bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 143

Menelusuri Jejak Rekayasa Pada Posita Perkara Itsbat Nikah (pengesahan Perkawinan Di Bawah Tangan/Nikah Siri)
(Teknik Mencari Fakta Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah)

Kolaborasi : Khalishah Mulyani (Hakim PA Pasuruan) Muhamad Tambusai Ad Dauly (Hakim PA Talu)

itsbat

 

A. Tantangan Pembuka

Dapatkah pihak berperkara mengelabui hakim dan untuk apa? Mengelabui berasal dari susunan kata “me-kelabu-i”. Kelabu adalah sebuah warna antara hitam dan putih seperti warna abu-abu. Kelabu secara psikologis juga menunjukkan kondisi yang negatif. Secara istilah, mengelabui artinya berupaya menyesatkan pandangan atau menipu. Mengelabui merupakan bentuk “beritikad tidak baik” yang secara hukum jika disamakan dalam bahasa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka menjadikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024