log2026

Written by Super User on . Hits: 138

Nafkah Istri Menurut Fikih dan Praktiknya di Pengadilan Agama: Kajian Masa Perkawinan dan Pasca Perceraian

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua PA Kota Cimahi dan Dosen Fakultas Hukum & Ilmu Sosial UMKO)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

pngtree husband giving money to wife png image 8928663

 

 

Latar belakang

Nafkah istri merupakan suatu kewajiban fundamental bagi seorang suami sebagaimana yang telah diatur dalam fikih. Kewajiban ini tidak hanya sekedar menyangkut pemenuhan kebutuhan materi seperti sandang, pangan, dan papan, akan tetapi juga aspek non-materi yang mendukung kesejahteraan lahir dan batin bagi istri selama berada dalam ikatan perkawinan. Dalam fikih kewajiban nafkah istri telah menjadi konsensus fuqáhak. Meski demikian, para imam mazhab berbeda pendapat mengenai besaran dan standar nafkah yang wajib diberikan suami. Kewajiban nafkah suami kepada istri berlaku selama ikatan perkawinan masih sah. Namun, ketika terjadi perceraian, para imam mazhab memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nafkah pasca perceraian, yang meliputi nafkah iddáh, mut’ah, dan upah menyusui (ujráh al-radha’). Sementara itu dalam konteks hukum positif di Indonesia, ketentuan mengenai nafkah istri diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta diperinci lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres Nomor 1 Tahun 1991). Selain itu, pengaturan konkret mengenai nafkah seringkali terwujud dalam putusan-putusan pengadilan agama yang berfungsi menegakkan dan mengaktualisasikan norma fikih dalam praktik peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .