log2026

Written by Super User on . Hits: 15

Mengawal Hak Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum

 

 

ilustrasi mengawal hak perempuan KczMT

 

Tidak ada ukuran yang lebih tepat untuk menilai kemajuan sebuah negara hukum selain melihat bagaimana negara memperlakukan kelompok yang paling rentan. 

Ketika seorang perempuan korban kekerasan seksual datang ke pengadilan dengan membawa trauma yang belum pulih, atau ketika seorang anak harus duduk di kursi persidangan akibat kesalahan yang tidak sepenuhnya lahir dari kehendaknya sendiri.

Hal ini karena sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya kecermatan hakim dalam menerapkan norma hukum, melainkan juga keberpihakan sistem peradilan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. 

Pada titik inilah Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang tidak tergantikan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. 

MA bukan sekadar lembaga yang menyelesaikan sengketa hukum, melainkan penjaga nurani konstitusi yang memastikan bahwa hukum tidak kehilangan tujuan hakikinya, yaitu melindungi martabat manusia. 

Peradilan yang agung bukanlah peradilan yang hanya mampu menghasilkan putusan yang sah menurut hukum, tetapi peradilan yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi setiap orang, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi paling lemah. 

Oleh karena itu, mengawal hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum bukanlah isu sektoral ataupun agenda kelompok tertentu, melainkan manifestasi nyata dari amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil, setara, dan bermartabat. 

Ketika hukum gagal melindungi perempuan dan anak, sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian wajah kemanusiaannya. Sebaliknya, ketika hukum hadir sebagai pelindung bagi mereka yang paling rentan, pada saat itulah negara menunjukkan kualitas peradabannya.

Perkembangan sistem hukum Indonesia menunjukkan, orientasi peradilan telah mengalami perubahan yang sangat fundamental. 

Sistem peradilan pidana yang dahulu lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku kini bergerak menuju paradigma yang lebih seimbang dengan menempatkan korban, saksi, dan kelompok rentan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dihormati. 

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan, hukum acara pidana tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. 

Pergeseran paradigma tersebut bukan sekadar perubahan terminologi, melainkan perubahan filosofi penegakan hukum. 

Hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan pemulihan. 

Dalam perspektif ini, perempuan dan anak tidak cukup hanya diperlakukan sama di hadapan hukum, melainkan harus memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kondisi kerentanannya. 

Keadilan substantif menghendaki adanya perlakuan yang proporsional terhadap setiap individu berdasarkan kebutuhan dan situasi konkret yang dihadapinya. 

Seorang perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan psikologis yang berbeda dengan korban tindak pidana lainnya. 

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan pendekatan yang mengedepankan pembinaan dibandingkan pembalasan. Bahkan seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan mengalami kerentanan yang berlapis sehingga memerlukan perlindungan yang jauh lebih komprehensif. 

Perspektif demikian merupakan konsekuensi logis dari perkembangan hukum hak asasi manusia yang mengakui bahwa kesetaraan tidak selalu diwujudkan melalui perlakuan yang sama, melainkan melalui perlakuan yang mampu menghadirkan hasil yang benar-benar adil. 

Dalam kerangka itulah peran hakim memperoleh dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar "corong undang-undang". 

Hakim adalah penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

Setiap pertanyaan yang diajukan di ruang sidang, setiap pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan, hingga setiap kalimat yang diucapkan kepada korban maupun terdakwa memiliki konsekuensi yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang untuk waktu yang sangat panjang. 

Oleh sebab itu, hakim dituntut tidak hanya menguasai norma hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, perspektif gender, pemahaman psikologi anak, serta keberanian menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. 

Tidak sedikit perempuan korban kekerasan yang justru mengalami viktimisasi berulang akibat pertanyaan yang menyalahkan korban atau stereotip yang berkembang selama proses persidangan. 

Tidak sedikit pula anak yang kehilangan masa depannya karena diperlakukan layaknya pelaku dewasa tanpa mempertimbangkan faktor usia, lingkungan, maupun peluang rehabilitasi. 

Peradilan yang demikian tentu bertentangan dengan semangat pembaruan hukum nasional. Sebaliknya, hakim yang mampu menjaga independensi sekaligus mengedepankan empati tanpa mengorbankan objektivitas akan melahirkan putusan yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga diterima sebagai putusan yang berkeadilan.

Pada akhirnya, putusan yang berkualitas bukanlah putusan yang sekadar benar menurut teks undang-undang, melainkan putusan yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga harkat dan martabat manusia.

MA telah menunjukkan komitmen yang konsisten dalam membangun sistem peradilan yang semakin responsif terhadap kelompok rentan melalui berbagai pembaruan regulasi, penguatan pedoman peradilan, modernisasi administrasi perkara, transformasi digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Reformasi tersebut merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi karena menunjukkan wajah peradilan Indonesia terus bergerak menuju lembaga yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel. 

Namun demikian, reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur digital ataupun penyederhanaan administrasi perkara. 

Tantangan terbesar justru terletak pada perubahan budaya hukum. Regulasi yang baik tidak akan memberikan manfaat apabila masih terdapat aparat penegak hukum yang memandang korban dengan prasangka, mengabaikan kondisi psikologis anak, atau menjadikan prosedur sebagai tujuan akhir penegakan hukum. 

Sebaliknya, budaya hukum yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia akan menjadikan setiap regulasi hidup dan bermakna. 

Oleh karena itu, penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan mengenai perspektif hak asasi manusia, perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta kelompok rentan harus menjadi agenda berkelanjutan. 

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan pada akhirnya tidak hanya dibangun melalui putusan yang cepat, tetapi juga melalui keyakinan masyarakat bahwa setiap orang diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi dan tanpa kehilangan martabatnya selama menjalani proses hukum.

Pada usia MA yang kini telah mengarungi delapan dekade perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, tantangan yang dihadapi tentu semakin kompleks. 

Kemajuan teknologi menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, dinamika sosial melahirkan persoalan hukum yang semakin beragam, sementara ekspektasi masyarakat terhadap kualitas peradilan terus meningkat. 

Dalam situasi demikian, menjaga hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum bukan lagi sekadar kewajiban normatif yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan sebuah panggilan moral untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. 

MA telah berhasil membangun fondasi reformasi peradilan yang kokoh. Kini, fondasi tersebut harus terus diperkuat dengan menghadirkan peradilan yang tidak hanya modern dalam teknologi, tetapi juga luhur dalam nilai, kokoh dalam integritas, tajam dalam pertimbangan hukum, dan lembut dalam memuliakan kemanusiaan. 

Sebab, pada akhirnya sejarah tidak akan mencatat berapa banyak perkara yang berhasil diputus oleh MA, melainkan bagaimana lembaga ini mampu memastikan setiap perempuan yang mencari perlindungan memperoleh kembali martabatnya.

Setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki harapan akan masa depannya, dan setiap putusan yang lahir dari ruang sidang benar-benar menjadi cahaya keadilan bagi bangsa. 

Itulah makna terdalam dari peradilan yang agung: bukan hanya menegakkan hukum, melainkan menjaga kemanusiaan.

REFRENSI

  1. Eddyono, Sri Wiyanti. Hak Korban dan Kelompok Rentan Diskriminasi dalam Perubahan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2026.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Penulis: Aji Malik
Editor: Nadia Yurisa Adila

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024