Badilag Pacu Kompetensi Aparatur Hadapi Sengketa Jasa Keuangan Syariah

MARINews, Bantul - Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., meminta hakim dan aparatur Pengadilan Agama Bantul meningkatkan kompetensi di bidang ekonomi syariah seiring penguatan kewenangan peradilan agama melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025, saat memberikan pembinaan pada Kamis 30 Juli 2026.
Dirjen Badilag menyampaikan berdasarkan Perma 4 Tahun 2025 setiap sengketa atas transaksi yang berlandaskan prinsip syariah ditegaskan menjadi kewenangan peradilan agama. Penegasan ini memperkukuh kedudukan peradilan agama sebagai forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah. “Penguatan itu tidak berhenti pada urusan teknis beracara. Langkah penguatan ini turut membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah yang terus berkembang,” papar Muchlis.
Karena itu, Dirjen menekankan kesiapan sumber daya manusia menjadi penentu. Ia meminta setiap hakim dan aparatur membekali diri dengan kapabilitas dan kompetensi agar mampu mengemban tanggung jawab tersebut secara profesional.
Ia mengingatkan persiapan yang matang tidak dapat ditunda. Penguasaan aspek hukum ekonomi syariah, kata Dirjen, akan menentukan sejauh mana peradilan agama menjawab kebutuhan hukum masyarakat di sektor keuangan syariah.
Penguatan kewenangan ini, lanjutnya, sejalan dengan tuntutan pelayanan yang cepat dan berkeadilan. Ia menempatkan kompetensi aparatur sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
Sebagai informasi, pembinaan Dirjen Badilag terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 disampaikan dalam kunjungan kerja dan pembinaan di Pengadilan Agama Bantul Kelas IB, yang juga mencakup peninjauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pembinaan integritas aparatur.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Tim MARINews
