banner baru

Written by Super User on . Hits: 13

“Tradisi Belis dan Mahar dalam Perkawinan Adat Nusa Tenggara Timur: Tinjauan Yuridis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”

Oleh : Manggala Rizal Nurcholis
(CPNS Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Waikabubak)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

mahar

Abstrak

Penelitian ini membahas tradisi belis dalam perkawinan adat masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan membandingkannya dengan konsep mahar dalam hukum Islam. Tradisi belis merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghormatan, tanggung jawab, dan pengikat hubungan kekeluargaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, mahar merupakan kewajiban suami kepada istri sebagai simbol penghormatan dan bukti kesungguhan membangun rumah tangga. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah makna, fungsi, dan kedudukan belis dalam perspektif hukum adat, hukum Islam, serta hukum nasional Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa belis memiliki nilai sosial dan kultural yang tinggi dalam menjaga keharmonisan komunitas adat, namun berbeda secara prinsipil dengan mahar yang bersifat individual dan menjadi hak penuh istri. Dalam perspektif hukum nasional, belis diakui sebagai bagian dari hukum adat yang hidup (living law) selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, belis memiliki kedudukan komplementer terhadap hukum Islam dan hukum nasional, serta mencerminkan upaya harmonisasi antara nilai budaya lokal dan norma hukum positif dalam praktik perkawinan masyarakat NTT. Kata Kunci: Belis, Mahar, Perkawinan Adat, Hukum Islam, Nusa Tenggara Timur.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .