KETUA MA BERI KULIAH UMUM DI UB, AJAK MAHASISWA PAHAMI BATASAN UU ITE DI RUANG DIGITAL

Malang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mewanti-wanti para mahasiswa baru untuk memahami batasan etika dan hukum dalam beraktivitas digital sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan Kuliah Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Brawijaya (UB) Tahun 2026 di Gedung Samantha Krida, Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026.
Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sangat krusial sebagai panduan moral dan legal generasi muda di tengah era transformasi digital. Literasi digital ditegaskannya bukan sekadar kemahiran teknis, melainkan kesadaran penuh akan batasan etika.
"Dalam mimbar akademik, sampaikanlah pikiran Saudara dengan basis data dan argumen yang kuat, bukan dengan caci maki yang mencederai integritas Saudara sendiri," ujar Prof. Sunarto
Mengenai kebebasan berpendapat dan kritik akademik, Prof. Sunarto mengingatkan ketentuan Pasal 27A UU ITE agar kritik tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu. Selain itu, Pasal 27B melarang penggunaan data digital untuk ancaman atau pemerasan, serta Pasal 28 melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA maupun hoaks.
Terkait keamanan data dan etika akademik, Ketua MA menyoroti Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ia menegaskan bahwa perbuatan memanipulasi dokumen elektronik milik orang lain, meretas sistem nilai, hingga plagiarisme digital ekstrem merupakan kejahatan pidana.
Tak hanya itu, Ketua MA mewanti-wanti mahasiswa agar menjauhi segala bentuk perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Ia membeberkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana perjudian daring di Indonesia sepanjang 2017 hingga Juni 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun dari 709 juta transaksi.
"Sekali saja saudara menodai rekam jejak digital dengan tindakan kriminal, noda tersebut akan sulit dihapus dan menjadi beban bagi masa depan saudara," tegas Prof. Sunarto.
Menghadapi era kecerdasan buatan dan konsep Society 5.0, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa pesatnya lompatan teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran nilai moral manusia.
Ia menekankan bahwa profesi yang menuntut kemampuan berpikir kritis, kecerdasan emosional, dan integritas seperti tenaga kesehatan, pendidik, hingga profesi hukum merupakan ranah yang sulit digantikan oleh mesin maupun algoritma.
"AI mampu membantu manusia mengolah data dan memberikan alternatif penyelesaian. Namun, AI tidak memiliki hati nurani, tidak mengenal empati, dan tidak memikul tanggung jawab moral atas setiap keputusan. Oleh karena itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan," tegasnya.
Lebih jauh, Ketua MA memaparkan capaian pembaruan peradilan berbasis teknologi (Technology for Justice) di lingkungan MA. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 29.379 perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) atau sekitar 97 persen telah diajukan secara elektronik melalui e-Court. Transformasi digital ini terbukti memangkas biaya pengiriman berkas dan berhasil menghemat 57 ton kertas yang setara dengan menyelamatkan 683 pohon.
Mengakhiri kuliah umumnya, Prof. Sunarto berpesan agar para mahasiswa baru ini dapat menempa karakter dan integritas sejak di bangku kuliah,
“Gunakanlah ilmu untuk menghadirkan kemanfaatan, gunakanlah kewenangan untu melayani, dan gunakanlah kecerdasan untuk menyelesaikan persoalan,” pesannya kepada ribuan peserta didik baru UB yang hadir. (sk/ds/DI/Photo:ist)
