Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Eksistensi SEMA
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Jayapura)
Dalam hukum modern, khususnya oleh para penganut Ilmu Hukum Sosiologis, diyakini bahwa hukum dapat digunakan sebagai rekayasa sosial. Yang mula-mula memperkenalkan konsep ini ialah seorang bernama Roscoe Pound. Ahli hukum dari Amereka Serikat ini juga seorang ahli botani dan pendidik. Tokoh yang lahir pada 27 Oktober 1870 di Lincoln, Nebraska ini merupakan salah satu pemikir hukum yang pemikiran dan karyanya selalu diperbincangkan. Ia adalah sosok yang terkemuka di aliran “sociological jurisprudence” dan “pragmatic legal realism”. Sosoknya sangat dikenal dalam perkembangan ilmu hukum karena kontribusinya terhadap ilmu tersebut.Tokoh yang meninggal pada tanggal1Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts--dan mewariskan sekitar 1000 karya tulis di bidang hukum--ini teorinya sering dikutip dalam literatur hukum Indonesia, yaitu “law as tool of social engineering” (hukum sebagai alat rekayasa sosial).[1]