log2026

Written by Super User on . Hits: 6

Ultra Petita dan Aliud: Menata Batas Kewenangan Hakim Mengadili Petitum

 

 

ilustrasi ai bZwmo

 

 

Dalam praktik pemeriksaan dan pemutusan perkara perdata, hakim tidak jarang dihadapkan pada situasi di mana rancangan putusan—disadari atau tidak—bergeser dari apa yang sesungguhnya dimintakan oleh para pihak dalam petitumnya. 

Persoalan ini lazimnya direduksi menjadi satu label besar: ultra petita. Padahal, jika diperiksa lebih cermat, terdapat nuansa yang lebih halus di dalamnya. 

Ada kalanya pergeseran itu bersifat kuantitatif—hakim mengabulkan lebih banyak dari yang diminta, namun masih dalam objek dan jenis yang sama. 

Ada kalanya pula pergeseran itu bersifat kualitatif—hakim mengabulkan sesuatu yang objek atau jenisnya sama sekali berbeda dari yang dimintakan dalam petitum, sekalipun secara nilai atau jumlah tidak melebihi. 

Inilah yang dalam diskusi praktik peradilan—termasuk yang mengemuka dalam telaah Perkara Nomor 76/Pdt.G/2026/PA.Bjm—disebut dengan istilah aliud.

Tulisan singkat ini disusun untuk memetakan empat hal: pengertian akademis ultra petita dan aliud, dasar hukum yang melandasinya, wacana doktrinal yang berkembang di sekitarnya, serta sikap praktis yang sepatutnya diambil hakim. Tujuannya bukan sekadar teoretis, melainkan agar batas kewenangan mengadili petitum dipahami secara presisi—tidak lagi sebagai kekhawatiran intuitif semata, melainkan sebagai kerangka analisis yang dapat diterapkan secara konsisten dalam menyusun pertimbangan dan amar putusan.

Ultra Petita: Pengertian dan Dasar Normatif

Secara harfiah, ultra petita berasal dari bahasa Latin: ultra berarti "melampaui" dan petitum berarti "tuntutan". 

Dalam hukum acara perdata, istilah ini merujuk pada putusan hakim yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut, atau mengabulkan lebih dari apa yang dituntut oleh penggugat.

Larangan ini berpasangan dengan kewajiban hakim untuk mengadili seluruh bagian gugatan, sehingga sesungguhnya terdapat dua sisi kewajiban yang harus dijaga sekaligus: tidak boleh kurang (citra petita) dan tidak boleh lebih (ultra petita).

Dasar normatif utamanya adalah Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR juncto Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.

Dalm ayat (2) mewajibkan hakim mengadili seluruh bagian gugatan, sedangkan ayat (3) melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih daripada yang digugat. 

Dari ketentuan inilah lahir asas ne ultra petita partium (hakim tidak boleh melampaui apa yang dituntut para pihak), yang bertumpu pada watak dasar hakim perdata sebagai pihak yang pasif—terikat pada apa yang didalilkan dan dipetitumkan (secundum allegata iudicare), bukan pada keyakinan pribadinya semata.

M. Yahya Harahap menegaskan, hakim yang mengabulkan tuntutan melebihi posita maupun petitum gugatan telah bertindak ultra vires—melampaui batas kewenangan mengadili—dan putusan yang demikian harus dinyatakan cacat, sekalipun dilakukan dengan itikad baik atau demi kepentingan umum.

Prinsip ini menjaga dua nilai sekaligus: kepastian hukum, dan hak tergugat untuk mempersiapkan pembelaan hanya atas apa yang secara tegas dituntut kepadanya.

Aliud: Pembeda Kualitatif dari Ultra Petita Kuantitatif

Istilah aliud berakar pada maksim hukum Romawi yang diwariskan ke dalam doktrin perikatan Belanda-Indonesia: aliud pro alio invito creditori solvi non potest—seseorang tidak dapat dipaksa menerima prestasi lain dari yang diperjanjikan atau dimintanya. 

Dalam hukum perikatan, kaidah ini menjadi salah satu sandaran doktrinal atas prinsip bahwa pemenuhan kewajiban (prestasi) harus sesuai dengan objek yang disepakati—bukan objek lain, sekalipun nilainya setara atau bahkan lebih tinggi.

Ketika maksim ini dipinjam secara analogis ke ranah hukum acara, ia melahirkan pembeda penting yang selama ini kerap luput dari diskusi ultra petita secara umum: penyimpangan kuantitatif versus penyimpangan kualitatif. Perbedaannya dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Ultra petita (dalam pengertian sempit/kuantitatif) — hakim mengabulkan lebih banyak dari yang diminta, tetapi objek dan jenis tuntutannya tetap sama. Contoh: penggugat menuntut ganti rugi sejumlah tertentu, hakim mengabulkan jumlah yang lebih besar.
  • Aliud petitum (penyimpangan kualitatif) — hakim mengabulkan sesuatu yang objek atau jenisnya berbeda sama sekali dari yang dipetitumkan, terlepas dari soal jumlah. Contoh: dalam sengketa harta bersama, penggugat memohon pembagian atas objek tertentu yang disebut secara spesifik dalam posita dan petitum, namun dictum justru memutus pembagian atas objek lain yang tidak pernah didalilkan maupun dimohonkan.

Perlu ditegaskan, aliud bukanlah kategori pelanggaran yang berdiri sendiri di luar ultra petita, melainkan sebuah pembeda analitis di dalam keluarga besar pelanggaran terhadap asas ne ultra petita partium (Jangan melampaui tuntutan para pihak). 

Kegunaannya adalah membantu hakim—dan pengadilan yang memeriksa pada tingkat lebih tinggi—mengidentifikasi di titik mana sebuah putusan menyimpang: pada jumlahnya, ataukah pada objek dan jenis perkaranya. 

Pembedaan ini penting secara praktis, sebab konsekuensi dan cara koreksinya bisa berbeda: penyimpangan kuantitatif kerap dapat diperbaiki dengan menyesuaikan angka dalam amar, sedangkan penyimpangan kualitatif (aliud) pada umumnya menuntut koreksi yang lebih mendasar karena menyangkut objek putusan itu sendiri.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi

Selain Pasal 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RBg sebagaimana diuraikan di atas, terdapat sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang relevan dan kerap dirujuk dalam diskusi ultra petita, di antaranya Putusan MA Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 8 Januari 1972, Putusan MA Nomor 1043 K/Sip/1971, Putusan MA Nomor 966 K/Sip/1973, dan Putusan MA Nomor 425 K/Sip/1975 tanggal 15 Juli 1975.

Kaidah dalam yurisprudensi tersebut perlu dibaca secara hati-hati, sebab di sinilah pula letak pembeda antara "penajaman petitum yang masih diizinkan" dan "aliud yang harus dihindari". 

Yurisprudensi tersebut memberi ruang bagi hakim untuk mengabulkan hal yang secara redaksional tidak persis sama dengan petitum, tetapi izin itu digantungkan pada satu syarat ketat: hal yang dikabulkan tersebut harus tetap sesuai dengan posita—artinya, masih berada dalam bingkai fakta dan dalil yang diperiksa dan diuji dalam persidangan. 

Begitu objek yang dikabulkan tidak lagi bertumpu pada posita yang sama, ia berhenti menjadi "penajaman" dan berubah menjadi aliud.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada bagian Perdata Umum, kembali menegaskan pentingnya memperhatikan ketentuan Pasal 178 HIR/189 RBg tersebut sebagai pedoman bagi pengadilan di seluruh tingkatan.

Ini menunjukkan, persoalan batas petitum—termasuk di dalamnya potensi aliud—tetap menjadi perhatian aktual MA hingga saat ini, bukan sekadar warisan doktrin lama.

Wacana yang Berkembang dalam Doktrin Hukum Acara Perdata

  1. Ketegangan antara Asas Hakim Pasif dan Kewajiban Aktif Membantu

Wacana pertama berkisar pada ketegangan klasik antara asas hakim pasif (iudex ne procedat ex officio) dan kewajiban hakim untuk aktif memberi bantuan hukum (rechterlijke hulpverlening) demi tercapainya keadilan substantif. Sebagian kalangan berpendapat, kekakuan larangan ultra petita/aliud dapat menghalangi keadilan bila diterapkan tanpa nuansa, terutama pada perkara-perkara yang menyentuh kepentingan pihak yang secara struktural lemah.

  1. Pengecualian dalam Peradilan Agama: Kewenangan Ex Officio

Di lingkungan peradilan agama, pengecualian yang sudah mapan dalam praktik adalah kewenangan hakim menjatuhkan diktum yang tidak secara eksplisit dipetitumkan—misalnya kewajiban nafkah iddah dan mut'ah dalam perkara cerai talak—berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kewenangan ex officio hakim untuk melindungi hak pihak yang lemah, sepanjang fakta persidangan mendukung.

Hal yang menjadi penting dicatat: pengecualian ex officio ini pada umumnya dibenarkan bukan karena hakim bebas menciptakan objek putusan baru yang sama sekali lepas dari fakta persidangan, melainkan karena hak yang ditambahkan tersebut berstatus sebagai hak yang melekat karena hukum (bukan hak yang mesti dimintakan secara eksplisit oleh penggugat dalam petitum) dan tetap bertumpu pada fakta yang telah terungkap dan diuji dalam persidangan. Dengan kata lain, pengecualian ini tidak serta-merta membuka pintu bagi aliud dalam pengertian yang lebih luas—objek yang benar-benar tidak berkaitan dengan posita dan fakta persidangan.

  1. Koreksi terhadap Putusan yang Mengandung Aliud

Wacana ketiga menyangkut cara koreksi. Sebagian pandangan berpendapat putusan yang mengandung aliud murni sepatutnya dibatalkan seluruhnya oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, karena cacat pada objek putusan tidak dapat diperbaiki tanpa mengubah esensi perkara. Pandangan lain berpendapat bahwa pengadilan yang lebih tinggi dapat melakukan perbaikan (mengoreksi objek yang keliru) tanpa membatalkan keseluruhan putusan, sepanjang perbaikan itu tetap bertumpu pada posita dan fakta yang sama serta tidak merugikan hak pembelaan pihak yang berperkara. Pilihan di antara keduanya biasanya bergantung pada seberapa jauh penyimpangan aliud tersebut memengaruhi struktur dasar gugatan dan hak pembelaan para pihak.

Sikap dan Pedoman Praktis bagi Hakim

Dari uraian di atas, dapat dirumuskan beberapa pedoman praktis yang dapat digunakan hakim ketika menyusun pertimbangan dan amar putusan:

  1. Selalu memeriksa korespondensi antara posita, petitum, dan diktum sebelum putusan dijatuhkan—bukan sebagai formalitas akhir, melainkan sebagai tahap analisis yang berdiri sendiri.
  2. Membedakan secara sadar antara "penajaman redaksional atas petitum" (yang masih diizinkan sepanjang bertumpu pada posita yang sama) dan "penggantian objek" (yang berpotensi menjadi aliud).
  3. Bila hendak menambahkan diktum di luar petitum, memastikan lebih dahulu bahwa penambahan itu termasuk kategori kewenangan ex officio yang diakui hukum—hak yang melekat karena undang-undang atau demi kepentingan pihak yang lemah—bukan sekadar pertimbangan keadilan subjektif hakim semata.
  4. Mendokumentasikan alasan hukum penambahan atau penyesuaian tersebut secara eksplisit dalam pertimbangan (Menimbang), sehingga diktum yang berbeda dari petitum tetap dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah dibatalkan pada tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi.
  5. Dalam perkara yang melibatkan objek sengketa jamak (seperti harta bersama yang terdiri atas berbagai jenis harta), memeriksa satu per satu kesesuaian setiap objek yang hendak diputus dengan objek yang didalilkan dan dipetitumkan—mengingat potensi aliud lebih mudah muncul pada perkara dengan objek majemuk dibandingkan perkara dengan objek tunggal.

Ultra petita dan aliud sesungguhnya berangkat dari akar nilai yang sama, yaitu penghormatan terhadap batas yang telah ditentukan sendiri oleh para pihak melalui posita dan petitum, serta perlindungan terhadap hak pembelaan yang hanya dapat dipersiapkan atas dasar apa yang secara tegas dituntut. 

Ultra petita menyoroti sisi kuantitas; aliud menajamkan perhatian pada sisi kualitas dan objek. 

Memahami keduanya secara terpisah namun berkaitan akan membantu hakim menghindari dua risiko sekaligus: putusan yang cacat karena melampaui kewenangan, dan putusan yang gagal memberi keadilan substantif karena terlalu kaku menafsirkan batas petitum. 

Di titik itulah kecermatan hakim dalam menata korespondensi antara posita, petitum, dan dictum menjadi penentu kualitas sebuah putusan.

Daftar Pustaka

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2024.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, edisi terbaru.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, edisi terbaru.

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1848 Nomor 16 jo. Staatsblad 1941 Nomor 44.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971, tanggal 8 Januari 1972.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 425 K/Sip/1975, tanggal 15 Juli 1975.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1971.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 966 K/Sip/1973, tanggal 31 Juli 1975.

Format Pedoman MA/PTAIN

  1. HIR, Pasal 178 ayat (2) dan (3).
  2. RBg, Pasal 189 ayat (2) dan (3).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf c.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024, Bagian Perdata Umum.
  5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 8 Januari 1972.
  6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 425 K/Sip/1975 tanggal 15 Juli 1975.
  7. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1971.
  8. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 966 K/Sip/1973 tanggal 31 Juli 1975.
  9. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  10. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Penulis: H. Asmu’i Syarkowi
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024