Ketua Kamar Agama MA Soroti Kajian Pengadilan Niaga Syariah

MARINews, Palembang - Perdebatan mengenai batas kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah masih menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Yasardin, menyatakan bahwa regulasi tersebut memberikan dasar yang semakin jelas bagi pengadilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah, termasuk perkara yang berkaitan dengan gugatan perlindungan konsumen.
Yasardin menjelaskan bahwa salah satu isu yang masih sering diperdebatkan ialah apakah pengadilan agama hanya berwenang memeriksa sengketa yang bersumber dari akad syariah, atau juga dapat mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ekonomi syariah. Menurutnya, diskursus tersebut masih muncul baik sebelum maupun setelah terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
Selain itu, kata Yasardin, terdapat pandangan bahwa gugatan yang diajukan OJK umumnya berkaitan dengan dugaan fraud atau tindakan kecurangan yang merugikan nasabah dalam nilai besar. Dari pandangan tersebut kemudian muncul pula gagasan agar gugatan perlindungan konsumen oleh OJK hanya diperiksa melalui Pengadilan Niaga sebagai jalur tunggal (single track).
Namun demikian, Yasardin menegaskan bahwa berbagai perdebatan tersebut telah memperoleh pijakan hukum yang jelas. Ia merujuk pada PERMA Nomor 14 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 2 Tahun 2015, PERMA Nomor 4 Tahun 2019, serta Rumusan Hukum Kamar Agama angka 4 dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut ketentuan tersebut, Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili perkara wanprestasi, tetapi juga perkara perbuatan melawan hukum (mas'uliyah taqsiriyah atau dhaman 'udwan) yang timbul dalam hubungan hukum ekonomi syariah. Dengan demikian, ruang lingkup kewenangan pengadilan agama dalam perkara ekonomi syariah tidak terbatas pada sengketa akad semata.
Yasardin menilai kejelasan kewenangan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah berkembangnya industri keuangan syariah. Menurutnya, penguatan kewenangan pengadilan agama juga harus diiringi dengan harmonisasi pengaturan agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance).
Ia juga menyampaikan bahwa penyandingan kewenangan antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama dalam mengadili gugatan perlindungan konsumen oleh OJK menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan peradilan agama. Dalam konteks itu, Yasardin menyebut perlunya kajian mengenai pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama sebagaimana amanat Pasal 3A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Gagasan Pengadilan Niaga Syariah diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum, mendorong harmonisasi pengaturan, dan menjamin kesesuaian penyelesaian perkara dengan prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa kebutuhan tersebut semakin relevan seiring berkembangnya transaksi dan produk keuangan syariah di Indonesia.
Materi tersebut disampaikan Yasardin dalam Diskusi Hukum yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Palembang di Wyndham OPI Hotel Palembang, Rabu (22/7/2026). Forum tersebut juga menghadirkan Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan OJK Wahyu Kresnanto, Direktur Retail Banking PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Kemas Erwan Husainy, serta Regional CEO III BSI Palembang Ari Yusnairy Muslim sebagai narasumber.
Diskusi diikuti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, hakim tinggi, Ketua Pengadilan Agama, hakim tingkat pertama, panitera, dan sekretaris dari wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung menjadi kesempatan penting bagi aparatur peradilan agama untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai substansi dan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025;
Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
Editor: Tim MARINews
