Bimbingan Teknis Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Tingkatkan Kapasitas Tenaga Teknis Peradilan Agama

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bertajuk “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Ruang Command Center Badilag, Lantai 6 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dari berbagai satuan kerja di Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Dirjen Badilag menekankan pentingnya menjaga amanah baru ini, “bagi kita ini sekaligus kehormatan dan ujian. Kehormatan karena pimpinan kita mempercayakan ranah strategis ini kepada kita. Namun, juga ada ujian apakah kita memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang mumpuni untuk menjalankannya,” imbuh beliau. Dirjen Badilag juga berharap agar seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara serius mengikuti bimtek hari ini dengan harapan peradilan agama menjadi lembaga peradilan yang adaptif, responsif, dan layak dipercaya sebagai rumah besar keadilan ekonomi syariah di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang menyampaikan materi secara mendalam mengenai latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut, ruang lingkup pengaturan, serta implikasinya terhadap praktik peradilan agama. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa keberadaan PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan dan meningkatnya kebutuhan akan perlindungan konsumen melalui mekanisme peradilan yang efektif dan berkeadilan.

Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan aspek-aspek teknis dalam penanganan perkara, mulai dari kewenangan mengadili, tata cara pengajuan gugatan oleh OJK, hingga mekanisme pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Para peserta diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut secara tepat dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisial.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang memandu jalannya acara dengan tertib dan interaktif. Moderator juga memberikan penajaman terhadap beberapa poin penting dalam materi serta mengarahkan diskusi agar tetap fokus pada substansi yang dibahas.
Selain penyampaian materi, kegiatan bimtek ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, serta pengalaman terkait implementasi aturan, khususnya potensi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan. Narasumber memberikan tanggapan dan penjelasan secara komprehensif sehingga memperkaya pemahaman peserta.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama semakin siap dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara konsisten dan profesional. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pelindungan konsumen di Indonesia. (H2o)
