Perkawinan tanpa Keturunan: Tinjauan Maslahah Mursalah atas Fenomena Childfree dan Implikasinya bagi Keberlanjutan Sosial
Oleh: Teguh Kurniawan Z, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak
Artikel ini membahas fenomena perkawinan tanpa keturunan (childfree) sebagai pilihan sadar pasangan dalam perspektif maslahah mursalah dan implikasinya terhadap keberlanjutan sosial. Perubahan nilai keluarga di era kontemporer, tekanan ekonomi, orientasi karier, serta preferensi gaya hidup modern menjadi faktor pendorong meningkatnya keputusan childfree. Fenomena ini menantang konsep hifz an-nasl sebagai salah satu prinsip maqashid al-syariah yang menekankan pentingnya keberlanjutan keturunan dan stabilitas sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan dan telaah literatur kritis terhadap sumber primer, yaitu Al-Qur’an, Hadis, literatur fikih serta data sekunder seperti jurnal, buku, dan literatur pendukung lainnya. Analisis menunjukkan bahwa meskipun tidak ada kewajiban eksplisit dalam nash untuk memiliki anak, syariat memberikan preferensi positif terhadap keberlanjutan keturunan sebagai bagian dari kemaslahatan umum. Keputusan childfree pada umumnya didorong alasan non-daruriyah, sehingga tidak memenuhi kriteria maslahah mursalah yang menuntut kesesuaian dengan tujuan syariah, kemaslahatan universal, dan pertimbangan darurat. Dari perspektif sosial, meningkatnya pilihan childfree berdampak langsung terhadap penurunan angka kelahiran, ketidakseimbangan struktur usia, potensi melemahnya produktivitas, serta perubahan pola relasi antar generasi dan berpengaruh terhadap keberlanjutan sosial. Oleh sebab itu, fenomena childfree menjadi sebuah isu multidimensional yang memerlukan penilaian normatif dan sosiologis secara seimbang untuk menjaga harmonisasi antara kebebasan individu dan kemaslahatan masyarakat.
