Harta Bersama dari Perkawinan Luar Negeri yang Belum Tercatat

Status Perkawinan Luar Negeri dalam Hukum Indonesia
Perkawinan di luar negeri tidak otomatis dipandang bermasalah. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan antara dua warga negara Indonesia atau antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan, bagi warga negara Indonesia, tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut mencerminkan asas lex loci celebrationis, yaitu bahwa keabsahan perkawinan dinilai berdasarkan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan. Namun, bagi warga negara Indonesia, hukum negara setempat tetap dibatasi oleh ketentuan hukum perkawinan nasional.
Persoalan biasanya muncul setelah pasangan kembali ke Indonesia. Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa dalam waktu satu tahun setelah kembali, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan di tempat tinggal mereka. Pencatatan menjadi dasar agar hubungan perkawinan dapat dikenali dan dibuktikan dalam sistem hukum Indonesia.
Pencatatan sebagai Pintu Pembuktian
Bagi pasangan muslim, akta nikah merupakan bukti autentik adanya perkawinan. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta tersebut, isbat nikah dapat diajukan kepada Pengadilan Agama.
Namun, dalam konteks perkawinan luar negeri, ketiadaan akta nikah Indonesia tidak selalu langsung mengharuskan pengajuan isbat. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur mekanisme pelaporan dan pendaftaran bukti perkawinan yang diterbitkan oleh pemerintah negara setempat.
Bukti perkawinan tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Setelah pasangan kembali ke Indonesia, bukti perkawinan dapat didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal suami atau istri. Apabila pendaftaran dilakukan setelah lewat satu tahun, pihak yang bersangkutan membuat pernyataan mengenai kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
Jalur administratif tetap perlu diupayakan terlebih dahulu. Isbat nikah menjadi relevan ketika pendaftaran ditolak dan perkawinan membutuhkan dasar pembuktian formal dari pengadilan.
Ketika Perkawinan Tergolong Siri
Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 secara eksplisit mengangkat permasalahan para pihak yang “mengajukan gugat pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Apakah gugatan dapat diterima?”
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu satu tahun “tergolong perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut.”
Istilah siri dalam konteks ini tidak selalu berarti perkawinan dilakukan secara rahasia. Perkawinan mungkin telah dicatat oleh pemerintah negara setempat, tetapi buktinya belum masuk ke dalam sistem administrasi perkawinan Indonesia.
Rumusan mengenai jalan keluarnya kemudian berkembang. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 semula menyatakan bahwa perkawinan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali lebih dari satu tahun dapat diajukan isbat nikah. Rumusan tersebut diubah melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan rumusan terbaru, isbat nikah dapat diajukan apabila pendaftaran perkawinan luar negeri ditolak oleh KUA karena tidak didaftarkan oleh KBRI atau karena pendaftarannya telah melewati satu tahun setelah para pihak kembali ke Indonesia. Pengajuannya dilakukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Penolakan KUA menjadi penghubung antara jalur administratif dan jalur yudisial. Penolakan itu perlu dibuktikan, misalnya melalui keterangan resmi KUA.
Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama tidak berdiri sebagai hubungan kebendaan biasa, tetapi lahir dari hubungan suami istri.
Karena itu, perkawinan menjadi fondasi gugatan harta bersama. Jika belum tercatat dan belum memperoleh dasar pembuktian formal, hakim menghadapi hambatan untuk menentukan apakah objek sengketa benar-benar diperoleh selama perkawinan. Ketertiban tersebut juga mencegah sengketa baru mengenai kapan perkawinan dimulai dan kapan harta diperoleh.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menggunakan frasa bahwa Pengadilan Agama “belum dapat menyelesaikan” sengketa tersebut. Rumusan ini tidak secara langsung menentukan amar yang harus dijatuhkan.
Namun, dalam konstruksi hukum acara, gugatan harta bersama yang diajukan sendiri sebelum status perkawinannya ditertibkan dapat dinilai prematur dan berujung pada putusan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard.
Putusan tidak dapat diterima berbeda dengan penolakan gugatan. Gugatan ditolak setelah pokok perkara diperiksa dan dalil penggugat dinilai tidak terbukti. Adapun gugatan tidak dapat diterima berarti pokok sengketa belum layak diperiksa karena masih terdapat kekurangan atau hambatan formal (Mertokusumo, 2013).
Isbat Nikah dalam Rangka Perceraian
Penertiban status perkawinan tidak selalu harus dilakukan melalui perkara isbat nikah yang berdiri sendiri. Dalam praktik peradilan agama dikenal istilah “isbat cerai”, yaitu penggabungan tuntutan isbat nikah dengan perceraian.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa isbat nikah dalam rangka perceraian pada prinsipnya dapat dibenarkan, kecuali perkawinan yang akan diisbatkan nyata-nyata melanggar undang-undang.
Pengadilan terlebih dahulu menentukan apakah perkawinan tersebut sah dan dapat diisbatkan. Apabila isbat dikabulkan, pengadilan selanjutnya memeriksa alasan perceraian.
Dalam perkara perkawinan luar negeri, kebolehan tersebut tetap harus dibaca bersama SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Para pihak pada prinsipnya lebih dahulu menempuh pendaftaran administratif. Apabila pendaftaran ditolak oleh KUA dalam keadaan yang ditentukan rumusan kamar, isbat nikah dapat diajukan sekaligus dikumulasikan dengan perceraian.
Kumulasi dengan Harta Bersama
Tuntutan harta bersama pada prinsipnya juga dapat diajukan bersama dengan perceraian. Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama memberi pilihan untuk mengajukan harta bersama bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau gugatan perceraian, maupun setelah ikrar talak diucapkan atau putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Kebolehan tersebut dipertegas dalam Rumusan Kamar Agama angka 2 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian.
Apabila ketentuan itu dibaca bersama kebolehan isbat nikah dalam rangka perceraian, terdapat dasar untuk mengonstruksikan penggabungan isbat nikah, perceraian, dan pembagian harta bersama dalam satu perkara.
Isbat memastikan keberadaan hubungan perkawinan, perceraian mengakhiri hubungan tersebut, sedangkan pembagian harta bersama menyelesaikan akibat kebendaan yang timbul selama perkawinan.
Namun, belum terdapat rumusan kamar yang secara harfiah menyatakan bahwa ketiga tuntutan tersebut selalu dapat digabungkan. Penerimaan kumulasi tetap harus dinilai dari hubungan antartuntutan, kesamaan pihak, kewenangan absolut dan relatif pengadilan, serta kejelasan posita dan petitum.
Selain itu, penggabungan tidak selalu menjadi pilihan paling efektif. Jika objek harta bersama banyak, melibatkan pihak ketiga, menjadi jaminan utang, atau membutuhkan pembuktian kompleks, pemisahan perkara dapat mencegah penyelesaian status perkawinan tertunda oleh sengketa kebendaan.
Jalan Penyelesaian yang Proporsional
Terdapat dua pilihan prosedural. Para pihak dapat menyelesaikan isbat nikah dan perceraian terlebih dahulu, kemudian mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah. Mereka juga dapat menggabungkan isbat nikah, perceraian, dan harta bersama dalam satu perkara sepanjang seluruh tuntutan saling berhubungan dan termasuk dalam kewenangan pengadilan yang sama.
Apabila ketiga tuntutan dikumulasikan, hubungan logisnya harus tetap jelas. Pengadilan terlebih dahulu menilai keabsahan perkawinan. Jika isbat dikabulkan, pengadilan mempertimbangkan perceraian dan harta bersama. Jika isbat tidak dikabulkan, tuntutan lanjutan yang didasarkan pada perkawinan tersebut tidak memperoleh landasan hubungan hukum untuk dikabulkan.
Tertib Administrasi sebagai Perlindungan Hak
Pencatatan perkawinan luar negeri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi suami, istri, anak, dan harta yang lahir dari perkawinan. Ketika rumah tangga masih harmonis, ketiadaan dokumen mungkin belum terasa penting. Namun, saat terjadi perceraian, kematian, persoalan anak, atau sengketa harta, bukti perkawinan menjadi dasar penting untuk menegakkan hak para pihak.
Karena itu, berbagai ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian penyelesaian. Pendaftaran administratif terlebih dahulu diupayakan. Jika pendaftaran ditolak oleh KUA, isbat nikah dapat diajukan.
Apabila para pihak hendak bercerai, isbat nikah dapat dikumulasikan dengan perceraian. Tuntutan harta bersama juga dapat diajukan bersamaan atau setelah perceraian, sesuai dengan keadaan konkret dan kewenangan pengadilan.
Pada akhirnya, hukum tidak menutup perlindungan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan. Hukum hanya menghendaki agar hubungan yang melahirkan hak tersebut dapat dibuktikan secara tertib.
Dengan dasar perkawinan yang jelas, forum yang berwenang, serta tuntutan yang disusun secara tepat, hak material para pihak dapat diperiksa, diputus, dan dilindungi secara lebih pasti dan berkeadilan.
Referensi
- Kompilasi Hukum Islam.
- Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews
