log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Purwoto S. Gandasubrata: Ketua Kedelapan MA Prakarsai Satu Atap Peradilan

 

ilustrasi RpTeb

Dalam deretan pimpinan tertinggi badan yudikatif Indonesia, nama Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. memegang posisi yang sangat khusus.

Dilantik oleh Presiden Soeharto pada 12 Agustus 1992 dan menjabat hingga 31 Oktober 1994, beliau tercatat sebagai Ketua Kedelapan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1929 dan wafat di Jakarta pada 4 Mei 2005, Purwoto dibesarkan dalam keluarga terpelajar.

Ayahnya, RAA Sudjiman Gandasubrata, merupakan mantan Residen Banyumas, sementara pamannya, Mr. Soedirman Gandasubrata, adalah lulusan Universitas Leiden Belanda pertama dari Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.

Mengikuti jejak sang paman, Purwoto menempuh dan menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1956.

Karier peradilan Purwoto dibangun dari jenjang paling bawah. Setelah lulus dari UI, beliau langsung mengawali pengabdiannya sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada 1956–1958.

Di tempat tugas pertamanya ini, integritas Purwoto diuji ketika seorang terdakwa mendatangi rumahnya dan mencoba menyuap sejumlah Rp10 Ribu, jumlah yang sangat besar jika dibandingkan gajinya saat itu yang hanya Rp100.

Bukannya tergiur, Purwoto justru melaporkan dan menuntut pelaku penyuapan tersebut ke pengadilan atas tuduhan penghinaan terhadap korps hakim.

Rekam jejak kepemimpinannya di lingkungan peradilan kemudian merambat naik secara bertahap.

Beliau dipercaya menjabat sebagai Ketua PN Purwokerto pada kurun 1958–1964, yang juga dirangkapnya sebagai Kepala Pengadilan Militer di Pekalongan/Banyumas pada 1959–1961.

Kariernya berlanjut sebagai Ketua PN Semarang di tengah situasi politik nasional yang bergejolak, hingga membawanya ditunjuk sebagai Hakim Anggota Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) di Jakarta.

Setelah itu, Purwoto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pada usia relatif muda yakni 45 tahun, beliau diangkat menjadi Hakim Agung di MA, sebelum akhirnya menduduki posisi Wakil Ketua MA selama 11 tahun mendampingi H. Ali Said.

Masa kepemimpinan Purwoto sebagai Ketua MA berlangsung di tengah dualisme administrasi peradilan. Saat itu, organisasi, keuangan, dan kepegawaian peradilan masih berada di bawah pemerintah melalui Departemen Kehakiman, sementara MA hanya berwenang dalam aspek teknis yudisial.

Menyadari keterbatasan tersebut, Purwoto mendorong keberanian struktural. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada November 1992, beliau secara terbuka mengusulkan agar seluruh administrasi badan peradilan dialihkan sepenuhnya ke bawah kekuasaan MA demi menjaga kemandirian serta independensi kekuasaan kehakiman dari campur tangan eksekutif.

Meskipun gagasan tersebut ditolak oleh pemerintah pada era Orde Baru, pemikiran visioner Purwoto itu kemudian menjadi landasan penting bagi lahirnya kebijakan penyatuan atap (one roof system) pada era Reformasi.

Selain mendedikasikan hidupnya selama 38 tahun sebagai hakim karier, Purwoto juga produktif menulis buku dan pedoman teknis kehakiman, seperti Desa di Banyumas (1960), Pedoman Keseragaman Tata Kerja Pengadilan, Pengadilan Tinggi, Jawa Barat (1970), dan Petunjuk Cara Penyusunan Putusan dan Berita Acara Pengadilan Negeri (1973).

Beliau resmi mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober 1994 dan dilanjutkan oleh R. Soerjono, S.H. Hingga akhir hayatnya, Purwoto dikenang sebagai sosok hakim yang teguh menjaga integritas peradilan dan turut meletakkan dasar bagi kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Nadia Yurisa Adila

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024