log2026

Written by Super User on . Hits: 14

WNI di Seoul Langsung Terima Buku Nikah lewat Sidang Isbat

 

dirjen badilag menyerahkan buku nikah secara simbolis FJgRv

 

MARINews, Seoul – Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan kini dapat langsung memperoleh buku nikah pada hari yang sama setelah permohonan isbat nikah dikabulkan. Layanan tersebut diwujudkan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Sabtu (18/7/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat di ruang sidang yang disiapkan di lingkungan KBRI. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan isbat nikah, data para pemohon segera diproses oleh instansi terkait yang hadir di lokasi untuk penerbitan dokumen negara.

Melalui mekanisme terpadu tersebut, para pemohon tidak lagi harus mengurus dokumen lanjutan secara terpisah. Pada hari yang sama, mereka langsung menerima kutipan buku nikah beserta dokumen kependudukan yang diperlukan.

Layanan ini menjadi solusi atas persoalan yang selama ini dihadapi sebagian WNI di luar negeri. Perkawinan yang belum tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai kendala administratif, mulai dari pembaruan dokumen kependudukan hingga pembuktian status hukum suami, istri, dan anak.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak anggota keluarga.

"Kepatuhan mendaftarkan perkawinan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab moral warga negara, membuktikan bahwa meski jauh dari tanah air, semangat kepatuhan hukum tetap dijunjung tinggi," tegasnya. 

Muchlis juga menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Herawan, beserta seluruh instansi yang telah berkolaborasi menyelenggarakan layanan tersebut.

Usai pembukaan, Muchlis bersama Cecep Herawan meninjau jalannya persidangan sekaligus menyerahkan secara simbolis kutipan buku nikah dan dokumen kependudukan kepada para pasangan pemohon yang permohonannya telah dikabulkan.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil kolaborasi Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan KBRI Seoul, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anwar dari Kementerian Agama; Marisa Febriana Wardani, Muhammad Daffa Arnanda, dan Muhamad Sudrajat dari Kementerian Luar Negeri; serta Rezafaraby dan Mushaddiq Amir dari Bappenas. 

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024