log2026

Written by Super User on . Hits: 192

Mewujudkan Keadilan Realitas dalam Putusan Penguasaan Anak (Hak Asuh Anak) Melalui Pendekatan Interkoneksi Sistem

Yudi Hermawan
M. Beni Kurniawan

 

 

 

 

 

HAN

PENDAHULUAN

Anak merupakan sebuah karunia dan amanah yang dipercayakan Allah S.W.T kepada orang tua. Oleh karenanya sebagai sebuah amanah dari tuhan sudah sepatutnya orang tua dengan kesadaran diri mereka untuk mengasuh, mendidik, dan menjamin kepentingan terbaik anak hingga mereka dewasa. Destinasinya agar anak bertumbuh dengan sehat baik dari aspek fisik maupun mental sebagaimana yang termaktub di dalam konstitusi.1 Regulasi hak asuh anak di Indonesia masih terdapat disparitas mengenai usia anak yang berhak untuk mendapatkan pengasuhan di bawah orang tuanya. Pasal 47 UU No 1/1974 Tentang Perkawinan mengatur anak yang belum memasuki usia 18 tahun berada di bawah kekuasan orang tuanya. Disisi lain Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa kewajiban orang tua untuk mengasuh anak sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau sudah menikah. Selain disparitas batas usia anak, polemik juga terjadi ketika kedua orang tua anak bercerai, dimana salah satu efek domino terjadinya perceraian adalah perebutan menyangkut hak asuh anak. Fakta yang sering terjadi di lapangan mantan suami maupun mantan istri saling mengklaim bahwa merekalah yang paling berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan anak dan merasa yang paling dapat menjamin secara maksimal kebutuhan anak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .