log2026

Written by Super User on . Hits: 88

Penguatan Antisipasi Potensi Wetsontduiking (Penyelundupan Hukum) dalam Isbat Nikah: Deteksi Dini dan Pencegahan Penyalahgunaan Celah Regulasi.

 

 

Buku Nikah

 

 

 

” Hukum yang jujur tak pernah lahir dari celah-celah yang disalahgunakan. Isbat nikah harus tetap menjadi sinar ,bukan jalan pintas tersembunyi.”

Oleh : H. Aman
Wakil Ketua PA Baturaja Kelas IA
E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya."> Isbat Nikah Bukan Jalan Pintas untuk "Pemutihan" Status Salah satu tugas Pengadilan agama adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan (Pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 dan perubahannya) termasuk didalamnya perkara isbat nikah yang sudah menjadi konsumsi harian bagi aparatur Pengadilan Agama, pengalaman empiris penulis sebagai hakim Pengadilan agama banyak melihat para pihak yang mencoba merekayasa status perkawinan demi mendapatkan legalitas instan. Modusnya hampir selalu sama. Ada yang mengaku duda cerai, tapi tidak mempunyai akta cerai, ada yang mengaku janda mati tapi tidak mempunyai surat kematian. Tujuannya satu menggunakan Isbat Nikah sebagai instrumen "pemutihan".

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .