log2026

Written by Super User on . Hits: 6

Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten)

 

 

achmad setyo pudjoharsoyo 169 fmJug

Pengantar

Tulisan ini  kedua yang lahir dari sebuah percakapan. Pada tanggal 19 Agustus 2026, ketika keluarga besar Mahkamah Agung memperingati hari ulang tahunnya yang ke-81, penulis berkesempatan duduk berbincang dengan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung senior pada Kamar Pidana. Bagi penulis, beliau bukan sekadar rekan sejawat, melainkan guru yang banyak menginspirasi penulis, baik dalam diskusi sehari-hari mengenai penyelesaian perkara di Mahkamah Agung maupun di ruang persidangan dan musyawarah majelis ketika beliau bertindak selaku Ketua Majelis dalam majelis-majelis yang penulis ikuti. Karena itu pengantar ini sekaligus penulis tuliskan sebagai penghargaan kepada beliau. Di sela suasana syukur peringatan itu, perbincangan kami mengalir kepada satu tema yang belakangan kian mengetuk kesadaran hukum, yaitu hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.

Ada keselarasan yang indah bahwa percakapan tentang ingatan dan pelupaan justru berlangsung pada hari ulang tahun lembaga yang sehari-hari mengemban amanah merawat ingatan hukum bangsa melalui putusan-putusannya. Diskusi kami menyentuh berbagai sisi persoalan itu: keabadian jejak digital di tengah masyarakat yang serba terhubung, nasib resosialisasi mereka yang telah selesai menjalani pidananya, keterbukaan publikasi putusan yang harus tetap dijaga, sampai tanggung jawab hakim dalam menimbang permohonan penghapusan informasi. Kearifan pengalaman dan ketajaman pandangan beliau selama diskusi itu memberi warna dan memperkaya permenungan yang kemudian penulis tuangkan dalam tulisan ini; sudah barang tentu, segala kekurangan dan kekhilafan yang mungkin terdapat di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Dengan latar itulah tulisan ini penulis persembahkan, sekaligus sebagai ungkapan terima kasih seorang murid kepada Prof. Surya Jaya atas ilmu dan keteladanan yang mengalir baik di meja diskusi maupun di meja musyawarah majelis, dan sebagai sumbangan kecil bagi khazanah pemikiran warga peradilan pada momentum ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung. Semoga percakapan yang bermula di sela peringatan itu dapat berlanjut menjadi percakapan yang lebih luas di kalangan hakim Indonesia.

I. Pendahuluan

Peradaban digital telah mengubah tabiat ingatan. Dahulu, lupa adalah keadaan alamiah manusia dan masyarakat, sedangkan mengingat memerlukan upaya yang disengaja melalui arsip, prasasti, atau catatan. Kini keadaannya terbalik. Segala jejak kehidupan seseorang, mulai dari pemberitaan, unggahan, fotografi, sampai catatan perkara, terekam secara permanen dalam sistem elektronik dan dapat dipanggil kembali dalam hitungan detik oleh mesin pencari. Viktor Mayer-Schönberger menyebut gejala ini sebagai berakhirnya keutamaan lupa, sebab teknologi menjadikan mengingat sebagai keadaan asali dan melupakan sebagai perkecualian yang mahal. 

Dalam suasana itulah lahir gagasan tentang hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yang dalam tradisi Prancis dikenal sebagai droit à l'oubli, dalam tradisi Jerman sebagai Recht auf Vergessenwerden, dan dalam tradisi Belanda sebagai recht om vergeten te worden. Inti gagasannya sederhana namun berimplikasi luas: seseorang berhak memohon agar informasi tentang dirinya yang tidak lagi relevan, tidak akurat, atau berlebihan, dihapus atau setidaknya tidak lagi ditautkan oleh mesin pencari, agar masa lalunya tidak menjadi belenggu abadi bagi masa depannya.

Bagi kehidupan hukum, gagasan ini menghadirkan pertanyaan yang tidak ringan. Di satu sisi, hak untuk dilupakan merupakan perpanjangan alami dari hak atas privasi dan pelindungan data pribadi yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, ia bersinggungan langsung dengan kebebasan pers, hak publik atas informasi, kepentingan arsip dan sejarah, serta keterbukaan peradilan. Tulisan ini mengajak pembaca, khususnya warga peradilan, menelusuri genealogi doktrin tersebut, landasan hak asasi manusianya, anatomi normatifnya dalam perbandingan hukum, pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, ketegangan-ketegangan yang menyertainya, serta implikasi yudisialnya, sebagai bahan permenungan bersama menyambut babak baru pelindungan data pribadi di tanah air.

II. Genealogi Doktrin: dari Droit à l'Oubli ke Putusan Google Spain

Akar historis hak untuk dilupakan sesungguhnya lebih tua daripada internet. Hukum Prancis dan beberapa yurisdiksi Eropa kontinental sejak lama mengenal droit à l'oubli dalam konteks pidana, yaitu kepentingan mantan terpidana yang telah menjalani hukumannya untuk tidak terus-menerus dikaitkan dengan kejahatannya di ruang publik, sebagai bagian dari resosialisasi. Puncak pengakuan doktrinalnya di ranah konstitusional adalah Lebach-Urteil Mahkamah Konstitusi Federal Jerman tahun 1973, yang menyatakan bahwa seiring berlalunya waktu, kepentingan resosialisasi seorang terpidana dapat mengalahkan kepentingan penyiaran untuk mengulang pemberitaan identitasnya, sebab pemberitaan ulang yang tidak lagi aktual dapat menghancurkan kesempatan yang bersangkutan untuk kembali ke tengah masyarakat. 

Fondasi kedua diletakkan oleh mahkamah yang sama satu dasawarsa kemudian melalui Volkszählungsurteil tahun 1983, yang melahirkan konsep informationelle Selbstbestimmung atau kedaulatan informasional, yaitu kewenangan setiap orang untuk pada asasnya menentukan sendiri pengungkapan dan penggunaan data pribadinya. Konsep inilah yang kemudian menjadi ruh seluruh hukum pelindungan data Eropa, termasuk hak untuk dilupakan. 

Titik balik yang menjadikan doktrin ini perbincangan dunia adalah putusan Mahkamah Keadilan Uni Eropa (CJEU) dalam perkara Google Spain SL dan Google Inc. melawan Agencia Española de Protección de Datos dan Mario Costeja González tahun 2014. Costeja, warga negara Spanyol, keberatan bahwa pencarian atas namanya di Google selalu menampilkan pengumuman lelang hartanya karena utang jaminan sosial yang dimuat surat kabar La Vanguardia pada tahun 1998, padahal persoalan itu telah lama selesai. Mahkamah memutuskan bahwa pengelola mesin pencari adalah pengendali data yang dapat diwajibkan menghapus tautan hasil pencarian atas nama seseorang menuju informasi yang tidak memadai, tidak relevan, atau tidak lagi relevan, sekalipun pemberitaan aslinya sah dan tetap berada di situs sumbernya. 

Dua hal patut dicatat dari putusan itu. Pertama, yang diperintahkan bukanlah penghapusan informasi dari sumber aslinya, melainkan pemutusan tautan dari hasil pencarian atas nama yang bersangkutan, yang dikenal sebagai de-referencing atau delisting. Berita di arsip surat kabar tetap utuh; yang dihapus adalah jalan pintas menuju berita itu melalui nama pribadi. Kedua, hak tersebut tidak mutlak. Mahkamah menegaskan perlunya penimbangan dengan kepentingan publik, khususnya terhadap tokoh yang memainkan peran dalam kehidupan publik. Yurisprudensi lanjutan kemudian membatasi jangkauan teritorialnya, sehingga kewajiban delisting pada asasnya berlaku untuk versi mesin pencari di wilayah Uni Eropa, bukan secara global. 

III. Landasan Filosofis dan Hak Asasi Manusia

Secara filosofis, hak untuk dilupakan berpijak pada gagasan privasi yang dirumuskan Samuel Warren dan Louis Brandeis pada tahun 1890 sebagai the right to be let alone, hak untuk dibiarkan sendiri, yang lahir justru sebagai reaksi atas teknologi baru pada zamannya, yaitu fotografi instan dan pers massal. Sejarah seakan berulang: setiap lompatan teknologi informasi selalu menuntut perluasan makna privasi. 

Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, pijakannya terdapat pada Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, dan surat-menyurat seseorang, serta serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, sehingga norma itu mengikat sebagai hukum nasional. 

Dalam tatanan konstitusional Indonesia, landasannya adalah Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya, antara lain mengenai penyadapan, telah menegaskan bahwa hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, meskipun termasuk hak yang dapat dibatasi dengan undang-undang sesuai Pasal 28J ayat (2). 

Selain itu, Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin pelindungan diri pribadi dan kehormatan, serta kemerdekaan dan rahasia hubungan komunikasi. Dari rangkaian norma tersebut dapat ditarik benang merah bahwa hak untuk dilupakan bukanlah hak yang sama sekali baru, melainkan derivasi atau pengejawantahan kontemporer dari hak atas privasi dan kehormatan dalam menghadapi keabadian ingatan digital. Ia juga bertalian dengan martabat manusia dalam dimensi waktu: manusia adalah makhluk yang berkembang, dan hukum yang beradab memberi ruang bagi seseorang untuk tidak selamanya diidentikkan dengan penggalan terburuk masa lalunya.

IV. Anatomi Normatif Doktrin dan Perbandingan Pengaturan

Bentuk pengaturan paling matang saat ini terdapat dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, yang secara resmi diberi judul right to erasure dengan anak judul right to be forgotten. Ketentuan itu memberi subjek data hak menuntut penghapusan data pribadinya tanpa penundaan yang tidak semestinya apabila, antara lain, data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pengumpulannya, persetujuan ditarik kembali, pemrosesan tidak sah, atau subjek data mengajukan keberatan yang beralasan. 

Namun yang tidak kalah penting dari haknya adalah pengecualiannya. Pasal 17 ayat (3) GDPR menegaskan bahwa hak penghapusan tidak berlaku sepanjang pemrosesan diperlukan untuk pelaksanaan kebebasan berekspresi dan informasi, pemenuhan kewajiban hukum atau tugas kepentingan umum, kepentingan kesehatan masyarakat, tujuan pengarsipan untuk kepentingan umum, penelitian ilmiah, sejarah, atau statistik, serta untuk penetapan, pelaksanaan, atau pembelaan tuntutan hukum. Susunan demikian memperlihatkan watak sejati doktrin ini: ia bukan hak veto atas ingatan publik, melainkan hak yang selalu hidup dalam penimbangan proporsionalitas.

Dari perbandingan yurisprudensi dapat disarikan beberapa parameter penimbangan yang telah mengkristal. Pertama, peran subjek data dalam kehidupan publik; pejabat publik dan tokoh publik menanggung derajat pelindungan privasi yang lebih tipis atas informasi yang berkaitan dengan peran publiknya. Kedua, sifat informasi; data sensitif, data anak, dan data yang tidak akurat lebih mudah dihapus daripada informasi jurnalistik yang benar. Ketiga, faktor waktu; makin jauh jarak antara peristiwa dan permohonan, makin berkurang nilai kebaruan informasi dan makin besar bobot kepentingan untuk dilupakan. Keempat, sumber dan konteks; putusan pengadilan Inggris dalam perkara NT1 dan NT2 melawan Google memperlihatkan bahwa dua mantan terpidana dapat diperlakukan berbeda, bergantung pada sikap penyesalan, risiko pengulangan, dan relevansi informasi bagi aktivitas bisnisnya sekarang. 

Perlu pula dibedakan tiga lapis hak yang kerap disebut dalam satu tarikan napas padahal berlainan objeknya: right to erasure atau penghapusan data pada sumbernya oleh pengendali data; right to delisting atau pengeluaran tautan dari hasil pencarian atas nama seseorang tanpa menghapus sumber; dan anonimisasi atau penyamaran identitas dalam dokumen yang tetap dipublikasikan. Ketiganya merupakan gradasi jawaban hukum atas persoalan yang sama, dengan intensitas campur tangan terhadap arus informasi yang berbeda-beda, dan karena itu menuntut takaran pembenaran yang berbeda pula.

V. Pengaturan dalam Hukum Positif Indonesia

Indonesia termasuk negara yang cukup dini mengadopsi gagasan ini pada tataran undang-undang. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayat (4) mengamanatkan mekanisme penghapusannya diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini lazim disebut sebagai pintu masuk hak untuk dilupakan dalam hukum Indonesia. 

Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang membedakan penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan menjadi dua jenis, yaitu penghapusan pada sistem elektronik (right to erasure) dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting), dengan menegaskan bahwa delisting dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Dengan demikian, arsitektur Indonesia sejak awal menempatkan pengadilan, bukan semata pengendali data atau lembaga administratif, sebagai penjaga gerbang penimbangan kepentingan. 

Lapis berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang merupakan undang-undang payung pelindungan data pertama di Indonesia. Pasal 8 UU PDP memberi subjek data pribadi hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dipasangkan dengan kewajiban pengendali data pribadi untuk melaksanakan penghapusan dan pemusnahan itu dalam Pasal 43 dan Pasal 44. UU PDP juga mengenal pengecualian atas sebagian hak subjek data untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan dan sejenisnya, serta kepentingan statistik dan penelitian ilmiah, sebagaimana diatur Pasal 15. Struktur hak dan pengecualian demikian sejiwa dengan anatomi GDPR yang telah diuraikan. 
Meskipun demikian, harus diakui bahwa bangunan normatif itu belum berdiri lengkap sampai hari ini. 

UU PDP memang telah berlaku penuh sejak berakhirnya masa transisi pada 17 Oktober 2024, tetapi peraturan pemerintah pelaksananya belum ditetapkan dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan Pasal 58 belum terbentuk, sehingga fungsi pengawasan untuk sementara dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara rancangan peraturan presiden tentang kelembagaannya masih dalam tahap harmonisasi dengan target operasional pada tahun 2026. Kekosongan kelembagaan ini berarti bahwa untuk sementara waktu, jalur pengadilan berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan gugatan atau permohonan berdasarkan UU PDP tetap menjadi tumpuan utama pemulihan hak subjek data, dan di situlah letak tanggung jawab lembaga peradilan.

Satu catatan kritis yang jamak dikemukakan para sarjana ialah bahwa Pasal 26 ayat (3) UU ITE menggunakan tolok ukur tunggal berupa frasa "tidak relevan" tanpa menjabarkan indikatornya, dan hukum acara permohonan penetapannya belum diatur secara khusus. Praktik selama ini menempuh jalur permohonan voluntair kepada pengadilan negeri, dengan segala perdebatan mengenai apakah perkara yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak lain, misalnya penerbit pers atau mesin pencari, masih layak diperiksa secara ex parte ataukah seharusnya kontensius. Ketidakjelasan demikian membuka ruang disparitas dan sekaligus memanggil Mahkamah Agung untuk pada saatnya menyusun pedoman.

VI. Ketegangan Normatif: Privasi, Kebebasan Pers, dan Memori Publik

Hak untuk dilupakan hidup di persimpangan sejumlah kepentingan yang sama-sama dilindungi konstitusi. Yang pertama dan paling tajam adalah ketegangannya dengan kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Perintah menghapus berita yang benar dan sah dari arsip media, semata karena subjeknya ingin dilupakan, akan sukar didamaikan dengan jaminan itu. Karena itulah model delisting dan anonimisasi, yang membiarkan arsip pers tetap utuh, pada umumnya dipandang lebih proporsional daripada penghapusan pada sumber, dan penghapusan pada sumber selayaknya dicadangkan bagi informasi yang tidak sah, tidak akurat, atau diperoleh secara melawan hukum.

Ketegangan kedua menyangkut keterbukaan informasi publik dan transparansi peradilan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai asas dan pengecualian sebagai perkecualian yang ketat dan terbatas, sementara Mahkamah Agung sendiri telah mengambil kebijakan publikasi putusan secara luas melalui Direktori Putusan demi akuntabilitas dan kesatuan hukum. Namun kebijakan yang sama juga telah lama mengenal koreksi privasi, yaitu kewajiban penyamaran identitas para pihak dalam jenis perkara tertentu, antara lain perkara anak, kesusilaan, dan kekerasan dalam rumah tangga, sebelum putusan diunggah. Di sini tampak bahwa lembaga peradilan Indonesia sesungguhnya telah mempraktikkan bentuk moderat hak untuk dilupakan jauh sebelum istilah itu populer: publik tetap dapat mempelajari hukumnya, sedangkan identitas pribadi yang rentan dilindungi. 

Ketegangan ketiga menyangkut memori kolektif dan kepentingan sejarah. Bangsa yang sehat memerlukan ingatan atas peristiwa publiknya, termasuk yang kelam, sebagai bahan pembelajaran dan pertanggungjawaban. Permohonan pelupaan oleh figur publik atas jejak perbuatannya dalam jabatan publik, lebih-lebih perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, berada pada titik terjauh dari jangkauan doktrin ini. Sebaliknya, warga biasa yang pernah tersangkut persoalan kecil puluhan tahun silam, korban kejahatan yang identitasnya terus beredar, atau anak yang jejak digitalnya dibuat orang lain, berada pada titik terdekat dengan pelindungan. Doktrin ini, dengan demikian, tidak boleh dibaca sebagai fasilitas cuci rapor bagi yang berkuasa, melainkan sebagai perisai bagi manusia biasa terhadap keabadian ingatan mesin.

Ketegangan keempat bersifat kepidanaan, yaitu antara hak masyarakat untuk waspada dan hak mantan terpidana untuk kembali. Filosofi Lebach sejatinya senapas dengan arah politik hukum pidana nasional kita. Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan antara lain memasyarakatkan kembali terpidana dan bukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Tujuan resosialisasi itu menjadi hampa apabila stigma digital bekerja sebagai pidana tambahan yang tidak pernah dijatuhkan hakim dan tidak pernah berakhir. Dalam kerangka itu, hak untuk dilupakan dapat dipahami sebagai kelengkapan sosial dari lembaga pelepasan bersyarat, rehabilitasi, dan pemulihan hak, agar pemidanaan sungguh-sungguh selesai ketika ia dinyatakan selesai oleh hukum. 

VII. Dimensi Sosial: Keabadian Digital dan Kehidupan Bersama

Di luar ranah normatif, gagasan ini menyentuh jantung kehidupan sosial. Masyarakat sesungguhnya memiliki pranata pelupaan yang tumbuh alamiah: maaf, rehabilitasi nama baik, kedaluwarsa, bahkan tradisi silaturahmi yang memulihkan hubungan. Mesin pencari tidak mengenal pranata itu. Ia menyajikan penggalan masa lalu tanpa konteks, tanpa kabar tentang pertobatan, pemulihan, atau putusan bebas yang datang kemudian. Akibatnya nyata dalam kehidupan sehari-hari: lamaran kerja yang kandas karena pemberitaan lama, anak yang menanggung jejak digital orang tuanya, korban yang terus mengalami ulang peristiwa setiap kali namanya dicari, atau seseorang yang pernah keliru di usia muda dan tidak pernah diberi kesempatan menjadi orang lain.

Karena itu, pengaturan hak untuk dilupakan sebaiknya tidak dipandang semata sebagai persoalan teknis pelindungan data, melainkan sebagai ikhtiar hukum menjaga keseimbangan ekologi informasi masyarakat: antara mengingat demi akuntabilitas dan melupakan demi kemanusiaan. Hukum yang hanya mengingat akan menjadi kejam; hukum yang mudah melupakan akan menjadi lalai. Kearifan pengaturannya terletak pada takaran, dan takaran itulah yang pada akhirnya diserahkan kepada penimbangan yudisial dalam perkara demi perkara.

VIII. Implikasi Yudisial dan Parameter Penimbangan bagi Hakim

Dengan arsitektur Pasal 26 ayat (3) UU ITE jo. PP 71/2019 yang menempatkan penetapan pengadilan sebagai syarat, hakim Indonesia mau tidak mau akan berhadapan dengan permohonan semacam ini, dan frekuensinya dapat diduga meningkat seiring kesadaran masyarakat atas UU PDP. Selama pedoman khusus belum tersedia, penulis memandang sekurang-kurangnya tujuh parameter berikut layak dipertimbangkan hakim secara kumulatif dalam menilai ketidakrelevanan dan proporsionalitas penghapusan.

Pertama, kualitas informasi: apakah informasi itu tidak akurat, menyesatkan, diperoleh atau disebarkan secara melawan hukum, ataukah benar dan sah. Kedua, faktor waktu: jarak antara peristiwa dengan permohonan serta ada tidaknya perkembangan yang membuat informasi lama kehilangan kebenarannya secara utuh, misalnya penetapan tersangka yang kemudian diikuti penghentian penyidikan atau putusan bebas yang tidak pernah diberitakan seluas berita awalnya. Ketiga, status subjek data: warga biasa, figur publik, atau pejabat publik, dengan derajat pelindungan yang menurun sejalan dengan peran publiknya. Keempat, sifat data: data anak, data korban, dan data sensitif menuntut pelindungan tertinggi.

Kelima, kepentingan publik yang masih hidup: apakah informasi itu masih diperlukan untuk akuntabilitas publik, kewaspadaan masyarakat, kepentingan sejarah, arsip, penelitian, atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Keenam, pilihan remedi yang paling ringan: hakim hendaknya menimbang secara berjenjang mulai dari anonimisasi, delisting, sampai penghapusan pada sumber, dan hanya memilih campur tangan yang lebih berat apabila yang lebih ringan tidak memadai, sebagai penerapan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Ketujuh, kepentingan pihak ketiga: penyelenggara pers, pengelola arsip, dan penyelenggara sistem elektronik yang terdampak selayaknya diberi kesempatan didengar, sehingga terhadap permohonan yang mengandung sengketa kepentingan, pemeriksaan secara ex parte dalam bingkai voluntair patut ditinjau kembali.

Amar penetapan pun perlu dirumuskan cermat dan dapat dieksekusi: menyebut secara spesifik tautan atau informasi yang dihapus atau dikeluarkan dari indeks, subjek nama yang menjadi kata kunci, penyelenggara sistem elektronik yang dibebani kewajiban, jangkauan wilayah, serta jangka waktu pelaksanaan. Penetapan yang kabur hanya akan memindahkan sengketa dari ruang sidang ke tahap pelaksanaan. Ke depan, sangat beralasan apabila Mahkamah Agung menyiapkan pedoman teknis, baik melalui peraturan Mahkamah Agung maupun surat edaran, mengenai hukum acara permohonan penghapusan informasi elektronik, sebagaimana lembaga ini pernah menjawab kebutuhan serupa pada bidang-bidang baru lainnya. Hal demikian sekaligus mengisi masa peralihan selama lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum efektif bekerja.

IX. Penutup

Hak untuk dilupakan adalah jawaban hukum atas kenyataan baru bahwa mesin tidak pernah lupa, padahal kehidupan manusia dan masyarakat membutuhkan lupa yang sehat. Sebagai gagasan pelindungan privasi, ia berakar kokoh pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, instrumen hak asasi manusia internasional, dan kini telah memperoleh bentuk positif dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE, PP 71/2019, dan Pasal 8 UU PDP, meskipun kelengkapan peraturan pelaksana dan kelembagaan pengawasnya masih dinanti. Sebagai doktrin, ia bukan hak mutlak untuk menghapus masa lalu, melainkan hak yang hidup dari penimbangan: antara privasi dan kebebasan informasi, antara resosialisasi dan kewaspadaan publik, antara kemanusiaan dan akuntabilitas.

Pada titik penimbangan itulah pengadilan Indonesia diberi kedudukan sentral oleh pembentuk undang-undang. Tugas kita bersama, sebagai komunitas hukum dan peradilan, adalah memastikan kedudukan itu diisi dengan parameter yang jernih, hukum acara yang tertib, dan amar yang dapat dilaksanakan, agar hak untuk dilupakan sungguh menjadi perisai martabat manusia biasa, bukan tirai bagi yang seharusnya diingat. Dengan demikian hukum menunaikan dua amanahnya sekaligus: menjaga ingatan publik yang jujur dan memulihkan masa depan pribadi yang layak.

*) Penulis adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Isi tulisan merupakan pandangan akademik pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024