Dirjen Badilag Buka Seminar Nasional HISSI Secara Daring: Uji Ketahanan Hukum Internasional & Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern

Jakarta, 13 April 2026 — Di tengah riuhnya politik global yang kembali memanas oleh eskalasi konflik Iran-Amerika Serikat-Israel, sebuah panggilan untuk merenung dan bertindak ilmiah diluncurkan dari Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. , yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) , secara resmi membuka webinar nasional bertajuk "Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat-Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern" pada Senin (13/4/2026).
Webinar yang diselenggarakan secara daring ini menghadirkan sejumlah pakar terkemuka, bertindak selaku moderator yakni Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag.,S.H.,M.H.,M.A., dengan narasumber yaitu:
- Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M.(Ketua Umum HISSI)
- Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.(Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia)
- Jamhari Makruf, M.A., Ph.D.(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Ismail Amin, Lc., M.A.(Pakar Timur Tengah)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus HISSI nasional dan daerah, para anggota, serta pimpinan dan hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Agama (PA) seluruh Indonesia.

Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen Badilag menyoroti kegagalan struktural tatanan hukum global menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah. Menurutnya, Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan hak veto negara besar atau kepentingan hegemonik.
"Kita menyaksikan standar ganda dalam penerapan hukum humaniter internasional. Ketika sebuah negara melakukan agresi atau pembunuhan sistematis terhadap warga sipil, dunia seringkali hanya mampu menjadi penonton. Ini menguji ketahanan hukum internasional: apakah ia masih menjadi rule of the game, atau hanya sekadar tool of power?" tegas Muchlis.

Dari perspektif peradilan agama di Indonesia, Dirjen Badilag menekankan bahwa hukum tanpa supremasi moral dan eksekusi yang adil hanyalah "hukum yang lumpuh". Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus memperkuat supremasi hukum yang berkeadilan substantif, bukan hanya prosedural.
Mengakhiri sambutannya, Dirjen Badilag mendorong agar hasil webinar ini dirumuskan dalam bentuk Rekomendasi Strategis (Policy Brief) yang akan disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan pemangku kepentingan terkait.
