“Tradisi Belis dan Mahar dalam Perkawinan Adat Nusa Tenggara Timur: Tinjauan Yuridis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”
Oleh : Manggala Rizal Nurcholis
(CPNS Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Waikabubak)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak
Penelitian ini membahas tradisi belis dalam perkawinan adat masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan membandingkannya dengan konsep mahar dalam hukum Islam. Tradisi belis merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghormatan, tanggung jawab, dan pengikat hubungan kekeluargaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, mahar merupakan kewajiban suami kepada istri sebagai simbol penghormatan dan bukti kesungguhan membangun rumah tangga. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah makna, fungsi, dan kedudukan belis dalam perspektif hukum adat, hukum Islam, serta hukum nasional Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa belis memiliki nilai sosial dan kultural yang tinggi dalam menjaga keharmonisan komunitas adat, namun berbeda secara prinsipil dengan mahar yang bersifat individual dan menjadi hak penuh istri. Dalam perspektif hukum nasional, belis diakui sebagai bagian dari hukum adat yang hidup (living law) selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, belis memiliki kedudukan komplementer terhadap hukum Islam dan hukum nasional, serta mencerminkan upaya harmonisasi antara nilai budaya lokal dan norma hukum positif dalam praktik perkawinan masyarakat NTT. Kata Kunci: Belis, Mahar, Perkawinan Adat, Hukum Islam, Nusa Tenggara Timur.
