log2026

Written by Super User on . Hits: 16

Pemaafan Hakim dalam Perkara Jinayat Aceh

 

ilustrasi jinayat aceh NKxTi

Kesalahan Tidak Selalu Berujung Hukuman

Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon bukan putusan bebas dan bukan pula putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Kesalahan terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Yang berbeda hanyalah akibat hukumnya: hakim memberikan maaf sehingga pidana atau tindakan tidak dijatuhkan.

Pasal 54 ayat (2) KUHP memberi hakim ruang untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan saat tindak pidana dilakukan serta yang terjadi kemudian, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Gagasan ini mencegah pemidanaan bekerja secara mekanis. Terpenuhinya unsur tindak pidana tidak selalu berarti pidana harus dijatuhkan. Dalam perkara yang sangat ringan, pemidanaan bahkan dapat melahirkan ketidakadilan.

Karena itu, pemaafan hakim bukan penghapusan kesalahan, melainkan bentuk individualisasi pidana agar hukum tidak berhenti pada kepastian, tetapi juga menyentuh keadilan (Saputro, 2016; Meliala, 2020).

Ketika Pemaafan Memasuki Perkara Jinayat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 ditujukan pula kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh. Pengertian pengadilan di dalamnya juga mencakup Mahkamah Syar’iyah, sedangkan pedomannya berlaku dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.

Pada bagian putusan pemaafan, SEMA memerintahkan hakim mempertimbangkan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 KUHAP. Contoh amarnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, memberikan maaf, dan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pemaafan hakim tidak dapat dikesampingkan hanya karena perkara diperiksa berdasarkan Qanun. Namun, masuknya jinayat dalam cakupan SEMA juga tidak berarti seluruh ketentuannya dapat diterapkan tanpa penyesuaian.

Hukum jinayat Aceh memiliki struktur jarimah, ‘uqubat, pembuktian, dan bentuk putusan yang khusus, termasuk perbedaan mendasar antara hudud dan ta’zir. Karena itu, hukum nasional harus dibaca bersama Qanun tanpa menghapus kekhususannya.

Antara KUHP dan Kekhususan Qanun

Pasal 187 KUHP memberlakukan Bab I hingga Bab V Buku Kesatu terhadap perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali undang-undang menentukan lain. Norma ini menghubungkan pedoman pemidanaan nasional dengan jarimah yang diatur di luar KUHP.

Namun, asas kekhususan menegaskan aturan umum tidak otomatis menggeser pengaturan khusus Aceh. Qanun Jinayat lahir dari kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan memadukan hukum pidana dengan konsepsi fikih.

Persoalannya bukan sekadar apakah Pasal 54 KUHP dapat digunakan, tetapi sejauh mana norma tersebut dapat bekerja tanpa bertentangan dengan bentuk jarimah dan ‘uqubat yang ditentukan Qanun. Masalah berikutnya ialah bagaimana putusan pemaafan dituangkan melalui hukum acara yang berlaku di Mahkamah Syar’iyah.

Meliala (2020) mengingatkan bahwa pemaafan materiil harus diselaraskan dengan hukum acara. Hal ini semakin penting dalam jinayat karena hakim berhadapan dengan KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayat. Keduanya harus dipertemukan secara hati-hati agar pemaafan tidak berubah menjadi diskresi yang terlalu luas, terutama terhadap hudud.

Ruang yang Belum Diberikan Qanun

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 belum mengenal pemaafan hakim sebagai pranata pemidanaan umum. Qanun mengatur jarimah yang diancam dengan ‘uqubat hudud dan/atau ta’zir, tetapi tidak menyatakan bahwa hakim boleh menyatakan jarimah terbukti lalu meniadakan seluruh ‘uqubat karena perbuatannya ringan.

Ketiadaan aturan ini penting karena pemaafan hakim berbeda dari kewenangan memilih jenis ta’zir. Dalam ta’zir, hakim menentukan bentuk atau berat ‘uqubat di antara pilihan dan rentang yang disediakan Qanun. Dalam pemaafan hakim, tidak ada ‘uqubat yang dijatuhkan sama sekali.

Dengan demikian, kebebasan memilih ta’zir tidak otomatis mencakup kebebasan menghapus seluruh ‘uqubat. Di sinilah batas antara diskresi pemidanaan dan peniadaan pemidanaan harus dijaga.

Qanun Hukum Acara Jinayat memuat beberapa pranata serupa, tetapi subjek, tahap, dasar, dan akibat hukumnya tetap berbeda. Pasal 141 menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima apabila terdapat pemaafan korban atau ahli waris terhadap jarimah yang dapat dimaafkan.

Pemaafan ini bekerja pada tahap penuntutan dan berasal dari korban atau ahli waris. Ia tidak sama dengan pemaafan hakim karena tidak melahirkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tanpa ‘uqubat.

Pasal 187 ayat (5) juga memberi tempat kepada permintaan maaf. Pengakuan bersalah yang disertai pengembalian benda, pemberian kompensasi, atau permintaan maaf yang diterima korban dapat dipertimbangkan untuk meringankan ‘uqubat. Artinya, pemulihan dan perdamaian telah dikenal, tetapi akibatnya masih berupa peringanan, bukan peniadaan hukuman.

Pasal 191 ayat (3) bahkan mengatur keadaan ketika perbuatan terbukti, tetapi terdapat alasan untuk tidak menjatuhkan ‘uqubat. Qanun menentukan akibatnya berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hasil akhirnya memang menyerupai pemaafan, tetapi dasar hukumnya berbeda.

Putusan lepas bertumpu pada alasan yang meniadakan pemidanaan, sedangkan pemaafan tetap menegaskan kesalahan lalu memberikan maaf sebagai jenis putusan tersendiri.

Hudud dan Batas Diskresi Hakim

Persoalan paling mendasar terletak pada hudud. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa ‘uqubat hudud atas jarimah yang terbukti tidak dapat diubah menjadi ta’zir, kecuali ta’zir sebagai hukuman tambahan. Pemaafan hakim bahkan melangkah lebih jauh karena tidak sekadar mengganti, tetapi meniadakan ‘uqubat sepenuhnya.

Fikih klasik juga tidak menempatkan hakim sebagai pihak yang bebas memaafkan hudud setelah perkara sampai kepada penguasa dan terbukti. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud menyatakan, “Maafkanlah perkara hudud di antara kalian; hudud yang sampai kepadaku menjadi wajib.” Pesannya, pemaafan tersedia sebelum perkara mencapai penguasa, bukan setelah hudud dibuktikan.

Al-Mawardi membedakannya secara tegas: hudud tidak boleh dimaafkan atau diberi syafaat, sedangkan ta’zir dapat dimaafkan dan dimintakan syafaat. Karena itu, pemaafan terhadap hudud menimbulkan persoalan fikih sekaligus berhadapan dengan bentuk dan jumlah ‘uqubat yang telah ditentukan Qanun.

Selama belum ada norma khusus yang membuka pengecualian, Pasal 54 KUHP dan Pasal 246 KUHAP tidak sepatutnya langsung ditafsirkan sebagai kewenangan meniadakan hudud.

Hakim tetap dapat mempertimbangkan pemaafan, tetapi pertimbangannya dapat berakhir pada kesimpulan bahwa sifat hudud dan kekhususan Qanun menghalangi pemberiannya.

Ta’zir dan Ruang Kemanusiaan

Ruang yang lebih mungkin ditemukan berada pada jarimah ta’zir. Dalam fikih, ta’zir diserahkan kepada penilaian penguasa untuk mencapai kemaslahatan, pencegahan, dan pendidikan.

Al-Mawardi bahkan membolehkan penguasa memilih antara pemaafan dan ta’zir apabila perkara hanya menyangkut hak kekuasaan dan tidak berkaitan dengan hak manusia.

Namun, keluwesan ta’zir tidak berarti setiap jarimah dapat dimaafkan. Jika menyangkut hak korban, pemaafan penguasa tidak boleh meniadakan hak tersebut. Berat perbuatan, pengulangan, ketimpangan relasi kuasa, dampak bagi korban, dan kepentingan perlindungan masyarakat tetap harus dipertimbangkan.

Label ta’zir tidak otomatis menunjukkan bahwa perbuatannya ringan. Sebaliknya, maisir dengan nilai taruhan yang sangat kecil, dilakukan pelaku yang baru pertama kali melanggar dan menyesal, lebih mungkin dipertimbangkan.

Parameter PERMA Nomor 3 Tahun 2026 dapat memberi arah kehati-hatian. Peraturan tersebut menekankan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, permintaan dan pemberian maaf, pemulihan kerugian, serta pelaksanaan sanksi adat. Pemaafan juga dibatasi dalam perkara pengulangan, ketimpangan relasi kuasa, dan tindak pidana kesusilaan tertentu.

Meski demikian, PERMA tersebut mendefinisikan pengadilan sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding dalam lingkungan peradilan umum. Mahkamah Syar’iyah tidak tercakup.

Karena itu, kriterianya dapat menjadi bahan perbandingan yang beririsan dengan semangat pemulihan, tetapi penerapan teknisnya memerlukan dasar khusus bagi Mahkamah Syar’iyah.

Menjaga Pemaafan Tetap Terukur

Sebelum terdapat pedoman khusus bagi Mahkamah Syar’iyah, pemaafan dalam perkara jinayat paling mungkin dipertimbangkan pada ta’zir ringan, tanpa kekerasan atau ketimpangan relasi kuasa, bukan pengulangan, dan telah diikuti pemulihan nyata. Kesimpulan ini merupakan pembacaan sistematis, bukan rumusan yang telah ditegaskan langsung dalam Qanun.

Hakim juga harus membedakan pemaafan hakim dari pemaafan korban, alasan pemaaf, peringanan ‘uqubat, dan putusan lepas. Pencampuran konsep tersebut dapat melahirkan amar yang tidak sesuai dengan hukum acara sekaligus mengaburkan apakah kesalahan terdakwa tetap dinyatakan ada.

Pembaruan Qanun Hukum Acara Jinayat diperlukan untuk menentukan jenis jarimah yang dapat menerima pemaafan, syarat penerapan, bentuk amar, upaya hukum, kedudukan korban, dan hubungannya dengan hudud.

Harmonisasi itu diperlukan agar pemaafan tidak berubah menjadi diskresi tanpa ukuran, tetapi tetap dapat menghadirkan kemanusiaan dalam perkara yang benar-benar ringan.

Pada akhirnya, pemaafan hakim berpeluang menemukan tempat dalam jinayat Aceh, tetapi bukan sebagai jalan umum untuk menghindari ‘uqubat. Hudud sepatutnya tetap berada di luar ruang pemaafan setelah terbukti.

Dalam ta’zir, ruang pemaafan hanya dapat dibuka secara terbatas, hati-hati, dan terukur dengan tetap menjaga hak korban, kemaslahatan masyarakat, asas legalitas, dan kekhususan Qanun.

Referensi

  1. Abu Dawud. Sunan Abi Dawud, hadis nomor 4376.
  2. Al-Mawardi, A. H. (t.t.). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Kairo: Dar al-Hadith.
  3. Meliala, N. C. (2020). Rechterlijk pardon: Suatu upaya menuju sistem peradilan pidana dengan paradigma keadilan restoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 551–568.
  4. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
  5. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
  6. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
  7. Saputro, A. A. (2016). Konsepsi rechterlijk pardon atau pemaafan hakim dalam Rancangan KUHP. Mimbar Hukum, 28(1), 61–76.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.
  9. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024