log2026

Written by Super User on . Hits: 10

KETUA MA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPR MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2025-2026

 

ma

 

 

 

 

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indoenesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5).

Rapat beragendakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam pidatonya yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Presiden Republik Indonesia menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi dan fiskal nasional sebagai bahan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Kepala Negara menegaskan APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara, namun sebagai alat perjuangan membangun bangsa.

“APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat. Alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa. Alat untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera, dan sebagai alat untuk menjadi pedoman perjalanan kita ke depan. Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar kita, Undang Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Presiden RI. (sk/ds/Photo: DPR RI)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .