Batas Toleransi The Best Interests of the Child pada Heinous Crime

Diskursus mengenai implementasi asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) sering kali terjebak dalam romantisme hukum yang naif, seolah-olah asas ini bersifat mutlak tanpa batas (unconditional absolute). Memang benar konstitusi dan instrumen internasional menuntut perlakuan humanis terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Namun, hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap realitas empiris yang menunjukkan terjadinya pergeseran kualitas delinkuensi anak menuju tindakan yang sangat destruktif dan berdarah dingin.
Saat anak melakukan tindakan pidana dengan tingkat ketercelaan yang sangat tinggi seperti pembunuhan berencana, pemerkosaan, atau persetubuhan yang sadistic sistem peradilan pidana dihadapkan pada ujian kedewasaan doktrinal. Di sinilah letak batas elastisitas asas kepentingan terbaik bagi anak. Hukum harus mampu mendudukkan secara proporsional, kapan negara harus bertindak sebagai pembina yang penuh pemaafan, dan kapan negara harus hadir sebagai pemegang otoritas punitif demi menegakkan keadilan substantif dan melindungi masyarakat dari bahaya laten kejahatan luar biasa (heinous crime).
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sesungguhnya tidak pernah menghapuskan pidana penjara bagi anak. Narasi yang berkembang di masyarakat bahwa "anak tidak bisa dipenjara" sebuah miskonsepsi yuridis yang keliru. UU SPPA, yang kini diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), tetap menyediakan ruang legal bagi perampasan kemerdekaan anak dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan limitatif diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 81 UU SPPA.
Mendudukkan pidana penjara bagi anak yang melakukan kejahatan berat didasarkan pada penalaran hukum yang logis dan berkeadilan. Ada beberapa parameter filosofis mengapa anak dalam kasus heinous crime layak dijatuhi hukuman perampasan kemerdekaan.
Asas perlindungan anak didasarkan pada asumsi bahwa anak belum memiliki kematangan psikologis untuk memahami konsekuensi penuh dari tindakannya. Namun, pada kasus pembunuhan berencana atau pemerkosaan yang diorganisasi secara rapi oleh anak, asumsi tersebut runtuh secara kasuistik. Saat anak mampu merancang strategi pembunuhan, menyiapkan alat, mengeksekusi dengan kejam, hingga berupaya menghilangkan barang bukti secara sistematis, di sana terdapat niat jahat yang matang. Kematangan tindakan ini mengindikasikan bahwa kapasitas kognitif anak tersebut telah berfungsi layaknya orang dewasa dalam konteks kriminalitas, sehingga tingkat ketercelaan batinnya berada pada titik tertinggi.
Kepentingan terbaik bagi anak yang berstatus pelaku tidak boleh berdiri di atas puing-puing kehancuran hak hidup dan martabat anak lain yang menjadi korban. Dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan paksa, masa depan korban anak telah direnggut secara paksa dan meninggalkan trauma psikologis permanen. Jika pengadilan menolak menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku anak yang telah melakukan kejahatan sekeji itu dengan dalih "demi masa depan pelaku", maka hukum telah melakukan ketidakadilan yang nyata (gross injustice) terhadap korban. Keadilan Progresif menuntut adanya keseimbangan simetris: perlindungan terhadap hak anak pelaku akan dibatasi ketika tindakan anak tersebut telah mengeliminasi hak dasar manusia lain secara absolut.
Pemidanaan terhadap anak yang melakukan kejahatan berat juga mengemban fungsi general deterrence (pencegahan umum) dan social defence (perlindungan masyarakat). Jika anak yang melakukan pembunuhan atau pemerkosaan hanya dijatuhi tindakan rehabilitasi ringan tanpa adanya pembatasan kebebasan yang riil, hal ini akan mengirimkan sinyal keliru kepada masyarakat. Efeknya, hukum akan dipandang lemah, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Meskipun anak dijatuhi pidana penjara akibat tingkat ketercelaan yang tinggi, eksekusi pemidanaan wajib tunduk pada hukum acara yang ramah terhadap anak. Pasal 81 ayat (2) UU SPPA menegaskan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (seperdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Tempat menjalaninya pun diharamkan disatukan dengan narapidana dewasa. Anak wajib ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di dalam LPKA, filosofi pemidanaan tetap bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan penyiksaan. Negara merampas kemerdekaan bergerak pelaku anak untuk melindungi masyarakat, namun negara tetap wajib menyediakan:
- Fasilitas pendidikan formal dan pelatihan vokasional.
- Pendampingan psikologis intensif untuk mengikis watak kriminalitas.
- Pembinaan spiritual guna merestorasi moralitas anak.
Asas the best interests of the child bukanlah kartu “bebas hukum” yang bisa digunakan untuk memaklumi segala jenis kejahatan. Hukum peradilan anak yang progresif dan berintegritas adalah hukum yang mampu menempatkan empati dan ketegasan pada porsi yang seimbang.
Terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan tingkat ketercelaan tinggi seperti membunuh dan memperkosa, pidana penjara di LPKA adalah jawaban yuridis yang sah, etis, dan diperlukan. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem hukum kita tidak naif. Hukum menghormati masa depan anak sebagai pelaku, namun hukum jauh lebih menghormati kesucian nyawa, kehormatan tubuh manusia, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ketukan palu hakim dalam kasus seperti ini tidak sedang menghancurkan seorang anak, melainkan sedang menegakkan pilar peradaban hukum yang adil dan berwibawa.
Daftar Pustaka
- Peraturan Perundang-undangan:
- Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Buku & Jurnal:
- Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
- Prakoso, Abintoro. (2024). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Pasca-KUHP Baru. Surabaya: LaksBang Justitia.
- Meliala, Adrianus. (2015). “Praktik Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Batas Nilai untuk Kejahatan Kekerasan". Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(2), 45-58.
Penulis: Dian Rhamadhan
Editor: Tim MARINews
