Tindak Tegas Pelanggaran, MA dan KY Pecat Eks Ketua Pengadilan!

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Terlapor SW melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (23/6).
Dalam sidang MKH tersebut, terungkap Terlapor SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang sejumlah kurang lebih 2 miliar rupiah milik Pelapor dengan inisial LHS pada tahun 2022, di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi.
Selain melakukan penggelapan terhadap uang titipan pembelian objek lelang, terungkap pula bahwa tahun 2020, Terlapor SW juga telah melakukan pelanggaran lainnya berupa menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan-penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan, namun penetapan-penetapan tersebut tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan.
Sebagai catatan, Terlapor SW melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, periode 2020-2022.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam sidang MKH, Terlapor SW juga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara pada saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode tahun 2018-2020.
Putusan tersebut, menegaskan kembali upaya nyata dari MA dan KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Putusan ini, juga menunjukkan komitmen MA dan KY yang zero tolerance terhadap setiap perilaku yang mencederai integritas hakim dan kewibawaan lembaga peradilan.
Sebagai informasi, sidang MKH dilaksanakan di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Kantor MA, dengan dipimpin oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata MA dan didampingi 6 orang Majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.
Penulis: Esa Pratama Putra Daeli
Editor: Adji Prakoso
