log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Badilag akan selenggarakan Bimtek Kesehatan Mental, siapkan dirimu!

 

ari

 

MARINEWS, Baturaja – Dalam rangka memperkuat profesionalitas, integritas, serta ketangguhan mental aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika perkara yang semakin kompleks, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mental Health Awareness bagi hakim dan aparatur peradilan agama.

Mengusung tema “Resiliensi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama dalam Menghadapi Tekanan Psikologis dan Kompleksitas Perkara”, bimtek ini menjadi ruang strategis untuk membekali aparatur dengan kemampuan mengelola tekanan kerja sekaligus menjaga stabilitas emosional dalam menjalankan tugas yudisial.

Kegiatan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Bimtek ini rencananya akan diikuti seluruh satuan kerja peradilan agama tingkat banding maupun tingkat pertama dari ruang Command Center atau Media Center masing-masing satuan kerja.

Sebagai narasumber utama, Badilag menghadirkan Prof. Dr. (HC) Ary Ginanjar Agustian, tokoh nasional di bidang pengembangan karakter dan kecerdasan emosional spiritual. Kehadiran narasumber nasional tersebut diharapkan mampu memberikan penguatan mental dan motivasi bagi aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.

Badilag juga menginstruksikan kepada pimpinan satuan kerja agar menugaskan hakim dan aparatur yang tidak memiliki agenda mendesak untuk mengikuti kegiatan tersebut. Partisipasi aktif peserta menjadi perhatian penting, termasuk kewajiban bergabung 30 menit sebelum acara dimulai dan mengikuti kegiatan dengan tertib hingga selesai.

Peserta yang mengikuti kegiatan secara penuh juga akan memperoleh sertifikat dengan ketentuan mengisi presensi selama kegiatan berlangsung. Sertifikat tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus pengakuan atas partisipasi aktif aparatur peradilan dalam meningkatkan kapasitas diri, khususnya di bidang kesehatan mental dan penguatan karakter profesi.

Pelaksanaan Bimtek Mental Health Awareness ini merupakan bagian dari akselerasi program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026, khususnya pada pilar utama penguatan integritas dan akuntabilitas serta pilar keempat mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini dirancang sebagai langkah strategis dalam membangun aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan memiliki ketahanan mental yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui penguatan kualitas SDM, Badilag tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kompetensi teknis dan intelektual, tetapi juga pada pembangunan karakter, etika, serta kemampuan mengelola tekanan kerja di tengah kompleksitas perkara yang terus berkembang.

Melalui bimtek ini, Badilag berharap lahir aparatur peradilan agama yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga tangguh secara mental dan emosional sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan bagi masyarakat. Penguatan aspek psikologis dinilai penting agar hakim dan aparatur tetap mampu menjaga integritas, objektivitas, serta ketenangan dalam menghadapi berbagai tekanan perkara, dinamika sosial, maupun sorotan publik yang semakin tinggi terhadap lembaga peradilan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
 

Penulis: Aman
Editor: Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/badilag-akan-selenggarakan-bimtek-kesehatan-mental-0bgE

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .