Perang Argumentasi di Luar Ruang Sidang

I. Pengantar: Sidang yang Dimulai Sebelum Sidang
Ada satu gejala yang belakangan ini semakin sering kita saksikan. Suatu perkara pidana belum lagi dilimpahkan ke pengadilan, atau baru saja dilimpahkan dan belum memasuki pemeriksaan pokok, namun perdebatan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sudah berlangsung dengan hangat di luar ruang sidang. Konferensi pers, wawancara, siniar, unggahan di media sosial, hingga tayangan analisis yang dikemas seolah-olah sebagai pemeriksaan perkara, semuanya berlomba membentuk kesimpulan lebih dahulu. Penasihat hukum membangun narasi tentang kriminalisasi dan cacat prosedur; sebaliknya, pihak yang mewakili kepentingan penuntutan atau pihak yang merasa menjadi korban membangun narasi tentang kejahatan yang nyata dan pelaku yang tidak tersentuh. Di tengahnya, publik dihadapkan pada dua versi kebenaran yang saling meniadakan, jauh sebelum majelis hakim mendengar satu pun keterangan saksi.
Fenomena ini patut dicermati bukan karena perdebatan hukum di ruang publik itu sendiri buruk. Peradilan yang terbuka justru mensyaratkan adanya perbincangan publik. Menurut hemat penulis yang perlu dicermati adalah watak perang argumentasi itu: ia tidak diarahkan kepada majelis hakim melalui saluran yang disediakan hukum acara, melainkan diarahkan kepada opini publik dengan harapan opini itu pada gilirannya menekan majelis hakim. Tidak tertutup kemungkinan perang argumentasi ini terus berlanjut ketika pemeriksaan pokok perkara berjalan, sehingga setiap agenda sidang diikuti oleh sidang kedua di ruang publik, dan setiap alat bukti yang diajukan diadili ulang di layar telepon genggam. Yang lahir kemudian adalah apa yang dalam kepustakaan disebut trial by publicity atau persidangan paralel, dengan hakim yang sesungguhnya diposisikan sebagai pihak yang harus mengejar penilaian yang telah lebih dahulu terbentuk.
Gejala ini juga tidak hanya menyasar majelis hakim. Korban, saksi, dan terdakwa yang belum terbukti bersalah kerap lebih dahulu menjadi objek penghakiman di ruang publik jauh sebelum pembuktian dimulai. Narasi yang dibangun secara sistematis dapat menimbulkan tekanan, keengganan untuk bersaksi, dan keraguan terhadap kesanggupan negara memberikan perlindungan, padahal hak atas peradilan yang adil dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ayat (1) ICCPR, asas praduga tidak bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakikatnya adalah hak terdakwa, dan saksi serta korban berhak atas perlindungan dari tekanan menurut UU Nomor 31 Tahun 2014. Dalam jangka panjang, bila masyarakat mulai merasa perkara lebih efektif diperjuangkan di media daripada di ruang sidang, yang terkikis bukan hanya kewibawaan hakim, melainkan kepercayaan pada peradilan sebagai forum penyelesaian yang beradab. Menjaga kemurnian persidangan karenanya bukan semata melindungi hakim dari pengaruh, melainkan melindungi hak setiap orang untuk diadili tanpa prasangka yang telah terbentuk di luar gedung pengadilan.
Tulisan ini mencoba menyikapi gejala tersebut secara yuridis, dengan menempatkannya dalam tiga lapis pertanyaan: bagaimana konstitusi menimbang kebebasan berpendapat dengan kemandirian dan ketidakberpihakan hakim; sejauh mana hukum positif kita, terutama KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menjangkau perang argumentasi di luar sidang dan bagaimana hakim serta lembaga peradilan sebaiknya bersikap, baik dalam ruang hukum yang tersedia sekarang maupun dalam ruang pembentukan hukum di masa mendatang.
II. Peta Tegangan Konstitusional
Perang argumentasi di luar sidang berdiri di atas dua tiang konstitusional yang sama-sama kokoh. Tiang pertama adalah kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan memperoleh serta menyampaikan informasi, yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pihak yang berperkara, penasihat hukumnya, wartawan, dan warga negara pada umumnya berhak berbicara tentang perkara yang sedang berjalan. Hak itu tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Tiang kedua adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Di sampingnya berdiri asas praduga tidak bersalah yang ditegaskan Pasal 8 ayat (1) undang-undang yang sama dan dipertahankan sebagai asas dasar dalam KUHAP Baru. Kemandirian di sini bukan sekadar bebas dari intervensi kekuasaan lain, melainkan juga mencakup apa yang dalam doktrin Belanda dibedakan sebagai onafhankelijkheid (kemerdekaan kelembagaan) dan onpartijdigheid (ketidakberpihakan pribadi hakim dalam perkara konkret). Perang argumentasi di ruang publik justru menyasar yang kedua: ia berupaya membentuk kecondongan sebelum bukti diperiksa.
Konstitusi kita sendiri menyediakan titik temu bagi kedua tiang itu. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak melalui undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan ketertiban umum. Rumusan ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dan, secara lebih eksplisit, dengan Pasal 10 ayat (2) Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut pemeliharaan kewibawaan dan ketidakberpihakan peradilan (maintaining the authority and impartiality of the judiciary) sebagai salah satu alasan sah pembatasan kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pembatasan terhadap perang argumentasi bukanlah sesuatu yang asing bagi konstitusi. Persoalannya terletak pada dua hal: apakah pembentuk undang-undang telah menggunakan ruang itu, dan sejauh mana.
Satu catatan perlu ditegaskan sejak awal agar tulisan ini tidak disalahpahami. Keterbukaan persidangan menurut Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman adalah asas, bukan pengecualian. Pemberitaan, kritik terhadap putusan, dan diskusi akademik tentang perkara yang sedang berjalan adalah bagian dari akuntabilitas peradilan yang harus kita rawat. Yang menjadi sasaran pencermatan tulisan ini bukan publisitas, melainkan penghakiman terlebih dahulu (prejudgement) yang secara sistematis dirancang untuk mengunci hasil sebelum proses pembuktian berlangsung.
III. Doktrin Sub Judice dan Pengalaman Perbandingan
Tradisi common law mengenal kaidah sub judice: selama suatu perkara berada di bawah pemeriksaan pengadilan, pernyataan publik yang berisiko mempengaruhi jalannya pemeriksaan dapat diperlakukan sebagai contempt of court. Inggris merumuskan kaidah itu secara tertulis dalam Contempt of Court Act 1981 melalui apa yang disebut strict liability rule: suatu publikasi dapat dipidana tanpa perlu dibuktikan niat untuk mempengaruhi, asalkan publikasi itu menimbulkan risiko substansial bahwa jalannya peradilan akan terhalang atau terganggu secara serius, dan hanya sepanjang perkara sedang aktif. Dua unsur pembatas di sini penting untuk kita perhatikan: ambang risiko yang tinggi (substantial risk of serious prejudice) dan jendela waktu yang tegas (active proceedings). Tanpa dua pembatas itu, kaidah sub judice akan dengan mudah berubah menjadi alat pembungkaman.
Amerika Serikat, dengan Amandemen Pertama yang sangat protektif terhadap kebebasan berbicara, menempuh jalan yang berbeda namun sampai pada kepedulian yang sama. Dalam Sheppard v. Maxwell (1966), Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan putusan pemidanaan karena hakim gagal mengendalikan suasana persidangan yang telah berubah menjadi hiruk-pikuk media. Pesan doktrinalnya tegas: beban menjaga kemurnian proses terletak pertama-tama pada hakim yang memimpin sidang, bukan pada pemberedelan pers. Adapun untuk advokat, Gentile v. State Bar of Nevada (1991) membenarkan pembatasan etik terhadap pernyataan publik advokat mengenai perkara yang sedang ditanganinya, sepanjang pernyataan itu berpeluang besar menimbulkan prasangka material (substantial likelihood of material prejudice). Alasannya menarik untuk konteks kita: advokat adalah pelaku dalam proses peradilan, memiliki akses khusus pada informasi perkara, dan karenanya pernyataannya membawa bobot yang berbeda dari komentar warga biasa.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyumbangkan kerangka penimbangan yang lebih halus. Dalam Sunday Times v. United Kingdom (1979) Pengadilan menegaskan bahwa pers berhak dan bahkan berkewajiban memberitakan perkara yang sedang berjalan, sehingga pembatasan hanya sah bila benar-benar diperlukan dalam masyarakat demokratis. Namun dalam Worm v. Austria (1997) Pengadilan menerima pemidanaan seorang wartawan yang menulis artikel yang secara terbuka menyimpulkan kesalahan terdakwa sebelum putusan, dengan pertimbangan bahwa publik harus dibiasakan melihat pengadilan sebagai forum yang tepat untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Garis yang ditarik di sana bukan antara memberitakan dan tidak memberitakan, melainkan antara melaporkan dan memvonis.
Sistem hukum Belanda, yang secara historis menjadi induk hukum acara kita, tidak mengenal lembaga contempt of court dalam arti sempit. Perlindungan terhadap ketidakberpihakan hakim di sana lebih banyak bertumpu pada kaidah bahwa hakim hanya memutus atas dasar apa yang terungkap di persidangan (hetgeen ter terechtzitting is gebleken) dan pada kualitas motivering putusan. Bila suatu perkara diliputi hiruk-pikuk publik, jawabannya bukan menghukum yang berbicara, melainkan menuntut hakim menunjukkan dalam pertimbangannya bahwa ia telah menilai bukti secara mandiri. Pengalaman ini penting untuk kita, karena ia mengingatkan bahwa benteng terakhir ketidakberpihakan bukanlah pasal pidana, melainkan cara hakim bekerja.
Pengalaman perbandingan itu relevan untuk direnungkan, tetapi tidak dapat dipinjam begitu saja. Setiap sistem menimbang kebebasan berpendapat dan ketidakberpihakan hakim menurut sejarah dan pilihan legislatifnya sendiri, dan Indonesia pun telah membuat pilihannya. Karena itu, sebelum sampai pada sikap yang sebaiknya diambil, kita perlu terlebih dahulu memetakan dengan jujur apa yang sesungguhnya disediakan hukum positif kita.
IV. Hukum Positif Kita: Anatomi Suatu Kekosongan
Bagaimana hukum positif Indonesia menjangkau perang argumentasi di luar sidang? Jawaban yang jujur adalah: sangat terbatas, dan keterbatasan itu bukan kelalaian, melainkan pilihan pembentuk undang-undang yang sadar.
Pertama, lapisan hukum acara. KUHAP lama melalui Pasal 217 dan Pasal 218 memberikan kepada hakim ketua sidang kewenangan memelihara ketertiban di persidangan, memperingatkan, dan mengeluarkan orang yang tidak menghormati pengadilan. KUHAP Baru mempertahankan kedudukan hakim ketua sidang sebagai penguasa persidangan (dalam tradisi Belanda disebut meester van de zitting) dengan kewenangan ketertiban yang serupa. Namun kewenangan ini secara hakiki bersifat ruang sidang. Ia menjangkau apa yang terjadi di hadapan majelis, tidak menjangkau apa yang diucapkan di lobi pengadilan, apalagi di studio televisi atau di lini masa media sosial.
Kedua, lapisan hukum pidana materiil. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) menghadirkan Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, yang oleh banyak kalangan dibaca sebagai kodifikasi contempt of court Indonesia. Bila kita cermati rumusannya, tiga ketentuan yang paling relevan justru memperlihatkan batas jangkauannya. Pasal 279 mengancam pidana bagi orang yang membuat gaduh di dalam atau di dekat ruang sidang pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi setelah diperintahkan sampai tiga kali. Pasal 280 ayat (1) mengancam pidana denda bagi setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat setelah diperingatkan oleh hakim, atau secara melawan hukum merekam dan mempublikasikan proses persidangan tanpa izin pengadilan. Pasal 281 mengancam pidana yang jauh lebih berat bagi orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang, atau putusan pengadilan, dengan maksud memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
Dua unsur pembatas segera tampak. Pada Pasal 279 dan Pasal 280 pembatasnya adalah unsur waktu dan tempat: perbuatan harus dilakukan pada saat sidang berlangsung. Perang argumentasi sebelum persidangan pokok, per definisi, berada di luar jendela itu. Pada Pasal 281 pembatasnya adalah unsur kesengajaan yang dikualifikasi: perbuatan harus dilakukan dengan maksud memaksa atau membujuk pejabat. Suatu narasi yang dilempar ke publik, betapapun sengit dan sepihak, sulit dikonstruksikan sebagai upaya memaksa hakim, karena sasarannya bukan hakim melainkan opini umum, dan pengaruhnya pada hakim hanya bersifat tidak langsung.
Yang lebih penting lagi, dalam perjalanan pembahasannya rancangan KUHP pernah memuat rumusan yang jauh lebih luas, yaitu larangan mempublikasikan atau membolehkan dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Rumusan inilah yang secara substantif merupakan kaidah sub judice dalam arti Inggris. Rumusan itu menuai kritik keras dari kalangan advokat, pers, dan masyarakat sipil sebagai pasal yang kabur dan berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap peradilan, dan pada akhirnya tidak dipertahankan dalam teks yang disahkan. Yang tersisa hanyalah larangan merekam dan mempublikasikan proses persidangan secara melawan hukum. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang telah menimbang pilihan untuk mengkriminalisasi trial by publicity dan secara sadar memilih untuk tidak melakukannya. Sebagai hakim kita wajib menghormati pilihan itu, sekalipun kita merasakan akibatnya.
Ketiga, delik-delik umum. Secara teoretis, pernyataan di luar sidang yang menyerang kehormatan seseorang dapat ditindak melalui delik penghinaan dalam KUHP Nasional atau ketentuan UU ITE, dan pernyataan yang menyerang hakim secara pribadi dapat dilihat dari sudut penghinaan terhadap penguasa umum. Namun jalur ini keliru secara konseptual. Kerugian yang ditimbulkan perang argumentasi bukan pertama-tama pada kehormatan orang perseorangan, melainkan pada integritas proses. Memakai delik penghinaan untuk melindungi proses peradilan sama dengan memakai kunci yang salah untuk pintu yang benar; ia hanya akan menambah kesan bahwa peradilan bersikap defensif dan alergi terhadap kritik.
Keempat, lapisan etik profesi. Justru di sinilah terdapat norma yang paling tepat sasaran, meskipun sanksinya bukan pidana. Kode Etik Advokat Indonesia dalam Pasal 8 huruf f menegaskan bahwa advokat tidak dibenarkan mencari publisitas melalui media massa bagi dirinya atau menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali keterangan itu bertujuan menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan setiap advokat. Kode perilaku jaksa mengikat penuntut umum untuk menjaga kerahasiaan dan kesantunan dalam berkomunikasi mengenai perkara. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati asas praduga tidak bersalah, yang diulang dalam Kode Etik Jurnalistik. Dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melarang hakim mengomentari perkara yang sedang ditanganinya di luar persidangan. Norma-norma itu ada yang sering absen adalah penegakannya oleh organisasi profesi masing-masing.
Dari peta itu dapat disimpulkan bahwa hukum positif kita, untuk perang argumentasi yang berlangsung sebelum dan di luar persidangan, tidak menyediakan instrumen pidana. Konsekuensi yuridisnya jelas: beban menjaga kemandirian dan ketidakberpihakan hakim tidak dapat diserahkan kepada hukum pidana, melainkan harus dikembalikan kepada tiga tumpuan lain, yaitu disiplin internal kekuasaan kehakiman, penegakan kode etik oleh masing-masing profesi penegak hukum, dan kualitas pertimbangan putusan itu sendiri. Menyadari hal ini bukan alasan untuk berkecil hati; justru dari kesadaran inilah sikap yuridis yang tepat dapat dirumuskan.
V. Sikap Hakim: Buta terhadap Kebisingan, Tidak Tuli terhadap Bukti
Bila undang-undang tidak menyediakan pedang, hakim masih memiliki perisai, dan perisai itu terbuat dari hukum acara sendiri. Beberapa sikap berikut hemat saya patut dipedomani, dan sebagian besar di antaranya bukan sesuatu yang baru, melainkan penegasan ulang kaidah lama di hadapan tantangan baru.
Pertama, disiplin sumber pengetahuan. Sistem pembuktian negatif yang dipertahankan KUHAP Baru mengikat hakim untuk membentuk keyakinannya hanya dari alat bukti yang sah yang diperiksa di persidangan. Segala sesuatu yang beredar di ruang publik, betapapun meyakinkan tampaknya, secara yuridis tidak ada bagi majelis. Ia bukan alat bukti, bukan petunjuk, dan bukan pula bahan bagi pengamatan hakim, karena pengamatan hakim sebagai kategori bukti dalam Pasal 235 KUHAP Baru terbatas pada apa yang diamati hakim di dalam persidangan. Kaidah ini sederhana, namun ia mensyaratkan sikap batin yang tidak sederhana: hakim harus sanggup mengetahui suatu narasi tanpa membiarkannya mengetahui dirinya. Dalam bahasa klasik, hakim memutus sine ira et studio, tanpa amarah dan tanpa kecondongan, dan kebisingan di luar adalah bentuk paling modern dari ira dan studium yang harus ia tanggalkan.
Kedua, ketidakpedulian yang berdisiplin. Godaan terbesar bagi hakim yang perkaranya diperdebatkan di ruang publik adalah keinginan menjawab. Godaan ini harus ditolak, bukan karena hakim tidak punya jawaban, melainkan karena satu-satunya forum yang sah bagi jawaban hakim adalah putusan. Hakim yang berbicara di luar putusan tentang perkara yang sedang ditanganinya, apa pun niatnya, telah menurunkan dirinya menjadi salah satu peserta perang argumentasi, dan dengan demikian kehilangan kedudukan sebagai wasit. Kode etik melarangnya, dan lebih dari itu, martabat jabatan tidak membenarkannya.
Ketiga, pengelolaan ruang sidang. Perang argumentasi yang berlanjut ke dalam persidangan pokok biasanya menampakkan diri dalam bentuk yang khas: pernyataan-pernyataan yang ditujukan kepada kamera dan bukan kepada majelis, pertanyaan kepada saksi yang lebih dimaksudkan untuk menghasilkan potongan tayangan daripada keterangan, dan keberatan-keberatan yang bersifat teatrikal. Di sinilah kewenangan hakim ketua sidang sebagai penguasa persidangan harus dijalankan dengan tenang tetapi tegas. Peringatan diberikan, pertanyaan yang tidak relevan ditolak, dan bila perlu instrumen Pasal 280 KUHP Nasional dipergunakan terhadap perekaman dan publikasi langsung tanpa izin. Pelajaran Sheppard v. Maxwell layak diingat: kegagalan mengendalikan suasana sidang dapat dipandang sebagai kegagalan menjamin peradilan yang adil, dan tanggung jawab itu tidak dapat dilimpahkan kepada siapa pun.
Keempat, motivering yang menjawab hukum, bukan menjawab narasi. Cara terbaik hakim membuktikan bahwa ia tidak terpengaruh adalah putusan yang pertimbangannya mengikuti struktur pembuktian, bukan struktur perdebatan publik. Putusan yang sibuk membantah narasi di luar sidang justru memperlihatkan bahwa narasi itu telah masuk ke dalam ruang pertimbangan. Sebaliknya, putusan yang secara cermat menguji setiap unsur delik terhadap alat bukti yang diperiksa, mempertimbangkan pembelaan yang diajukan secara sah, dan menjelaskan pilihan strafmaat dengan alasan yang dapat diuji, adalah putusan yang dengan sendirinya menyingkirkan narasi. Ukurannya tetap sama dengan yang berlaku bagi putusan mana pun: tidak boleh onvoldoende gemotiveerd, dan pertimbangannya harus konsisten secara internal dengan amar yang dijatuhkan.
Kelima, pemisahan peran komunikasi. Kebutuhan publik akan informasi tentang perkara yang menarik perhatian adalah kebutuhan yang sah, dan bila pengadilan diam sepenuhnya, ruang itu akan diisi oleh narasi para pihak. Jawabannya bukan hakim yang berbicara, melainkan lembaga yang berbicara melalui juru bicara atau humas pengadilan dalam kerangka keterbukaan informasi yang telah diatur Mahkamah Agung. Yang disampaikan adalah informasi tentang proses: agenda sidang, tahapan yang telah dilalui, hak-hak para pihak, dan penjelasan tentang mengapa pengadilan tidak akan menanggapi substansi perkara sebelum putusan. Komunikasi seperti ini tidak menambah argumentasi baru ke dalam perang yang sedang berlangsung, melainkan mengingatkan publik tentang forum yang seharusnya.
VI. Sikap Kelembagaan dan Ruang De Lege Ferenda
Di luar sikap hakim secara individual, ada beberapa langkah kelembagaan yang layak dipertimbangkan.
Mahkamah Agung memiliki ruang untuk memberikan pedoman internal mengenai pengelolaan persidangan perkara yang mendapat perhatian publik luas: penataan akses media di ruang sidang, tata cara perekaman yang diizinkan, mekanisme peringatan dan penindakan atas pelanggaran ketertiban, serta protokol komunikasi pengadilan. Pedoman semacam ini tidak menyentuh kebebasan berekspresi di luar gedung pengadilan, dan karenanya tidak berbenturan dengan pilihan pembentuk undang-undang yang telah diuraikan. Ia semata-mata mengoperasionalkan kewenangan yang memang sudah dimiliki hakim ketua sidang.
Organisasi advokat, Kejaksaan, dan Dewan Pers memikul beban yang lebih besar dari yang selama ini mereka pikul. Norma etik telah tersedia; yang diperlukan adalah kesediaan menegakkannya terhadap anggota sendiri. Seorang advokat yang secara sistematis mengadili perkara kliennya di media, atau seorang jaksa yang membeberkan sangkaan dengan nada yang telah memastikan kesalahan, sesungguhnya telah melanggar norma profesinya sendiri, jauh sebelum kita berbicara tentang pidana. Ketegasan dewan kehormatan masing-masing profesi adalah instrumen yang paling proporsional, karena ia menjangkau pelaku yang memang memiliki tanggung jawab khusus terhadap proses, tanpa menjangkau warga negara biasa yang sekadar berpendapat.
Ada pula tantangan yang lebih baru dan belum sepenuhnya kita pahami. Bila dahulu wacana tentang perkara terbatas pada media arus utama yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers, kini setiap perkara dapat diproses dan seolah diputus secara paralel di platform digital yang jangkauannya melampaui batas yurisdiksi mana pun. Algoritma yang mengejar keterlibatan pengguna cenderung memperkuat narasi yang paling emosional, bukan yang paling benar secara hukum, sehingga opini publik dapat terbentuk secara masif sebelum satu pun alat bukti diuji. Terhadap gejala ini artikel ini sengaja bersikap hati-hati. Sensor atau pembatasan peredaran konten oleh negara akan berbenturan dengan pilihan legislatif yang baru saja diuraikan dan hanya memindahkan pembatasan yang ditolak pembentuk undang-undang ke pintu lain. Yang dapat dipertimbangkan adalah langkah yang bersifat menambah informasi, bukan mengurangi: pemerintah selaku regulator penyelenggara sistem elektronik, bersama Dewan Pers dan dengan Mahkamah Agung sebagai penyedia informasi otoritatif, dapat mendorong pelabelan konteks bahwa suatu perkara masih dalam proses pemeriksaan, serta memastikan kanal resmi informasi perkara mudah ditemukan sebagai penyeimbang. Sejauh platform hendak menerapkan kebijakan swaregulasi yang lebih jauh, hal itu adalah urusan mereka dan penggunanya, bukan sesuatu yang patut diperintahkan oleh peradilan. Dengan cara ini keterbukaan tetap terjaga, dan integritas proses dilindungi tanpa mengorbankan kebebasan yang menjadi alasan pembentuk undang-undang menahan diri.
Adapun pada aras pembentukan undang-undang, perlu diingat bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sejak lama telah mengamanatkan pembentukan undang-undang tersendiri tentang contempt of court, dan amanat itu hingga kini belum dipenuhi secara utuh. Bila suatu hari pembentuk undang-undang hendak kembali menimbang kaidah sub judice, pengalaman perbandingan memberi tiga pelajaran. Kaidah itu harus dibatasi pada risiko yang substansial dan serius, bukan pada segala sesuatu yang dapat mempengaruhi. Ia harus dibatasi pada jendela waktu yang tegas, misalnya sejak pelimpahan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Dan ia harus membedakan antara pelaku proses yang memiliki tanggung jawab khusus, yaitu advokat, penuntut umum, dan penyidik, dengan pers dan warga negara pada umumnya, yang bagi mereka pembatasan harus jauh lebih sempit. Tanpa tiga pembatas itu, kita akan mengulang kesalahan rumusan rancangan yang telah ditolak, dan kali ini dengan biaya yang lebih mahal bagi kepercayaan publik.
VII. Penutup
Perang argumentasi di luar ruang sidang adalah gejala dari zaman ketika setiap orang memiliki mimbar dan setiap perkara memiliki penontonnya. Kita tidak akan dapat, dan tidak seharusnya ingin, memadamkannya dengan ancaman pidana. Hukum positif kita, melalui KUHP Nasional, telah dengan sadar memilih tidak mengkriminalisasi publisitas yang mempengaruhi ketidakberpihakan hakim, dan pilihan itu patut dihormati sebagai pilihan yang berpihak pada kebebasan.
Yang tersisa bagi kita sebagai hakim adalah jawaban yang sesungguhnya paling tua dan paling kuat: memutus hanya atas dasar apa yang terungkap di persidangan, mengelola ruang sidang dengan wibawa yang tenang, menulis putusan yang menjawab hukum dan bukan menjawab kebisingan, dan menyerahkan urusan komunikasi kepada lembaga. Pada akhirnya yang kita bangun bukan sekadar tertib persidangan, melainkan peradaban hukum yang di dalamnya perbedaan pendapat tetap dihormati dan kebenaran tetap dicari di forum yang semestinya. Persidangan paralel di ruang publik hanya akan menang bila persidangan yang sesungguhnya kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri. Selama majelis hakim tetap buta terhadap kebisingan dan tidak tuli terhadap bukti, putusan yang lahir akan tetap menjadi kata terakhir, dan ruang publik pada akhirnya akan kembali belajar menunggunya.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jakarta , Agustus 2026
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews
