profil peran pelaku, termasuk koreksi terhadap pasal yang “peringanan” melampaui kelayakan substantif.

Konsekuensi ketiga, penerapan lex mitior terhadap perubahan KUHP pada perkara yang sudah inkracht hanya dapat dilakukan melalui PK dengan alasan kekhilafan hakim arti luas, bukan melalui kasasi yang sudah tidak tersedia. Hal ini mempertegas bahwa kekhilafan hakim arti luas memiliki dimensi temporal-korektif yang tidak dimiliki kasasi: ia melayani keadilan yang muncul setelah putusan inkracht berdasarkan perubahan kerangka hukum yang menguntungkan terpidana.

Dengan demikian, distingsi doktrinal yang dijabarkan dalam Tabel 2 dan tiga proposisi di atas membuktikan bahwa kekaburan permukaan antara kasasi dan PK kekhilafan hakim, sebagaimana dikhawatirkan disertasi, tidak bersumber dari overlap doktrinal substantif, melainkan dari kelangkaan formulasi parameter tegas dalam praktik. Dengan kata lain, masalah yang sesungguhnya adalah masalah rumusan operasional pada tingkat regulasi teknis, bukan masalah konseptual yang menuntut penghapusan salah satu institusi.

VII. PENYEMPURNAAN KRITERIA KEKHILAFAN HAKIM, BUKAN PENGHAPUSAN

Penulis sependapat dengan disertasi bahwa perlu ada elaborasi kriteria dan parameter kekhilafan hakim untuk meminimalkan perbedaan dalam penerapannya. Namun, elaborasi tersebut harus dilakukan dengan cara menyempurnakan, bukan menghapuskan atau mempersempit alasan kekhilafan hakim. Penulis mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan SEMA atau PERMA yang merumuskan kriteria dan parameter kekhilafan hakim dalam arti luas.

A. Kriteria Umum Kekhilafan Hakim

SEMA atau PERMA tersebut perlu memuat tiga kriteria umum yang telah berkembang dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung:

  1. Sifat fundamental: kekeliruan harus menyangkut kesalahan mendasar dalam penerapan hukum, penilaian fakta, atau penjatuhan pidana, bukan sekadar perbedaan penafsiran atau pendapat.
  2. Sifat kasat mata: kekeliruan harus dapat dilihat secara nyata melalui pemeriksaan dokumen putusan tanpa perlu pemeriksaan ulang yang mendalam (prima facie).
  3. Sifat nyata: kekeliruan harus benar-benar terjadi, bukan sekadar dugaan atau kemungkinan, dan harus berdampak signifikan pada putusan dan kepentingan terpidana.

B. Parameter Substantif Kekhilafan Hakim Arti Luas

Berdasarkan empat pilar doktrinal dan empat pembaharuan doktrinal yang telah diuraikan, parameter substantif kekhilafan hakim arti luas mencakup tujuh kategori:

  1. Kesalahan penilaian alat bukti yang fundamental, misalnya keterbuktian yang tidak didukung alat bukti yang sah, atau pengabaian alat bukti yang menentukan.
  2. Kesalahan kualifikasi tindak pidana, misalnya penerapan pasal yang tidak sesuai dengan modus operandi, baik yang memberatkan maupun yang “peringanan” oleh judex facti.
  3. Disproporsionalitas penjatuhan pidana (strafmaat), pidana yang dijatuhkan tidak proporsional dengan profil pelaku, modus operandi, dan akibat tindak pidana.
  4. Disparitas pemidanaan dengan profil sebanding, pidana yang dijatuhkan berada di luar rentang yurisprudensi tetap untuk profil pelaku sebanding tanpa justifikasi yang memadai.
  5. Inkonsistensi antar perkara splitsing, perantara/pelaku peran sekunder dijatuhi pidana lebih berat dari pemilik utama dalam perkara splitsing-nya, bertentangan dengan asas zwaartepunt-leer.
  6. Pengabaian asas lex mitior, putusan inkracht tidak mengakomodasi perubahan UU yang menguntungkan terpidana yang berlaku setelah putusan dijatuhkan.
  7. Pengabaian asas individualisasi pidana, pertimbangan pemidanaan tidak mempertimbangkan parameter Pasal 51 dan Pasal 54 UU 1/2023 (riwayat hidup, keadaan sosial-ekonomi, kondisi keluarga, dampak pidana terhadap masa depan pembuat).

C. Distingsi Tegas dari Alasan Kasasi

SEMA atau PERMA tersebut juga perlu memuat pernyataan tegas tentang distingsi alasan kekhilafan hakim arti luas dari alasan kasasi:

  1. Alasan kekhilafan hakim arti luas tidak dapat digunakan untuk dalil yang seharusnya dikemukakan dalam permohonan kasasi, yakni dalil tentang penerapan hukum yang formal-yuridis.
  2. Pemohon PK kekhilafan hakim wajib menunjukkan dimensi substantif-keadilan yang tidak terjangkau oleh kasasi: disparitas, inkonsistensi splitsing, lex mitior, individualisasi pidana, atau dimensi keadilan substantif lainnya.
  3. Hakim Agung pemeriksa PK wajib menolak permohonan PK dengan alasan kekhilafan hakim yang sebenarnya merupakan dalil kasasi yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu, sebagai bagian dari penyaringan substantif.

D. Pedoman Penerapan Empat Pilar Doktrinal

SEMA atau PERMA tersebut juga perlu memuat pedoman penerapan empat pilar doktrinal kekhilafan hakim arti luas, yang menjadi panduan teknis bagi Hakim Agung dalam menilai pemenuhan kriteria:

  1. Pilar Eenheid van Vonnis: Hakim Agung memeriksa apakah kekhilafan terjadi pada salah satu atau gabungan dari tiga aspek bewijsvoering, kwalificatie, atau strafmaat.
  2. Pilar Kewajiban Konstitusional Menggali Keadilan: Hakim Agung memeriksa apakah judex facti telah menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman).
  3. Pilar Asas Individualisasi Pidana: Hakim Agung memeriksa apakah judex facti telah mempertimbangkan parameter individualisasi pidana dalam Pasal 51 dan Pasal 54 UU 1/2023.
  4. Pilar Mahkamah Agung sebagai Ratio Summa: Hakim Agung menggunakan kewenangan ex officio untuk mengoreksi ketidakadilan substantif sepanjang menguntungkan terpidana (in dubio pro reo) dan tidak melanggar asas reformatio in peius.

E. Standar Pembuktian Prima Facie

SEMA atau PERMA tersebut juga perlu menetapkan standar pembuktian prima facie yang berbeda dari standar pemeriksaan kasasi:

  1. Standar Pemeriksaan Awal: Pemohon PK wajib menyajikan prima facie evidence tentang adanya kekhilafan hakim dalam dimensi substantif-keadilan, melalui dokumen putusan, yurisprudensi pembanding, dan analisis komparatif yang konkret.
  2. Standar Pemeriksaan Substantif: Hakim Agung memeriksa apakah prima facie evidence tersebut memenuhi kriteria fundamental, kasat mata, dan nyata, serta sesuai dengan parameter substantif yang telah ditetapkan.
  3. Standar Pengabulan: PK dikabulkan apabila terbukti adanya kekhilafan hakim arti luas yang bersifat fundamental, dengan dampak signifikan terhadap kepentingan terpidana, dan sesuai dengan asas in dubio pro reo.

Dengan pengaturan demikian, kekhawatiran disertasi tentang kekaburan kekhilafan hakim dengan alasan kasasi dapat diatasi tanpa menghapus instrumen koreksi keadilan substantif yang vital ini. Justru, melalui elaborasi kriteria dan parameter, alasan kekhilafan hakim akan menjadi instrumen yang lebih kuat, lebih konsisten, dan lebih dapat diprediksi dalam praktik yudisial Mahkamah Agung.

VIII. PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan analisis di atas, penulis menyampaikan empat kesimpulan utama sebagai tanggapan atas usulan disertasi Dr. Jupriyadi mengenai reformulasi alasan kekhilafan hakim:

  1. Pertama, penulis mengakui validitas kekhawatiran disertasi. Berdasarkan pengamatan empirik penulis, sebagian besar pemohon PK perkara pidana menggunakan alasan “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” semata-mata sebagai “pintu masuk” untuk meminta peringanan pidana, dengan dalil-dalil yang substansial identik dengan alasan kasasi “hakim tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya”. Fenomena penyamaan dalil ini nyata dan luas terjadi.
  2. Kedua, penulis  menolak usulan penghapusan/penyempitan alasan kekhilafan hakim. Penolakan ini didasarkan pada perbedaan fundamental antara kekhilafan hakim arti luas dan alasan kasasi: alasan kasasi bersifat formal-yuridis dengan filosofi rechtszekerheid, sedangkan kekhilafan hakim arti luas bersifat substantif-keadilan dengan filosofi gerechtigheid. Distingsi ini didukung oleh empat pilar doktrinal: prinsip kesatuan putusan (eenheid van vonnis), kewajiban konstitusional hakim menggali keadilan, asas individualisasi pidana, dan kedudukan Mahkamah Agung sebagai ratio summa.
  3. Ketiga, terdapat empat pembaharuan doktrinal yang membenarkan dipertahankannya alasan kekhilafan hakim: (a) disparitas pemidanaan sebagai dimensi kekhilafan hakim; (b) konsistensi antar perkara splitsing; (c) penerapan asas lex mitior secara ex officio; dan (d) kualifikasi yang peringanan judex facti. Keempat dimensi ini tidak terjangkau oleh alasan kasasi dan menjadi instrumen koreksi keadilan substantif yang tidak tergantikan. Studi komparatif terhadap sistem herziening Belanda, Wiederaufnahmeverfahren Jerman, dan révision Perancis menunjukkan bahwa alasan upaya hukum luar biasa selalu lebih luas dari alasan kasasi dalam ketiga sistem hukum tersebut.
  4.  Keempat, kekhawatiran disertasi tentang kekaburan dapat diatasi melalui penyempurnaan kriteria, bukan penghapusan. Penulis mengusulkan apabila dipandang perlu  untuk penerbitan SEMA atau PERMA Mahkamah Agung yang memuat: (a) tiga kriteria umum (fundamental, kasat mata, nyata); (b) tujuh parameter substantif kekhilafan hakim arti luas; (c) distingsi tegas dari alasan kasasi; (d) pedoman penerapan empat pilar doktrinal; dan (e) standar pembuktian prima facie yang berbeda dari standar kasasi.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyampaikan saran-saran konkret sebagai berikut:

  1. Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah pelaksana KUHAP Baru memuat pengakuan tegas bahwa alasan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dipertahankan sebagai instrumen koreksi keadilan substantif yang berbeda dari alasan kasasi, dengan delegasi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan kriteria dan parameter teknisnya;
  2. Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, diharapkan dapat menyusun dan menerbitkan: (a) SEMA tentang Kriteria dan Parameter Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata sebagai Alasan Materiil PK; (b) PERMA tentang Pedoman Penyaringan Permohonan PK dengan Alasan Kekhilafan Hakim; dan (c) Pedoman Konsistensi Yurisprudensi PK untuk meminimalkan disparitas pemidanaan dan inkonsistensi antar perkara splitsing;
  3. Penguatan tata kelola yudisial pada dua tataran, sebagai prasyarat operasional bagi penerapan distingsi doktrinal yang konsisten antara alasan kasasi dan alasan kekhilafan hakim arti luas. Pada tataran internal Mahkamah Agung, penguatan tersebut menyentuh aspek-aspek yang menjadi domain pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pidana serta jajaran Kepaniteraan, antara lain meliputi: (a) pengembangan basis dokumentasi yurisprudensi yang terindeks berdasarkan pola dalil PK kekhilafan hakim, sebagai sarana memilah dalil yang substansial bersifat kekhilafan hakim arti luas dari dalil yang substansial bersifat kasasi; (b) penguatan dukungan tenaga kepaniteraan dan asisten Hakim Agung yang memadai untuk pendalaman substantif terhadap setiap permohonan PK dengan alasan kekhilafan hakim; serta (c) fasilitasi forum musyawarah dan diskusi yurisprudensial antar Hakim Agung pada Kamar Pidana untuk menyelaraskan pemahaman doktrinal terhadap empat pilar dan empat pembaharuan sebagaimana diuraikan dalam artikel ini, sebagai sarana menjaga eenheid van rechtspraak (kesatuan praktik peradilan). Pada tataran pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yang merupakan domain pembinaan teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bersama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung,  penguatan tersebut dapat dijalankan melalui pengembangan modul pelatihan teknis berkala mengenai distingsi doktrinal antara alasan kasasi dan alasan kekhilafan hakim arti luas, dengan kerangka empat pilar doktrinal dan empat pembaharuan doktrinal, disertai studi kasus konkret untuk membangun kepekaan doktrinal yang konsisten lintas yurisdiksi peradilan;
  4. Kepada Komunitas Akademisi Hukum Indonesia, agar melanjutkan penelitian empirik tentang penerapan alasan kekhilafan hakim setelah berlakunya KUHAP Baru, untuk menyediakan basis empirik bagi penyempurnaan pengaturan di masa depan, serta untuk mengembangkan kerangka doktrinal kekhilafan hakim dalam arti luas;
  5. Sebagai bahan refleksi dan diskusi yurisprudensial bersama, kerangka empat pilar doktrinal kekhilafan hakim arti luas dan empat pembaharuan doktrinal yang penulis ajukan dalam tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan diskursif dalam pembahasan dan musyawarah perkara PK dengan alasan kekhilafan hakim di kalangan sejawat Hakim Agung pada Kamar Pidana, dengan tetap menjaga kemerdekaan masing-masing Hakim Agung dalam mempertimbangkan setiap perkara konkret berdasarkan keunikan fakta dan dimensi keadilan yang relevan, agar Mahkamah Agung tetap menjalankan fungsinya sebagai ratio summa yang menjadi puncak nalar hukum dan keadilan dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

Sebagai penutup, penulis ingin mengulang penegasan bahwa tanggapan ini dimaksudkan sebagai kontribusi konstruktif bagi pengayaan khazanah pemikiran reformasi PK, bukan untuk membantah secara konfrontatif. Disertasi Dr. Jupriyadi tetap merupakan kontribusi akademik yang sangat berharga, dan tanggapan ini hanyalah sudut pandang praktik yang ingin melengkapi analisis akademik dengan dimensi pengalaman yudisial. Dialog konstruktif antara akademisi dan praktisi yudisial merupakan kunci bagi penyempurnaan sistem peradilan pidana Indonesia ke depan, terutama dalam masa transisi monumental implementasi KUHAP Baru, KUHP Nasional, dan UU Penyesuaian Pidana yang sekarang sedang berjalan.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

  1. Asser, W.D.H., Civiele cassatie, 2e druk, Ars Aequi Libri, Nijmegen, 2018.
  2. Beulke, Werner, Strafprozessrecht, 14. Auflage, Müller, Heidelberg, 2018.
  3. Bouloc, Bernard, Procédure pénale, 27e édition, Dalloz, Paris, 2021.
  4. Cardozo, Benjamin N., The Nature of the Judicial Process, Yale University Press, New Haven, 1921.
  5. Cardozo, Benjamin N., The Growth of the Law, Yale University Press, New Haven, 1924.
  6. Cardozo, Benjamin N., The Paradoxes of Legal Science, Columbia University Press, New York, 1928.
  7. De Jong, D.H., Het strafrechtelijk daderschap, Tjeenk Willink, Zwolle, 1981.
  8. Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  9. Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  10. Hazewinkel-Suringa, D., Inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht, 16e druk, bewerkt door J. de Hullu, Gouda Quint, Deventer, 2003.
  11. Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.
  12. MacCormick, Neil & Robert Summers (eds.), Interpreting Precedents: A Comparative Study, Ashgate, Aldershot, 1997.
  13. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2014.
  14. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  15. Minkenhof, A., De Nederlandse Strafvordering, 11e druk, bewerkt door J.M. Reijntjes, Wolters Kluwer, Deventer, 2009.
  16. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  17. Pompe, W.P.J., Handboek van het Nederlandse strafrecht, 5e druk, Tjeenk Willink, Zwolle, 1959.
  18. Radbruch, Gustav, Vorschule der Rechtsphilosophie, Quelle & Meyer Verlag, Heidelberg, 1948.
  19. Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
  20. Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.
  21. Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
  22. Remmelink, J., Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  23. Roxin, Claus & Bernd Schünemann, Strafverfahrensrecht: Ein Studienbuch, 29. Auflage, C.H. Beck, München, 2017.
  24. Zweigert, Konrad & Hein Kötz, An Introduction to Comparative Law, 3rd ed., translated by Tony Weir, Clarendon Press, Oxford, 1998.

B. Bab dalam Buku dan Artikel Jurnal

  1. De Roos, Theo, “Het grote nieuwe herzieningsrecht”, Strafblad, 2012/3.
  2. Groenhuijsen, M.S. & T. Kooijmans, Het Wetboek van Strafvordering: Tekst & Commentaar, 14e druk, Wolters Kluwer, Deventer, 2021.
  3. Radbruch, Gustav, “Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht”, Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1946.

C. Disertasi

  1. Jupriyadi, Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2026.

D. Peraturan Perundang-undangan Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  9. E. Peraturan Perundang-undangan Asing
  10. Wetboek van Strafvordering, Belanda (sebagaimana telah diubah dengan Wet van 18 juni 2012, Stb. 2012, 275).
  11. Wet op de Rechterlijke Organisatie, Belanda (sebagaimana telah diubah dengan Wet van 16 maart 1995, Stb. 175).
  12. Strafprozessordnung, Republik Federal Jerman, edisi terkini (Beck'sche Textausgabe, 60. Auflage, 2024).
  13. Code de Procédure Pénale, Republik Perancis, sebagaimana telah diubah dengan Loi n° 2014-640 du 20 juin 2014.

F. Yurisprudensi

  1. HR (Hoge Raad der Nederlanden) 26 juni 2007, NJ 2007/426.
  2. HR (Hoge Raad der Nederlanden) 14 mei 2013, NJ 2013/302.
  3. Putusan-putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipublikasi resmi melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung pada laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024