Pembagian Harta Bersama yang Masih Diagunkan

Perceraian Tidak Menghapus Hak Pihak Ketiga
Perceraian memberi hak kepada mantan suami dan istri untuk meminta pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan. Akan tetapi, putusnya perkawinan tidak menghapus hubungan hukum yang telah lahir antara para pihak dengan kreditur.
Masalah muncul ketika tanah, rumah, atau kendaraan yang diklaim sebagai harta bersama masih menjadi jaminan kredit. Objek tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan kepentingan mantan pasangan, tetapi juga dengan hak kreditur berdasarkan perjanjian dan hukum jaminan. Pembagian yang dilakukan tanpa memperhatikan hak kreditur dapat menghasilkan putusan yang sulit dilaksanakan sekaligus merugikan pihak ketiga.
Karena itu, penyelesaian harta bersama harus membedakan dua kepentingan. Di satu sisi, mantan pasangan berhak memperoleh kepastian mengenai status dan bagiannya. Di sisi lain, kreditur tetap berhak memperoleh pelunasan dari objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Harta Bersama Dapat Berupa Aktiva dan Pasiva
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta tersebut dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, tabungan, usaha, maupun benda lain yang memiliki nilai ekonomi.
Kehidupan rumah tangga juga dapat melahirkan utang. Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam menempatkan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga sebagai kewajiban yang didahulukan pembayarannya dari harta bersama. Dengan demikian, pembagian tidak cukup hanya menghitung aktiva, tetapi juga perlu menelusuri pasiva yang menyertainya.
Namun, status benda, sifat utang, dan kedudukannya sebagai jaminan merupakan persoalan berbeda. Sebuah rumah dapat terbukti dibeli selama perkawinan, sedangkan dana pinjamannya digunakan untuk kepentingan salah satu pihak. Sebaliknya, meskipun utangnya merupakan utang bersama, hak kreditur yang melekat pada objek tetap harus dihormati.
Penegasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 4 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan: “Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Rumusan tersebut dibangun untuk mencegah pengadilan membagi objek yang belum bebas dari hak pihak ketiga. Selama jaminan masih berlangsung, kreditur mempunyai kepentingan langsung terhadap objek. Putusan pembagian yang dapat segera dieksekusi berpotensi berbenturan dengan hak kreditur untuk didahulukan.
Selama ini, rumusan tersebut kerap dipahami secara tegas: begitu terbukti objek masih menjadi agunan, tuntutan atas objek itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pendekatan ini, penetapan status, bagian para pihak, dan pelaksanaan pembagian dianggap perlu menunggu sampai utang dilunasi dan jaminan dihapuskan.
Perkembangan dalam Putusan Kasasi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025 memberikan sudut pandang yang lebih terurai. Perkara tersebut berasal dari Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 626/Pdt.G/2024/PA.JP dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 169/Pdt.G/2024/PTA.JK (Raharjo, 2026).
Salah satu objeknya adalah tanah dan bangunan seluas 181 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 886. Objek tersebut dibeli selama perkawinan, tetapi masih diagunkan kepada Bank Central Asia dengan masa cicilan dari tahun 2018 sampai 2028.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tetapi memperbaiki amar judex facti. Mahkamah Agung menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bersama, menentukan masing-masing mantan suami dan istri memperoleh seperdua bagian, serta memerintahkan agar pembagiannya dilaksanakan setelah utang kepada bank dilunasi.
Mahkamah Agung tidak menghapus jaminan atau memerintahkan objek segera diserahkan maupun dilelang. Hak para pihak ditetapkan sekarang, sedangkan realisasi pembagiannya digantungkan pada peristiwa yang akan datang, yaitu pelunasan utang.
Penetapan Hak Berbeda dengan Pelaksanaan Pembagian
Kunci memahami putusan tersebut terletak pada perbedaan antara penetapan status, penentuan bagian, dan pelaksanaan pembagian. Ketiganya sering dianggap satu kesatuan, padahal akibat hukumnya berbeda.
Penetapan status menjawab apakah suatu benda merupakan harta bersama. Penentuan bagian menjawab berapa hak masing-masing mantan pasangan. Adapun pelaksanaan pembagian menyangkut penyerahan secara natura, penjualan, atau pelelangan objek agar bagian itu benar-benar diterima.
Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 membolehkan dua tahap pertama dilakukan meskipun objek masih diagunkan, tetapi menunda tahap ketiga sampai utang dilunasi. Dengan konstruksi ini, mantan pasangan memperoleh kepastian hukum atas haknya tanpa mengganggu kedudukan kreditur.
Pendekatan tersebut sekaligus mencegah sengketa berulang. Apabila seluruh tuntutan langsung dinyatakan tidak dapat diterima, pihak yang berkepentingan harus mengajukan gugatan baru setelah kredit selesai. Padahal, asal-usul objek dan bagian para pihak mungkin sudah dapat dibuktikan pada saat perkara pertama diperiksa.
Mahkamah Agung mempertimbangkan: “Bahwa pada prinsipnya terhadap objek yang telah diagunkan belum menjadi kepemilikan sempurna, karena terdapat hak bagi pemegang hak tanggungan atas objek yang menjadi agunan tersebut yaitu mempunyai hak untuk didahulukan (hak preference), apabila ternyata pemberi hak tanggungan tidak dapat melunasi angsuran (utang) maka pemegang hak tanggungan dapat menggunakan jaminan tersebut untuk melunasi kewajiban utang;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap Penggugat dan Tergugat serta kepada pemegang jaminan atas objek a quo yaitu pihak Bank Central Asia Cabang Pondok Indah Jakarta Selatan, maka objek a quo dapat ditetapkan sebagai harta bersama dengan pembagian ½ (seperdua) menjadi hak Penggugat dan ½ (seperdua) menjadi hak Tergugat dengan ketentuan pembagian tersebut dilakukan setelah utang pada Bank Central Asia tersebut dilunasi;”
SEMA Tetap Berlaku, tetapi Penerapannya Berkembang
Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 tidak mencabut atau merevisi SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Namun, putusan tersebut menunjukkan penerapan yang lebih lentur dengan memisahkan penetapan status dan bagian dari pelaksanaan pembagian.
SEMA tersebut tetap menjadi pedoman bagi pengadilan. Namun, putusan kasasi ini menunjukkan bahwa penerapannya tidak selalu harus berakhir dengan tidak diterimanya seluruh tuntutan mengenai objek agunan.
Jika status harta bersama terbukti, jaminannya jelas, dan hak kreditur terlindungi, pengadilan dapat memisahkan antara kepastian hak para pihak dan pelaksanaan pembagian. Status objek dan bagian masing-masing dapat ditetapkan, sedangkan pelaksanaan pembagiannya ditunda sampai utang dilunasi.
Putusan ini merupakan perkembangan penerapan SEMA; perlindungan kreditur tetap terjaga, sementara kepastian hak mantan pasangan tidak tertunda berkepanjangan.
Tidak Semua Agunan Dapat Langsung Ditetapkan
Pendekatan dalam putusan kasasi tersebut tidak berarti setiap objek yang disebut sebagai agunan otomatis dapat ditetapkan dan dibagi secara bersyarat. Hakim tetap perlu memastikan asal-usul objek, waktu perolehannya, pihak yang membuat perjanjian kredit, keberadaan jaminan, sisa utang, serta ada atau tidaknya sengketa mengenai keabsahan pembebanan jaminan.
Jika status kepemilikan masih dipersengketakan oleh kreditur atau pihak ketiga, atau objek telah beralih melalui transaksi kedua dan seterusnya, persoalannya menjadi berbeda. Sengketa tidak lagi sekadar menyangkut waktu pelaksanaan pembagian, tetapi juga menyentuh hak milik pihak lain. Dalam keadaan demikian, penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 untuk menyatakan tuntutan tidak dapat diterima tetap mempunyai dasar yang kuat.
Persetujuan pasangan juga tetap relevan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menghendaki tindakan atas harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua pihak.
Apabila jaminan dibebankan tanpa persetujuan pasangan, keabsahan perbuatan tersebut dapat dipersoalkan. Namun, hak jaminan yang telah tercatat tidak boleh dianggap hilang sebelum dibatalkan melalui proses hukum dengan melibatkan pihak yang berkepentingan.
Amar Putusan Harus Dirumuskan Hati-Hati
Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 memberi contoh perumusan amar yang lebih operasional. Hakim dapat menetapkan objek sebagai harta bersama, menentukan bagian masing-masing pihak, lalu secara tegas menyatakan bahwa pembagian baru dilaksanakan setelah utang dilunasi.
Rumusan bersyarat tersebut penting agar putusan tidak ditafsirkan dapat segera dieksekusi terhadap objek yang masih terikat jaminan. Amar juga perlu membedakan objek yang bebas dari jaminan dan objek yang masih diagunkan. Harta yang bebas dapat langsung dibagi, sedangkan objek agunan menunggu pelunasan.
Posita dan petitum harus menjelaskan status setiap objek secara rinci. Para pihak sebaiknya menguraikan kapan benda diperoleh, kepada siapa dijaminkan, berapa lama masa kredit, siapa yang membayar angsuran, dan bagaimana pembagian dimohonkan. Kejelasan tersebut membantu hakim menyusun putusan yang dapat dilaksanakan tanpa merugikan kreditur.
Menjaga Hak Tanpa Mengganggu Jaminan
Perkembangan ini menunjukkan bahwa keberadaan agunan tidak serta-merta menutup pemeriksaan harta bersama. Sepanjang asal-usul objek dapat dibuktikan dan hak kreditur tetap terlindungi, pengadilan masih dapat menetapkan status objek serta bagian masing-masing pihak. Yang ditunda bukan pengakuan haknya, melainkan pelaksanaan pembagian sampai utang dilunasi dan beban jaminan berakhir.
Dengan konstruksi tersebut, pengadilan tidak perlu mempertentangkan hak mantan suami atau istri dengan hak kreditur. Keduanya dapat dilindungi dalam tahapan yang berbeda.
Mantan pasangan memperoleh kepastian mengenai status harta dan besar bagiannya, sedangkan kreditur tetap mempunyai hak untuk didahulukan selama kewajiban debitur belum diselesaikan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025 karena itu dapat dipahami sebagai perkembangan dalam penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Objek yang masih diagunkan tidak selalu harus dikeluarkan seluruhnya dari pemeriksaan. Pengadilan dapat menetapkan hak para pihak terlebih dahulu, lalu menunda pelaksanaan pembagiannya sampai objek benar-benar bebas dari jaminan.
Pendekatan ini menjaga kepastian hukum bagi mantan pasangan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kreditur.
Referensi
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Ag/2025.
- Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 626/Pdt.G/2024/PA.JP.
- Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 169/Pdt.G/2024/PTA.JK.
- Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Raharjo, R. (2026, 20 Januari). Putusan kasasi tentang harta bersama dalam agunan. Rahmat Raharjo.
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews
