log2026

Written by Super User on . Hits: 14

Mengapa Mahkamah Agung Menerbitkan Berbagai Produk Hukum?

 

ilustrasi produk hukum ma WiuA5

Ketika Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru, tidak sedikit yang mengira lembaga ini sedang membuat "Undang-undang". Sebagian lain bahkan bertanya, bukankah membuat aturan adalah tugas DPR bersama Presiden? Pertanyaan itu wajar, tetapi jawabannya membuka cara baru memahami bagaimana sistem peradilan bekerja.

Mahkamah Agung memang bukan lembaga pembentuk undang-undang. Namun, bukan berarti lembaga peradilan tertinggi itu sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan. 

Justru, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung diberikan kewenangan tertentu untuk mengatur hal-hal yang diperlukan agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan tertib, efektif, dan mampu menjawab persoalan yang belum diatur secara memadai dalam peraturan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut berakar pada Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. 

Ketentuan ini, selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Selain menjalankan fungsi mengadili, Mahkamah Agung juga memiliki sejumlah kewenangan lain, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi, memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara, memberikan petunjuk dan peringatan kepada badan peradilan di seluruh Indonesia, hingga mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Di sinilah letak perbedaannya. Mahkamah Agung tidak membuat norma untuk menggantikan undang-undang, melainkan mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan ketika undang-undang belum mengaturnya secara memadai.

Lalu, apa saja produk hukum yang diterbitkan Mahkamah Agung? Dalam menjalankan fungsi pengaturan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan beberapa jenis produk hukum. Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Mahkamah Agung, masing-masing memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda.

Bayangkan sebuah pertandingan olahraga yang sudah memiliki aturan utama. Seiring perkembangan permainan, muncul situasi baru yang belum pernah diperkirakan sebelumnya.

 Agar pertandingan tetap berjalan adil, penyelenggara kemudian menerbitkan pedoman teknis yang tetap sejalan dengan aturan utama, tanpa mengubah substansinya. Kurang lebih demikian fungsi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

PERMA diterbitkan saat terdapat kebutuhan untuk mengatur aspek teknis penyelenggaraan peradilan yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang. Dasar kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 79 UU Mahkamah Agung yang memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Hal itulah materi muatan PERMA umumnya berkaitan dengan hukum acara atau tata cara berperkara. Kehadiran e-Court, penyelenggaraan mediasi di pengadilan, hingga pengaturan prosedur penyelesaian jenis perkara tertentu merupakan contoh bagaimana PERMA membantu peradilan beradaptasi dengan perkembangan masyarakat tanpa harus menunggu perubahan undang-undang.

Dengan kata lain, PERMA bukan membuat Undang-undang baru, melainkan memastikan proses peradilan tetap dapat berjalan ketika praktik berkembang lebih cepat daripada pengaturannya.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memiliki fungsi yang berbeda. SEMA bukan dibuat untuk menambah norma hukum baru, melainkan memberikan petunjuk, arahan, atau pedoman agar penerapan hukum di lingkungan peradilan berlangsung lebih seragam. Dengan adanya SEMA, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang terlalu jauh dalam praktik peradilan.

Selain itu terdapat Fatwa Mahkamah Agung, di antara berbagai produk hukum Mahkamah Agung, fatwa mungkin merupakan yang paling jarang diketahui masyarakat.

Padahal, kewenangan ini secara tegas diberikan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Mahkamah Agung dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai persoalan hukum kepada lembaga negara maupun lembaga pemerintahan.

Sederhananya, fatwa Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai pendapat hukum resmi yang diberikan Mahkamah Agung ketika diminta oleh lembaga negara untuk menjawab suatu persoalan hukum tertentu. Fatwa bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak lahir dari proses persidangan, melainkan bentuk pelaksanaan fungsi konsultatif Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan.

Menariknya, meskipun kewenangan tersebut telah diatur dalam undang-undang, hingga kini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur secara rinci mekanisme pengajuan permohonan fatwa. Dalam praktiknya, Pedoman Penerapan Sistem Kamar Mahkamah Agung melalui SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 memberikan arahan bahwa permohonan fatwa dari lembaga negara dijawab Ketua Mahkamah Agung setelah mendengar pertimbangan Ketua Kamar yang terkait.

Mahkamah Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).  Jika PERMA mengatur dan SEMA memberi pedoman, maka Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) berfungsi menetapkan suatu keputusan administratif atau kebijakan tertentu dalam penyelenggaraan organisasi peradilan.

SK KMA dapat digunakan, misalnya, untuk menetapkan pedoman kerja, membentuk tim, menetapkan standar pelayanan, atau mengatur kebijakan administratif lain yang menjadi kewenangan Ketua Mahkamah Agung. Karena merupakan sebuah keputusan, SK KMA memiliki akibat hukum sesuai dengan materi yang ditetapkannya, baik berupa lahirnya hak, kewajiban, kewenangan, maupun status tertentu.

Dengan demikian, SK KMA bukan sekadar surat administratif biasa, melainkan instrumen yang memastikan roda organisasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat berjalan secara tertib dan efektif.

Pemahaman inilah yang sering luput dari perhatian masyarakat. Padahal, hukum tidak pernah berhenti menghadapi perkembangan zaman. Perkara ekonomi digital, persidangan elektronik, perlindungan konsumen jasa keuangan, hingga berbagai bentuk sengketa baru sering kali berkembang lebih cepat dibanding perubahan undang-undang. 

Sementara itu, Pengadilan tidak dapat menghentikan pelayanan hanya karena belum tersedia aturan teknis yang rinci. Hakim tetap berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Maka, Pasal 79 UU Mahkamah Agung memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat kekurangan atau kekosongan pengaturan dalam undang-undang. Dalam literatur hukum, kewenangan ini dikenal sebagai fungsi pengaturan (regelende functie) Mahkamah Agung.

Atas dasar kewenangan tersebut Mahkamah Agung menerbitkan berbagai produk hukum. Ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berfungsi mengatur hal-hal tertentu dalam penyelenggaraan peradilan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pedoman bagi aparatur peradilan, Fatwa Mahkamah Agung yang berisi pendapat hukum atas permintaan lembaga negara dalam keadaan tertentu, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) yang mengatur berbagai aspek administratif maupun kebijakan internal organisasi peradilan. Meskipun sama-sama diterbitkan oleh Mahkamah Agung, masing-masing memiliki karakter, tujuan, dan kekuatan yang berbeda.

Inilah sisi Mahkamah Agung yang jarang terlihat oleh publik. Selama ini perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang. Padahal, sebelum sebuah putusan lahir, terdapat sistem pengaturan yang memastikan ribuan pengadilan di seluruh Indonesia bekerja dengan arah, standar, dan pedoman yang sama. Tanpa mekanisme tersebut, penyelenggaraan peradilan berpotensi berjalan secara berbeda-beda sehingga mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat.

Memahami produk hukum Mahkamah Agung, bukan sekadar mengetahui istilah PERMA, SEMA, Fatwa, atau SK KMA. Lebih dari itu, pemahaman tersebut membantu masyarakat melihat bahwa di balik setiap proses persidangan terdapat sebuah sistem yang terus berkembang untuk menjawab tantangan zaman tanpa keluar dari koridor konstitusi dan undang-undang. 

Mahkamah Agung tidak mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang, melainkan menjalankan kewenangan yang diberikan konstitusi untuk memastikan keadilan tetap dapat bekerja ketika praktik peradilan menghadapi persoalan-persoalan baru yang belum sepenuhnya terjangkau oleh pengaturan yang ada.

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  6. Kaban, Gerry Geovant Supranata. (2025). Kedudukan Hukum dan Kekuatan Mengikat Fatwa MA dalam Sistem Hukum di Indonesia. Dandapala. Diakses dari https://www.dandapala.com/opini/detail/kedudukan-hukum-dan-kekuatan-mengikat-fatwa-ma-dalam-sistem-hukum-di-indonesia
  7. Munawaroh, Nafiatul. (2021). Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA, SEMA, Fatwa, dan SK KMA. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-produk-hukum-ma--perma-sema--fatwa--dan-sk-kma-cl6102/
  8. Nugroho, Aldi Ahmad, & Yasin, Ikhsan Fatah. (2025). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Justitiable, Volume 7 Nomor 2, Januari 2025.
  9. Ulandari, Sri, & Ansorullah. (2025). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Limbago: Journal of Constitutional Law, Volume 5 Nomor 2, 2025.

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
Editor: Adji Prakoso

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024