banner baru

Written by Super User on . Hits: 187

KMA: Tegaskan 5 Pilar Kewenangan MA RI

 

pilar

JAKARTA, MARINews-Ketua Mahkamah Agung (MA) RI memaparkan laporan tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Dalam pidatonya, Ketua MA menyoroti lima pilar fungsi utama lembaga, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, hingga fungsi pengaturan.

Guna menjalankan fungsi pengaturan, MA tercatat telah menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sepanjang tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk merespons dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih inklusif.

Kelima regulasi tersebut meliputi:
1.    Perma Nomor 1 Tahun 2025: Perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
2.    Perma Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
3.    Perma Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
4.    Perma Nomor 4 Tahun 2025: Tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
5.    Perma Nomor 5 Tahun 2025: Pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.

"Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen kami dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen," ujar Ketua MA.

Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Selain regulasi internal, MA memberikan perhatian khusus terhadap reformasi hukum pidana nasional. 

Seiring berlakunya KUHP (UU 1/2023) dan KUHAP (UU 20/2025) baru secara efektif pada 2 Januari 2026, MA bergerak cepat dengan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Guna berikan panduan operasional bagi para hakim di lapangan, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagaimana dikutip dalam laman JDIH Mahkamah Agung.
 

Penulis: Komang Ardika
Editor: Adji Prakoso

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/kma-tegaskan-5-pilar-kewenangan-ma-ri-0RB

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .