Perkuat Integritas: 1.419 Aparat Mahkamah Agung Siap Ikuti E-Learning Antikorupsi Sinergi MA dan KP

MARINews, Jakarta – Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam menjaga marwah peradilan yang bersih kian dipertegas melalui kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Pengawasan MA RI menggandeng Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK untuk menyelenggarakan program edukasi digital intensif bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.
Program ini berfokus pada dua instrumen krusial dalam pencegahan korupsi, yakni kelas E-Learning #JadiPaham Konflik Kepentingan serta E-Learning Konflik Kepentingan Dan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Langkah ini dirancang untuk membentengi integritas petugas pelayanan publik di lingkungan peradilan dari potensi penyimpangan jabatan.
Hingga saat ini, antusiasme peserta menunjukkan tren yang sangat positif. Tercatat pertanggal 12 Mei 2026 sebanyak 1.419 aparatur telah mendaftarkan diri, yang terdiri dari 683 peserta untuk kelas Konflik Kepentingan dan 736 peserta untuk kelas Pemahaman Gratifikasi.
Aparatur yang telah mendaftar pun terdiri dari berbagai macam jabatan, baik Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, hingga CPNS.
Penyelenggaraan kursus ini memanfaatkan platform Learning Management System (LMS) Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik KPK. Melalui platform ini, MA memberikan akses khusus melalui "Kelas Terbatas" bagi para aparatur peradilan agar mendapatkan materi yang lebih spesifik dan mendalam sesuai dengan tantangan di lapangan.
Mahkamah Agung memandang penguatan kapasitas ini sebagai fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan profesional. Dengan pemahaman yang matang mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan, diharapkan setiap insan peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kejujuran dan bebas dari intervensi.
Bagi aparatur peradilan yang ingin bergabung, pendaftaran masih dibuka secara luas. Seluruh panduan pendaftaran dan mekanisme pengisian data dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
- Panduan & Surat Edaran Resmi: bawas.mahkamahagung.go.id
- Monitoring Peserta & Hasil: bit.ly/MON-PESERTA26
Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam merawat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di tanah air.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
Editor: Tim MARINews
