SEMA 4 Tahun 2016: Pendekatan Kasuistis Batas Usia Dewasa

Berapakah usia seseorang agar dianggap sah secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum? Pertanyaan yang terdengar sederhana ini kerap menjadi labirin yuridis yang rumit dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Selama berpuluh tahun praktisi hukum dan akademisi dihadapkan pada kenyataan bahwa hukum positif tidak memiliki standar tunggal mengenai batasan usia dewasa (legal age of majority).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan batas kedewasaan pada usia 21 tahun. Namun di sisi lain berbagai undang-undang sektoral merumuskan batas kedewasaan secara beragam. Undang-Undang Jabatan Notaris menetapkan usia 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak membatasi usia anak hingga 18 tahun, sementara aturan lainnya mengenai perbankan dan agraria juga memiliki kriteria tersendiri.
Dua kebingungan kerap muncul di ruang sidang: Apakah batas kedewasaan harus diseragamkan demi kepastian hukum, ataukah diberlakukan batasan usia sesuai konteks perkaranya?
Untuk menjawab problematika ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada rumusan kamar perdata angka 1, ditegaskan sebuah rumusan penting:
"Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, melainkan ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis)."
Sikap Mahkamah Agung ini selanjutnya menjadi titik balik penting dari pendekatan kaku (dogmatis-unifikatif), menuju pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif (fleksibel-kasuistis).
Antinomi Hukum: Kenapa Terjadi Antagoniskan Batas Usia?
Sistem hukum perdata di Indonesia mengalami fragmentasi aturan (pluralisme hukum) yang diwariskan dari sejarah perundang-undangan. Ketidakseragaman batasan usia dewasa ini menciptakan antinomi atau pertentangan antarnorma dalam praktik pembuatan perjanjian, transaksi jual beli tanah, hingga perbuatan hukum di hadapan notaris.
Untuk memahami kompleksitas tersebut, berikut adalah variasi batasan usia dewasa yang berlaku dalam perundang-undangan Indonesia:
|
Peraturan Perundang-Undang |
Batas Usia Dewasa/Kriteria |
|---|---|
|
Pasal 330 KUHPerdata |
21 Tahun (atau sudah menikah) |
|
UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014 (Jabatan Notaris) |
18 Tahun (atau sudah menikah) |
|
UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 jo. UU No. 17/2016 (Perlindungan Anak) |
Belum berusia 18 Tahun dianggap masih anak-anak |
|
UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019 (Perkawinan) |
Batas minimal menikah 19 Tahun (pria & wanita) |
|
Kompilasi Hukum Islam (KHI) |
21 Tahun (Pasal 98) atau bernalar/mandiri |
Sebelum diterbitkannya SEMA No. 4/2016, ketidakseragaman ini dapat memicu pembatalan perjanjian (vernietigbaar). Sebagai contoh, seseorang berumur 19 tahun yang menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris dianggap dewasa berdasarkan UU Jabatan Notaris, namun dapat digugat dengan alasan belum cakap menurut hukum oleh pihak lain dengan merujuk pada Pasal 330 KUHPerdata.
Analisis SEMA No. 4/2016: Kemenangan Prinsip Lex Specialis dan Kasuistis
Lahirnya SEMA No. 4 Tahun 2016 membawa penafsiran hukum yang segar. Melalui rumusan kamar perdata angka 1 sebagaimana tersebut di atas Mahkamah Agung memilih untuk tidak membuat aturan seragam baru, melainkan memberikan petunjuk arahan (guiding principle) bagi para hakim untuk menerapkan hukum secara kontekstual.
Dilihat dari kacamata hukum, rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 ini membawa dampak yang sangat terasa dalam tiga aspek utama. Secara yuridis, Mahkamah Agung menegaskan kembali asas lex specialis derogat legi generali, di mana undang-undang yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Hal ini berarti batas kedewasaan seseorang kini sangat bergantung pada konteks perbuatannya: jika transaksi dilakukan di hadapan notaris, batas usia 18 tahun dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang digunakan; jika berkaitan dengan perbankan, aturan sektoral perbankanlah yang menjadi acuan; sedangkan batas usia 21 tahun dalam KUHPerdata berlaku sebagai aturan umum dalam hubungan hukum keperdataan.
SEMA No. 4 Tahun 2016 ini juga mencerminkan pendekatan legal realism yang menolak penerapan hukum secara mekanis dan kaku. Hakim dituntut untuk melihat fakta objektif di lapangan guna menilai apakah seseorang cukup matang untuk memikul risiko hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dapat mendorong kepastian hukum di dunia bisnis dan lalu lintas keperdataan. Ketentuan tersebut dapat mengikis keraguan pelaku usaha dan lembaga perbankan yang selama ini dibayangi ketidakpastian aturan. Sekaligus juga menjadi benteng hukum yang melindungi para pihak yang beritikad baik dalam setiap kesepakatan yang mereka buat.
Relevansi Teoretis: Sociological Jurisprudence dan Hukum Progresif
Jika ditarik ke dalam ranah filsafat hukum, SEMA No. 4 Tahun 2016 sangat selaras dengan mazhab Sociological Jurisprudence yang dipelopori oleh Roscoe Pound. Pound menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat (law in action, bukan sekadar law in books).
Dalam konteks Indonesia, ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2016 mencerminkan gagasan Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo, yang mengusung jargon "hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum."
SEMA No. 4 Tahun 2016 hadir untuk memecah kebuntuan hukum formalistis yang kaku. Hukum harus bergerak fleksibel untuk memanusiakan para pihak yang bersengketa tanpa membelenggu kelancaran hubungan keperdataan masyarakat modern. Di era digital saat ini, dimana seseorang yang berusia 18–20 tahun sudah dapat memiliki kapasitas finansial dan intelektual mandiri, maka penafsiran yang kaku atas Pasal 330 KUHPerdata justru dapat menghambat perkembangan masyarakat.
Kesimpulan
Rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 1 tersebut merupakan terobosan hukum (legal breakthrough) yang rasional dari Mahkamah Agung. Dengan menetapkan bahwa kecakapan bertindak berdasarkan batas usia dewasa bersifat kasuistis dan bergantung pada aturan sektoral terkait, maka Mahkamah Agung dapat menjembatani jurang perbedaan antaraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum perdata tidak diukur dari kemampuan penyeragaman aturan yang kaku, melainkan dari kemampuan hakim dalam menghadirkan keadilan yang kontekstual, adaptif, serta menjamin kelancaran lalu lintas keperdataan masyarakat modern.
DAFTAR PUSTAKA
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MARINews
